Rencana pembukaan sekolah di era “New Normal” pandemi covid-19 masih menjadi perdebatan. Masukan para ahli harus dipertimbangkan dengan mempelajari kasus yang terjadi di negara-negara lain. Utamanya negera yang sudah memperbolehkan sekolah di new normal. Kenapa?

Korea Selatan sebagai Negara maju, yang sudah lebih awal menerapkan penormalan sekolah, ternyata terjadi penyebaran baru di sekolah. Sehingga pemerintah Korea Selatan pun memutuskan untuk menutup kembali sekolah dan belajar daring. Jika pemerintah Indonesia ingin menerapkan hal yang sama, tentunya PRnya lebih berat mengingat infrastruktur masih belum siap.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman B Pulungan mengatakan pembukaan pendidikan Indonesia untuk kembali normal sangat berisiko. Presiden RI memutuskan untuk melakukan pengkajian kembali terkait resiko dan etimologi sebelum Kemendikbud memutuskannya.

Jadi, rencana penormalan sekolah 13 Juli mendatang belum mendapat angin segar. Jumlah kematian anak-anak terinfeksi covid-19 di Indonesia yang menempati kasus tertinggi se-Asia juga menjadi alasan. Kajian ini juga memungkinkan berdasarkan zona misalnya zona hijau diizinkan untuk membuka sekolah kembali. Namun begitu tetap memiliki resiko penularan covid19 yang semakin tinggi.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menyatakan ketidakyakinannya bahwa para siswa, guru, dan semua elemen yang terlibat dan bertugas untuk terus melakukan protokol kesehatan sesuai dengan new normal dengan konsisten dan sangat ketat. Petugas harus selalu memantau dan memastikan bahwa tidak ada kerumunan orang-orang, disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh, mengatur jumlah siswa dalam satu kelas dan protokol kesehatan covid-19 lainnya dapat dengan disiplin dan patuh diikuti oleh masyarakat.

Kontroversi ini juga terjadi antara orangtua dan siswa. Survei oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia; orangtua menghendaki agar pembelajaran tetap jarak jauh, sementara siswa menyetujui untuk masuk sekolah secara normal dengan alasan bahwa mereka rindu sekolah dan jenuh belajar daring dengan segala keterbatasan.

Dengan melihat keadaan Indonesia saat ini terkait infrastruktur dan kepatuhan masyarakat pada protokoler kesehatan covid19, sebaiknya solusi terbaik untuk saat ini adalah sekolah tetap melaksanakan pendidikan jarak jauh (PJJ) dengan catatan sebagai berikut.

Pertama, Kemendibud seharusnya dengan sigap dan cepat membuat kurikulum darurat atau penyederhanaan kurikulum selama situasi darurat covid-19. Kurikulum yang lebih praktis dan meninggalkan kurikulum yang konvensional. Kemendikbud harus memiliki rambu-rambu khusus yang tidak menyerahkan sepenuhnya pembelajaran jarak jauh kepada guru dan orangtua

Kedua, Sistem pembelajaran dan tata kelola pembelajaran di dalamnya perlu diubah. Sistemnya dipersiapkan dengan matang untuk menghadapai era baru karena selama ini pembelajaran daring kurang disiapkan dan secara mendadak. Hal ini juga yang menyebabkan guru, siswa, dan orangtua mendadak stress dan cenderung menginginkan sekolah segera diaktifkan kembali. Meskipun di sisi lain, dengan andil orangtua yang cukup tinggi dalam PJJ, orangtua dapat memantau sendiri perkembangan anaknya.

Ketiga, Membebaskan koneksi internet untuk PJJ. Hal ini tentunya membutuhkan dana yang sangat besar. Pemerintah memperluas akses dengan juga mempertimbangkan kesehatan siswa dan guru. Alangkah baiknya apabila pemerintah dapat realokasikan dan memanfaatkan semua dana yang ada termasuk dana desa.

Keempat, Apabila kondisi kembali normal, sebaiknya PJJ harus dipertimbangkan untuk tetap dilaksanakan di sekolah barang seminggu atau dua minggu sekali guna menjaga keterbacaan teknologi terhadap siswa. Sehingga bilamana keadaan seperti ini terulang kembali, siswa dan semua pihak yang terlibat tidak merasakan shock.

Kelima, Dalam penentuan kebijakan terkait new normal sektor pendidikan sebaiknya tidak bersifat trial and error. Kebijakan harus ditentukan secara realistis dan rasional dengan melibatkan berbagai pihak sehingga dicapailah pemahaman yang komprehensif dengan mempertimbangkan keselamatan siswa sebagai hukum tertinggi. Bila diperlukan, tahun ajaran baru atau kalender akademik bisa diundur.

 

Leave a Response