Di antara tradisi yang seringkali dilakukan setelah peristiwa kelahiran bayi adalah mengubur tali pusar disertai dengan menyalakan lampu di malam hari. Ada juga di sebagian daerah yang menyertakan barang-barang seperti telur, bunga, dan pulpen dalam penguburan tali pusar tersebut. Bagaimanakah Islam menanggapi tradisi tersebut?
Ulama berbeda pendapat mengenai anggota yang terlepas dari tubuh manusia. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quaitiyah:
Pertama, ulama mazhab Hambali berpendapat wajibnya menshalati, memandikan, dan menguburkan hanya pada anggota tubuh orang yang sudah mati.
Artinya: “Anggota yang terlepas dari tubuh mayat maka dihukumi sebagaimana mayat dalam hal wajibnya memandikan, menshalati, dan menguburkan hal ini berdasarkan ijmak sahabat Imam Ahmad, berkata Abu Ayyub menshalati anggota kaki, Umar menshalati tulang di daerah Syam, Abu Ubaidah menshalati kepala di daerah Syam.”
Kedua, ulama madzhab Hanafi dan Maliki tidak membedakan antara anggota yang terlepas baik masih dalam kondisi hidup ataupun sudah mati.
Mereka berpendapat akan wajibnya menshalati anggota tersebut apabila termasuk anggota yang dominan dari tubuh dan memberi hukum gugurnya kewajiban apabila bukan termasuk anggota yang dominan dari tubuh.
Artinya: “Ulama madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat apabila ditemukan sebagian besar anggota maka wajib dishalati apabila tidak termasuk sebagian besar anggota maka tidak wajib dishalati seperti anggota yang terlepas dari tubuh manusia yang masih hidup seperti rambut dan kuku.”
Ketiga, ulama kalangan Syafiiyah memberi hukum sunnah untuk menguburkan anggota yang terlepas dari tubuh manusia yang masih hidup.
Artinya:Ulama syafiiyah berkata disunnahkan menutupi dan mengubur anggota yang terpisah dari manusia yang hidup seperti tangan pencuri, kuku, segumpal darah, dan rambut.
Hal ini juga berdasarkan keterangan Imam Syamsuddin al-Ramly dalam kitabnya Nihayat al-Muhtaj ila sarhi al-Minhaj:
Artinya: Disunnahkan untuk mengubur anggota yang terlepas dari orang yang masih hidup yang tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya seperti tangan pencuri, kuku, rambut, segumpal darah, dan darah bekam hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada pemilik anggota tersebut.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ulama mazhab Syafii memberi hukum sunnah menguburkan tali pusar, karena tali pusar adalah bagian dari tubuh manusia. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap tubuh manusia yang telah dimuliakan oleh Allah Swt. Sebagaimana diketahui dalam firmannya surat al-Isra’ ayat 70:
Artinya: “Sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.”
Mengenai hukum menyertakan barang-barang seperti telur, bunga, dan pulpen dalam penguburan tali pusar dihukumi haram. Perbuatan tersebut dilarang karena termasuk membuang-buang harta yang tidak ada manfaatnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab hasyiyah al-Bajuri.
Artinya: “Orang yang membuang-buang hartanya yaitu orang yang menggunakannya di tempat yang tidak seharusnya. Yang dimaksud di tempat yang tidak seharusnya adalah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik di dunia maupun di akhirat, meliputi segala hal yang haram dan yang makruh.”
Apabila perbuatan yang dilakukan dinilai memiliki manfaat seperti tradisi menyalakan lampu di malam hari dengan tujuan menjauhkan dari serbuan binatang liar seperti tikus, ular, dan lain-lain maka tradisi tersebut diperbolehkan. Wallahu a’lam.