Tokoh ini adalah pekerja lapangan langsung. Ia bukan intelektual yang diam di menara gading dan mendekam dalam laboratorium wacana keilmuan. Dengan ide yang ia gagas, ia kawal sendiri penerapannya ke dalam lapangan. Manshour Fakih adalah tipikal aktivis yang bukan hanya jago melemparkan wacana ke publik tetapi ia mahir mengadvokasi penerapan wacana tersebut.

Ia dikenal sebagai pendamping masyarakat (commonuty organizer), fasilitator berbagai pelatihan dan konsultan beberapa lembaga pengembangan masyarakat. Ia menekuni beberapa isu krusial yang berkelindan dengan masyarakat. Ia aktif di bidang pembangunan, agraria, keadilan gender, kaum disabilitas, dan lain sebagainya.

Dalam tulisan ini, akan dibahas teologi keadilan gender yang menjadi khas dalam tiap wacana dan gerakan yang dilakukannya.

Mansour Fakih—selanjutnya disebut Fakih—adalah laki-laki kelahiran Bojonegoro 10 Oktober 1954. Ia memperoleh gelar sarjana di IAIN (Sekarang UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Sementara magister dan program doktornya ia tempuh di Centre For International Education, School of Education, University Of Massachusests at Amherst United State Of Amerika.

Fakih adalah tipikal pemikir gender yang juga terlibat secara aktif dalam dunia advokasi dan gerakan. Jadi ia bukan tipikal intelektual yang diam di menera gading. Ia berwacana sekaligus mengawal wacana itu sendiri. Keterlibatannya di dunia aktivis dapat terbaca dalam beberapa posisinya yang amat strategis dalam beberapa organisasi misalnya:

Pertama, pada 1993-1997 ia menjabat sebagai Country Representative of OXFAM United Kingdom and Ireland mewakili Indonesia. Tugas utamanya adalah mengembangkan program pengembangan masyarakat perspektif gender dan hak asasi manusia (HAM).

Kedua, fasilitator aktif dalam komisi nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendidk Ham.  Ketiga, aktif sebagai gender training spesialist and management consultant CIDA Women Support project tepatnya pada tahun 1997-2002. Keempat, Direktur Institute For Social Transformation (INSIST PRESS) Jogjakarta.

Kelima, sebagai peneliti senior pada Institute of Development Studies of Sussex United Kingdom. Keenam, dosen aktif pada program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta.

Di tengah kesibukannya di dunia pergerakan dan advokasi, ia juga melahirkan banyak karya fenomenal. Misal:

Ruang kerja analisis gender, sebagaimana disebut Fakih, adalah hal-hal yang memang perlu digugat. Sebab ada memang hal yang tidak perlu digugat dalam penciptaan laki-laki dan perempuan, yaitu hal-hal yang sifatnya biologis dan naluriah seperti organ reproduksi, bisa hamil, melahirkan, menyusui, dan lain sebagainya. Ranah itu semua sudah fixed tidak bisa digugat lagi.

Sementara ranah ruang kritik Fakih adalah menyangkut hal-hal yang perlu digugat. Dalam hal ini seperti struktur ketidakadilan  yang ditimbulkan oleh peran gender dan perbedaan gender ini ternyata banyak ditemukan sebagai manifestasi ketidakdilan dalam hal berikut.

Pertama, terjadi marginalisasi (pemiskinan ekonomi) terhadap kaum perempuan. Misal banyak perempuan yang terpinggirkan dalam beberapa ranah kerja hanya karena ia perempuan. Lambat laun perempuan tak menemukan ruang akses kerja dan pada akhirnya ia akan mengalami apa yang disebut dengan marginalisasi.

Kedua, terjadinya subordinasi pada salah satu jenis sex, yang umumnya pada perempuan. Dalam banyak rumah tangga, masyarakat maupun negara banyak kebijakan yang dibuat tanpa konfirmasi pada perempuan. Misalnya, ada anggapan bahwa perempuan pada akhirnya nanti ke dapur buat apa sekolah tinggi-tinggi dan lain sebagainya.

Itu adalah bentuk subordinasi meski dalam beberapa periodenya motif dan proses subordinasi berbeda-beda. Misal disebut perempuan itu emosional, lemah akal, lemah agama dan lain sebagainya.

Ketiga, stereotip negatif terhadap jenis kelamin tertentu. Akibatnya akan ada diskriminasi serta pelbagai ketidakadilan lainnya. Sterotip dalam masyarakat berkembang begitu kuat yang ujung-ujungnya menyebabkan perempuan pada permiskinan, pembatasan, menyulitkan dan bentuk-bentuk kerugian yang lainnya.

Leave a Response