Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam–khususnya Indonesia—saat ini adalah ketidakpahaman dalam masalah akidah dan keyakinan yang pada akhirnya menimbulkan praktik-praktik yang keluar dari nilai Islam, contohnya gerakan radikalisme, ekstremisme, atau bahkan terorisme yang sering disasarkan kepada Islam. Maka dari sanalah kajian terminologi Ahlusunnah wal Jamaah (selanjutnya dibaca: ASWAJA) hadir dan menjawab problematika tersebut.
Perjalanan terminologi Ahlusunnah wal Jamaah pada awalnya adalah kajian yang berhubungan dengan teologi (ilmu kalam) atau kajian tentang keyakinan (tauhid). Terminologi ini dirumuskan pertama kali oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ary dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi (w. 333 H/944 M). Lalu terminologi ini berkembang mencakup dimensi yang lebih luas, meliputi dimensi Islam eksoteris (fikih) dan dimensi esetoris (akhlak-tasawuf).
Misal dari aspek hukum dan tasawuf, ASWAJA menganut sistem yang dirumuskan oleh para imam mazhab, terutama imam yang 4; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Sedangkan dalam aspek akhlak-tasawuf, menganut aturan-aturan yang disusun oleh Imam Junaidi al-Bagdhadi dan Imam al-Ghazali.
Melihat sejarah awal pembentukannya, doktrin Ahlussunnah wal Jamaah lahir dalam kerangka merespons perkembangan pemikiran umat Islam pada masanya yang cenderung bersifat ekstrem, baik kanan maupun kiri, terutama dalam persoalan ilmu kalam.
Beberapa di antara kelompok ekstrimis itu adalah golongan Qadariyah dan Jabariyah, kaum rasionalis dan konservatif, dan ekstrimitas kebertubuhan Tuhan (Mujassimah) dan nihilisme Tuhan. Masalah-masalah inilah yang paling krusial dalam perdebatan sepanjang sejarah ilmu kalam.
Kemudian, Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi hadir untuk menengahi kedua pemikiran ekstrem itu. Dalam soal kebebasan bertindak (af’alul ‘ibad), golongan Qadariyah memercayai kebebasan manusia. Tuhan, menurut mereka, telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk bertindak secara bebas, dan karena itu, ia harus bertanggung jawab atas akibat-akıbatnya. Sementara itu, golongan Jabariyah meyakini bahwa manusia tidak bebas. Seluruh tindakan manusia sudah ditentukan dan diatur oleh Tuhan. Jadi, tindakan manusia adalah keterpaksaan.
Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi menengahi antara keduanya. Menurut terminologi ini, perbuatan manusia tidak dilakukan dengan bebas dan tidak dilakukan dengan keterpaksaan. Atau dengan bahasa umum yang relevan dengan teori ini adalah “manusia yang merencanakan, tuhan yang menentukan.”
Jadi, manusia tetap harus berikhtiar dalam menentukan usahanya, atau dalam banyak litelatur klasik di sebut dengan al-kasb (usaha).
Pada sisi lain, teologi Ahlussunnah wal Jamaah, meskipun secara umum menempatkan nash (naql) di atas akal –taqdimun naql ‘alal ‘aql- tetapi, ia juga berusaha menengahi dua kubu yang berlawanan, yakni antara kubu rasionalis-liberalis yang diwakili oleh Mu’tazilah dan kubu tekstualis-fundamentalis yang anti-takwil yang diwakili oleh kelompok Mujassimah.
Dalam kajian fikih, Ahlussunnah wal Jamaah menghargai pandangan ahli hadis seperti mazhab Hanbali yang lebih menekankan pandangan tekstual pada satu sisi, dan di sisi lain menghargai pandangan ahlu ra’yi yang menerima analogi seperti mazhab Hanafi.
Dalam bidang tasawuf, Ahlusunnah berada di antara tasawuf salafi dan tasawuf falsafi, yaitu tasawuf sunni. Tasawuf sunni berakhir pada akhlak yang menghargai tradisi-tradisi masyarakat seperti ziarah kubur, tahlil, maulid, dan lain-lain.
Jika diperhatikan dari beberapa sisi dan aspek di atas, kita dapat memahami bahwa ciri utama dari Ahlusunnah wal Jamaah adalah tawassuth (moderat) dan tasamuh (toleransi).
Menerima perkembangan ilmu pengetahuan yang berbasis rasionalitas dari manapun datangnya, tetapi juga tetap menjaga pemahaman keagamaan yang sederhana sepanjang memberikan manfaat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Inilah yang dalam tradisi NU disebut dengan kaidah Al-Muhafazahtu ala Al-Qadimi Shalih wal al-Akhzu bil jadidi Ashlah (menjaga tradisi/pemikiran lama yang baik dan mengadopsi tradisi/pemikiran baru yang lebih baik).
Dari paradigma tersebut, maka tampak jelas bahwa Ahlusunnah wal Jamaah tidak mudah mengkafirkan dan mensyirikan orang lain hanya dari teks-teks agama atau juga dari takwil. Berbeda dengan perilaku sebagian kelompok Islam garis keras, kaum Ahlusunnah wal Jamaah tidak mudah membid’ahkan dan menyebut sesat kepada orang lain yang berlawanan pendapat di tradisi keagamaan.
Dalam hal ini Ahlusunnah wal Jamaah menganut perilaku kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
رأينا صواب يحتمل الخطأ ورأيكم خطأ يحتمل الصواب
“Pendapat kami benar meski mungkin keliru, dan pendapat kalian salah meski mungki benar”
Ahlusunnah wal Jamaah tidak pernah menganjurkan berperang kepada orang kafir (non muslim) kecuali untuk bertahan diri dari serangannya. Dalam berdakwah, Ahlusunnah wal Jamaah menyebarkan Islam dengan penuh kedamaian dan tidak dengan kekerasan.
Dalam dakwah, kaum Ahlusunnah wal Jamaah mendasari doktrin amar ma’ruf nahi munkar dengan fondasi surah An-Nahl ayat 125, yaitu dengan hikmah (ilmu pengetahuan), mauizah hasanah (nasihat yang sopan lagi santun), dan jaadilhum billati hiya ahsan (berdiskusi dengan baik).
Demikian jelaslah bahwa Ahlusunnah wal jamaah menolak penyebaran Islam dengan kekerasan baik fisik maupun psikis atau pembunuhan karakter. Islam datang dengan damai dan juga harus disebarkan dengan kedamaian. Jika ada yang menyebarkan Islam dengan kekerasan dan mengatasnamakan agama Islam, berhati-hatilah! Itu bukan bagian Ahlusunnah wal Jamaah.
Waallahu a’lam bisshawab.