Ukuran Bayar Zakat Fitrah Berapa Liter Beras? – Zakat fitrah adalah salat satu ibadah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Ukuran bayar zakat fitrah adalah sebesar 1 sha’ (صاع) sebagaimana keterangan dari sunnah atau hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar.
“Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata bahwa Rasulullah Saw. telah memfardhukan zakat fitrah sebsar 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk sholat ‘Id.” (H.R. Bukhari)
Menurut kajian yang dilansir oleh NU Online, ada perbedaan ukuran atau besaran satu sha’ dalam pandangan empat (4) mazhab:
Untuk konteks Indonesia, sebagaimana menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Menurut Baznas, pembayaran zakat fitrah yang berbentuk beras dapat dikonversikan dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp. 40.000,-/jiwa. Konversi dalam bentuk uang ini bisa saja sebesar Rp. 35.000, namun hal ini tergantung pada harga standar bahan pokok (beras) di pasaran.
Contohnya, ada sebuah keluarga yang terdiri dari 2 orangtua (ayah-ibu) dan 2 orang anak. Dengan demikian, Zakat Fitrah yang dibayarkan adalah 4 x Rp 40.000 = Rp 160.000.
Jadi, ukuran bayar Zakat Fitrah berapa liter beras? Besaran atau ukuran bayar Zakat Fitrah adalah dalam ukuran beras pada umum di Indonesia sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa/orang. (mzn)