Zakat diberikan kepada delapan golongan (ashnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Hal itu berdasarkan petunjuk QS At-Taubah ayat 60.
Fakir diartikan sebagai orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Golongan ketiga, Amil, adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
Adapun Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah (kemuliaan).
Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya. Yang terakhir, Ibnu Sabil, adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Yulianti Muthmainnah, ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan, dalam diskusi on line bertajuk “Dukungan Filantropi untuk Korban Kekerasan Seksual” yang diadakan Lembaga Pengkajian Hadis el-Bukhari Institute bersama Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) pada Kamis, (9/12/2021) mengusulkan agar perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berhak mendapatkan zakat.
Penulis buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” itu menandaskan bahwa korban kekerasan seksual masuk dalam setidaknya empat kategori ashnaf. Keempatnya adalah fakir, miskin, riqab, dan fi sabilillah.
Alasan korban kekerasan masuk pada golongan orang fakir adalah karena keterbatasan akses dan kebutuhan. Para korban kekerasan mengalami situasi terpuruk yang menimpa fisik, psikis, dan materi.
Bahkan kalaupun mereka memiliki akses dan kemampuan mereka masih rentan mengalami keterbatasan, seperti dipecat dari pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah. Inilah mengapa mereka masuk ke dalam golongan miskin.
Mereka juga masuk ke dalam golongan riqab karena mereka menjadi korban perbudakan modern, korban kekerasan, KDRT, kekerasan, perdagangan manusia, dan lain-lain.
Perempuan dan anak korban kekerasan juga masuk kategori fi sabilillah karena mereka sedang berjuang untuk keluar dari garis kezaliman dan kemungkaran.
Atas dasar alasan-alasan itulah, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berhak menerima zakat.