Ignaz Goldziher, intelektual, peneliti, dan orientalis masyhur menyebut paling tidak 15 % ulama ahli hadits adalah perempuan. Harap dicatat bahwa dalam konteks Islam awal, makna “ilmu pengetahuan”. Ulama perempuan tidak terbatas hanya menunjuk pada ilmu pengetahuan keagamaan atau “al-Ulum al-Diniyyah”.
Melainkan juga semua disiplin ilmu pengetahuan, seperti kedokteran (al-thibb), fisika (fiziya), matematika (al-riyadhiyat), astronomi (al-falak), sastra (al-Adab), sosiologi, filsafat, dan ilmu-ilmu humaniora lainnya. Sepanjang ilmu itu berguna bagi masyarakat, maka adalah ilmu agama.
Jumlah perempuan ulama yang lebih sedikit dari ulama laki-laki bukanlah sesuatu yang essensial. Satu atau dua orang perempuan ulama saja sebenarnya sudah cukup untuk membuktikan bahwa perempuan tersebut memiliki potensi dan kualitas intelektual dan moral yang tidak selalu lebih rendah atau lebih lemah dari kaum laki-laki. Untuk sejumlah perempuan, ulama berjenis kelamin perempuan justru lebih unggul dan lebih terhormat daripada ulama berjenis kelamin laki-laki. Jadi relatif saja. Hal itu merupakan konstruksi sosial, kebudayaan, dan politik.
Persoalannya terletak pada, apakah kita, masyarakat, budaya, tradisi, politik, instrumen-instrumen hukum, pandangan keagamaan dan kebijakan lain memberi ruang dan akses yang sama untuk laki-laki dan perempuan?
Para perempuan ulama tersebut dalam sejarahnya telah mengambil peran-perannya sebagai tokoh-tokoh. Mulai dari tokoh agama, tokoh intelektual dan ilmu pengetahuan, tokoh politik, hingga tokoh dengan moralitas yang terpuji. Aktifitas mereka tidak hanya dari dan dalam ruang domestik (rumah) melainkan juga dalam ruang publik politik dalam arti yang lebih luas. Mereka bekerjasama dengan laki-laki ulama untuk membangun peradaban Islam.
Menarik bahwa kehadiran tubuh mereka di ruang publik bersama kaum laki-laki tidak pernah dipersoalkan. Dr. Asma al-Murabit, Direktur Pusat Studi Islam dan Gender, Maroko, menulis dengan indah :
وكان تدريس العلوم الإسلامية يشمل الرجال والنساء، ولا نجد من بين الأولين إلا عددا قليلا لم يدرس عند امرأة، لقد كان طلب العلم حقا للرجال والنساء على حد سواء، ولم يكن ثمة فصل بين الرجال والنساء أثناء التعلم أو التعليم، وفي هذا العصر قلما تجد عالما لم يدرس على النساء العالمات
“Kuliah keilmuan Islam diikuti oleh mahasiswa laki-laki dan perempuan. Kami tidak menemukan, dalam generasi Islam awal, para cendikia yang tidak belajar kepada perempuan, kecuali beberapa saja. Pendidikan diberikan untuk laki-laki dan perempuan secara sama, dan tidak ada pemisah (segregasi) ruang antara laki-laki dan perempuan. Pada masa ini jarang sekali seorang ulama laki-laki yang tidak belajar kepada perempuan ulama”.