Bentuk ketidakadilan keempat, yang menjadi ranah ruang kritik Fakih, adalah kekerasan (violence) terhadap jenis kelamin tertentu, umumnya perempuan karena perbedaan
Tokoh ini adalah pekerja lapangan langsung. Ia bukan intelektual yang diam di menara gading dan mendekam dalam laboratorium wacana keilmuan.