Isu difabel selalu menjadi pusat perhatian setiap kali membahas tentang eksistensi manusia. Setiap manusia yang dilahirkan di dunia ini memiliki karakteristik mental yang berbeda. Maka, mereka membutuhkan perlakuan atau kebutuhan yang berbeda pula, selanjutnya disebut ABK atau Anak Berkebutuhan Khusus (Aziza, 2015: 356).

Seperti yang banyak kita tahu ada beberapa anak yang dilahirkan dengan kemampuan mental yang berbeda (tidak sempurna). Dalam tataran HAM, mereka juga mempunyai porsi khusus dalam bidang pendidikan, kesehatan, hukum, dan aspek penting lainnya.

Seseorang yang menyandang keterbelakangan mental ini dalam istilah psikologi disebut tunagrahita. Ketidakmampuan dalam hal mental yang dialami sebagian orang memiliki kecerdasan yang di bawah rata-rata, tidak mampu mewujudkan interaksi sosial yang baik, dan memiliki keterbatasan intelegensi (Awalia, 2016: 2).

Wawasan difabel tunanetra telah banyak dibahas oleh para peneliti. Kitan suci Al-Qur’an, sebagaimana disebut dalam Abasa ayat 1-4  menyebut:

عَبَسَ وَتَوَلَّىٰٓ

Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling.

أَن جَآءَهُ ٱلْأَعْمَىٰ

Karena telah datang seorang buta kepadanya.

وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُۥ يَزَّكَّىٰٓ

Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa).

أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنفَعَهُ ٱلذِّكْرَىٰٓ

Atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya?

Kandungan ayat ini secara khusus membahas tentang sikap Rasulullah terhadap seorang tunanetra yang datang menghampirinya. Pada permulaan surat tersebut menjelaskan tentang teguran Allah kepada Nabi Muhammad Saw dengan kalimat, “Dia bermuka masam dan berpaling”.

Dalam hal ini “dia” yang dimaksud adalah Nabi Muhammad yang memalingkan wajahnya terhadap salah satu lelaki buta yang menghampirinya.

Dalam ayat pertama dan kedua surat Abasa dijelaskan bahwa Nabi memasang muka masam. Lalu memalingkan wajahnya dari seorang laki-laki buta yang dikenal dengan nama Abdullah bin Ummi Maktum. Ia yang menghampiri Rasulullah untuk menanyakan sesuatu (Hamka, 2015: 125).

Setelah melihat latar belakang sejarah dari turunya Surat Abasa dan ayat-ayat lain yang satu tema dengan itu, maka tahap selanjutnya yaitu melakukan generalisasi dari jawaban-jawaban itu hingga kemudian ditemukan suatu kesimpulan ideal moral dari ayat tersebut.

Dengan melihat perintah untuk menghargai kaum difabel tunanetra dalam surat Abasa ayat 1-4, Al-Fath : 17, serta An-Nur : 61,

لَّيْسَ عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌۭ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ ۖ وَمَن يَتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا أَلِيمًۭا

Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih. (Q.S. Al-Fath [48]: 17)

لَّيْسَ عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا۟ مِنۢ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَـٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَٰنِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَـٰمِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّـٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَٰلِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَـٰلَـٰتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُۥٓ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا۟ جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًۭا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًۭا فَسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةًۭ مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ مُبَـٰرَكَةًۭ طَيِّبَةًۭ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْـَٔايَـٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya. (Q.S. An-Nur [24]: 61)

Maka ditemukan ideal moralnya adalah inklusivisme dan humanisme. Berdasarkan teori hermeneutika double movement, ideal moral yang diterapkan dalam masyarakat muslim harus mempertimbangkan kondisi konteks sosial masyrakat setempat.

Adapun dalam tulisan ini, kontekstualisasi tersebut dilakukan dalam tiga aspek kehidupan manusia yaitu demokrasi, budaya, dan agama.

Dalam konteks demokrasi, keberadaan difabel, khususnya difabel tunanetra memang sudah diakui eksistensinya, namun jumlahnya masih sangat minim.

Begitu juga dalam perspektif budaya, para penyandang disabilitas dilabeli dengan seseorang yang mempunyai kelebihan khusus dalam hal mistis. Atau pun seseorang yang terkena karma atas dirinya atau para pendahulunya.

Ketimpangan tersebut juga terdapat dalam kebijakan agama, fikih, yang masih menggunakan prinsip normalisasi, salah satunya dengan pencetusan persyaratan menjadi pemimpin harus sempurna secara fisik.

Ketiga hal tersebut apabila dilihat dengan kaca mata inklusivisme dan humanisme tentu akan memunculkan paradigma serta aksi yang ramah terhadap difabel. Selain itu juga dapat membawa misi kesetaraan dalam memperlakukan semua manusia.

Ideal moral ini yang dapat dijadikan pijakan untuk menentukan langkah ke depan guna membentuk masyarakat Islam madani.

Sumber Bacaan:

Aziza Meria, “Model Pembelajaran Agama Islam bagi Anak Tunagrahita di SDLB YPPLB Padang Sumatera Barat,” dalam Jurnal Tsaqafah, Vol. 11, No. 2, 2015.

Hikmah Risqi Awalia, “Studi Deskriptif Kemampuan Interaksi Sosial Anak Tunagrahita Ringan,” dalam Jurnal Pendidikan Khusus, 2016.

Hamka, Juz ‘Amma: Tafsir Al-Azhar, Diperkaya Dengan Pendekatan Sejarah, Sosiologi, Tasawuf, Ilmu Kalam, Sastra, dan Psikologi, (Jakarta: Gema Insani, 2015).

Topik Terkait: #Al-Qur'an#Difabel

Leave a Response