Membicarakan tentang perempuan, masyarakat, dan stereotip tak akan ada henti-hentinya. Stereotip dibentuk dari lingkungan sekitar oleh masyarakat terutama stereotip perempuan Indonesia. Untuk menyamakan pemahaman terkait stereotip, penulis mengambil definisi dari KBBI, bahwa stereotip adalah konsepsi mengenai sifat suatu golongan berdasarkan prasangka yang subjektif dan tidak tepat.
Dapat kita lihat dari definisi tersebut, stereotip merupakan prasangka yang tidak tepat mengenai suatu kelompok. Persepsi yang tidak tepat ini terus mengkotak-kotakkan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan ada beberapa keadaan yang menyebabkan perempuan tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki. Hal itu diturunkan secara turun temurun dari generasi ke generasi selanjutnya.
Lalu bagaimana lingkungan dan masyarakat Indonesia membentuk stereotip perempuan Indonesia?
Stereotip yang selalu kita dengar merupakan bagian dari nasihat orang tua kita sejak kecil hingga dewasa. Menjadi seorang perempuan itu harus cantik, anggun, feminim, menyukai keindahan dan keharusan bertubuh langsing dan mulus. Apabila perempuan berpenampilan berbeda atau tampak tomboy akan dinilai buruk.
Bahkan stereotip yang sangat salah kaprah seringkali masih melekat di masyarakat pedesaan. Sebagai contoh, perempuan tidak harus sekolah tinggi karena pada akhirnya nanti hanya menjadi seorang ibu rumah tangga. Mereka harus mengasuh dan membesarkan anak, melayani suami dan mengerjakan semua pekerjaan rumah.
Masyarakat selalu mengidentifikasi perempuan dalam ranah rumah tangga. Stereotip yang mendomestifikasi peran perempuan yang hanya terbatas pada pekerjaan domestik inilah yang kerapkali membuat perempuan kehilangan kesempatan.
Stereotip terkait perempuan tidak selesai sampai di situ. Ketika perempuan beranjak dewasa, mereka harus memiliki kehidupan yang menurut masyarakat, kehidupan normal dan bahagia yaitu menikah dan memiliki keturunan. Stereotip masyarakat berkelanjutan dari keadaan tersebut, bahkan saat perempuan sudah memiliki anak. Lantas mereka dianggap sudah tidak pantas memiliki kesempatan untuk melanjutkan cita-cita atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti halnya saat masih sendiri.
Tak jarang cibiran masyarakat pedesaan yang pikirannya belum terbuka berpikir negatif ketika ada perempuan yang sudah memiliki anak memutuskan untuk melanjutkan studinya ke luar negeri. Masyarakat menilai mereka terlalu egois dan tidak mementingkan keluarga. Apabila mengikuti budaya, maka perempuan menikah tidak diperkenankan untuk melanjutkan cita-citanya. Maka akan benar faktanya, pada akhirnya perempuan hanya menjadi ibu rumah tangga yang tidak memiliki kesempatan untuk memiliki kehidupan yang jauh lebih prestisius dari pada itu.
Tentunya hal di atas sejalan dengan opini dr. Sophia Benedicta Hage dalam pemaparannya di salah satu media berita bahwasanya, “Perempuan Indonesia tumbuh di lingkungan yang patriarkal. Konsep patriarki telah melekat tertanam di alam bawah sadar masyarakat kita yang terbentuk oleh budaya dan lingkungan”.
Konsep patriarki ini menyebabkan perempuan sulit untuk mengubah takdirnya. Padahal, pada kenyataannya untuk mendapatkan kehidupan yang jauh lebih baik, tentu perlu adanya perubahan dan kemajuan. Perubahan dan kemajuan berpikir dapat mengubah juga stereotip tentang perempuan. Sehingga terjadilah perubahan pola pikir pada masyarakat di mana mereka tidak lagi menganggap hal yang berbeda adalah sebuah keburukan.
Stereotip lainnya dapat kita lihat pada stereotip masyarakat tentang perempuan yang memilih untuk tidak menikah. Mereka menganggap hal itu adalah sebuah keburukan. Masyarakat menggeneralisasi perempuan yang memilih tidak menikah, mereka tidak bahagia dan merupakan sebuah kejelekan bagi keluarga.
Padahal perempuan menikah ataupun tidak merupakan sebuah pilihan bukan sebuah keburukan. Hal yang belum ada dalam masyarakat saat ini adalah, bagaimana menghormati dan menerima perbedaan sebagai sebuah pilihan individu tidak lagi menganggap perbedaan merupakan kejelekan. Anjuran menikah pun dalam Islam, bukanlah sebuah kewajiban namun menikah adalah sunnatullah.
Artinya, seseorang tidak berdosa jika tidak menikah dan apabila seseorang menikah maka ia mendapat pahala serta dinilai telah menyempurnakan separuh agama. Tidak ada hukuman untuk perempuan yang tidak menikah, hanya saja sanksi sosial seperti omongan tetangga dan anggapan-anggapan negatif lainnya. Hal yang perlu kita highlight adalah tidak lantas perempuan yang memilih untuk sendiri seumur hidupnya, mereka tidak bahagia.
Kebahagiaan bisa didapatkan melalui banyak cara tidak hanya melalui satu sumber yaitu pernikahan. Bahkan jika dibandingkan, pernikahan adalah awal dari kehidupan yang kompleks. Dalam berumahtangga ada kewajiban istri terhadap suami, suami terhadap istri dan masa depan anak-anak yang harus diperjuangkan.
Kesulitan-kesulitan menjalani kehidupan berumahtangga yang kompleks dapat diminimalisir dengan kesiapan yang matang pada setiap pasangan sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Edukasi-edukasi pra-nikah yang perlu dipelajari dan disiapkan.
Meskipun tidak menafikan bahwa tidak 100% perempuan Indonesia kehilangan kesempatan untuk memiliki kehidupan yang lebih baik akibat dari stereotip masyarakat. Misalnya mantan Presiden RI, Ibu Megawati Soekarno Putri. Namun faktanya stereotip masyarakat Indonesia khususnya masyarakat pedesaan sebagian besar masih menganggap perempuan memiliki ruang gerak yang lebih sempit daripada laki-laki.
Kita sebagai generasi millennial memiliki tugas dan tanggangjawab untuk mengubah stigma dan prasangka tersebut dimulai dari mengubah persepsi dan anggapan kita mengenai perempuan. Kita seyogyanya tidak lagi melihat sebuah perbedaan adalah keburukan. Perlahan mulai meninggalkan budaya patriarki di lingkungan kita. Kita memulai dari diri kita hingga akhirnya dapat kita tanamkan pada anak cucu kita nanti.
Tentunya perubahan stigma ini tidak cukup hanya dari masing-masing individu namun perlu adanya dukungan pemerintah dan msayarakat lingkungan setempat. Perlu adanya perubahan paradigma patriarki yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga seperti lembaga agama, pendidikan, budaya dan yang paling cepat mengalirkan perubahan saat ini adalah melalui media online.
Perlu adanya edukasi-edukasi besar dan berkelanjutan untuk membentuk paradigma baru mengenai hak dan kesempatan perempuan serta mulai meninggalkan budaya patriarki di lingkungan keluarga dan masyarakat.