Dalam kajian ushul fiqh, urf atau `adah adalah sesuatu yang sudah dikenal bersama dan dijalani oleh masyarakat, baik berupa perbuatan (`amali) ataupun perkataan (qouli). Sesuatu yang disebut `urf juga disebut `adah dan sesuatu yang disebut `adah juga disebut `urf.
Jadi, `urf dan`adah merupakan kata yang sinonim. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia keduanya bermakna tradisi.
Dasar hukum penggunaan `urf adalah beberapa teks berikut. Pertama, firman Allah:
“Jadilah kamu pemaaf, suruhlah orang mengerjakan adat kebiasaan yang baik dan berpalinglah dari orang-orang bodoh. (QS. Al-A`raf: 199).”
Adapun dasar hukum penggunaan `urf juga terdapat di dalam hadits Nabi, yaitu:
“Sesuatu yang oleh umat islam dianggap baik, maka menurut Allah juga baik.” (HR. Imam Ahmad)
Selain dalil teks di atas, pada kenyataannya Tuhan sebagai syari` menganggap keberadaan Urf sebagai pijakan hukum-hukum yang ditetapkannya. Perdagangan, misalnya, menurut adat kebiasaan dapat menyebabkan berkembangnya harta benda yang amat dibutuhkan oleh umat manusia untuk melestarikan kehidupan.
Lalu berangkat dari kebiasaan ini, Tuhan memberikan panduan hukum-hukum perdagangan, termasuk tuntunan transaksi yang diperbolehkan dan yang diharamkan.
Pada masa sahabat maupun generasi berikutnya, `urf sering mendapatkan respon positif. Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh khalifah Umar bin al-Khattab yang menggunakan pertimbangan urf dalam menentukan hukum talak.
Talak tiga yang diucapkan sekaligus oleh seorang suami mulanya dihukumi jatuh talak satu. Ketentuan hukum ini berlaku sejak masa Rasulullah sampai pada permulaan khalifah Umar bin al-Khattab.
Akan tetapi ketika kebiasaan masyarakat mulai berubah maka khalifah Umar memberikan fatwa bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus dapat menyebabkan hukum jatuh talak tiga. Pertimbangan khalifah Umar adalah masyarakat pada saat ini mulai terbiasa gampang mengucapkan kata-kata talak.
Oleh karena itulah ketentuan hukum talak perlu diperketat, sehingga mereka tidak lagi main-main dengan ungkapan talak.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz ketika menjabat Gubernur di Madinah mau memberi putusan hukum bagi gugatan penggugat bila ia dapat mengajukan dua orang saksi atau seorang saksi disertai sumpah penggugat. Namun, setelah menjadi khalifah yang berkedudukan di ibu kota negara saat itu, yaitu Syam, beliau enggan memberikan ketetapan hukum atas pengajuan formula saksi yang sama.
Ketika ditanya tentang pendiriannya tersebut, beliau menjawab: “Kami melihat orang Syam berbeda dengan orang Madinah”.
Imam al-Qorofi, seorang ulama` bermazhab Maliki mengharamkan sebuah fatwa yang menyalahi hukum-hukum kebiasaan dalam sebuah komunitas. Fatwa semacam ini oleh al-Qorofi dianggapnya merusak tatanan ijma`.
Sedangkan Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah, ulama` bermazhab Hanabilah menyatakan bahwa perubahan fatwa bisa terjadi lantaran ada perubahan waktu, tempat keadaan, dan adat kebiasaan.
Dengan demikian, sebenarnya `urf (tradisi) sepanjang sejarah pembentukan hukum Islam memang sangat diperhatikan oleh para juris Islam. Selagi `urf tidak mengalami kontradiksi dengan ketentuan teks wahyu, maka tidak ada alasan untuk mengabaikannya.
Bahkan syariat sendiri sebagai tuntunan hidup bagi umat manusia sesungguhnya berorientasi pada `urf. Hal ini dapat dilihat dalam prinsip-prinsip dalam ajaran Islam, seperti prinsip `adam al-haraj (tidak adanya kesempitan), tadrij fi tasyri` (pentahapan dalam pensyariatan), al-musawah (kesetaraan), rahmatan lil `alamin (penebar rahmat bagi seluruh alam.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali ketentuan hukum diambil dengan mengacu pada tradisi yang tidak bersinggungan dengan ketentuan teks agama secara tegas. Hal demikian dapat dimengerti lantaran jumlah teks wahyu sangat terbatas jika dibandingkan jumlah peristiwa hukum yang muncul setiap periode waktu.
Keberadaan adat dan budaya dalam setiap komunitas perlu dipertimbangkan demi mengapresiasi dinamika hukum dalam menyikapi setiap persoalan yang mengemuka setiap saat. Pemahaman yang mendalam tentang tradisi dan budaya akan melahirkan sikap moderat, tidak mudah menyesatkan, dan menyalahkan pihak lain.