Pendidik dalam perspektif pendidikan Islam merupakan orang yang bertanggung jawab mengupayakan perkembangan potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik kepada peserta didik sesuai dengan nilai- nilai ajaran Islam (Tafsir, A., 2004). Dalam konteks Pendidikan Islam, semua pihak yang berusaha memperbaiki orang lain secara Islami dinamakan guru.

Guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa sosok guru memiliki peran strategis dalam proses pendidikan. Kunci kesuksesan dan ujung tombak dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan hasil Pendidikan (Samani, M. dkk., 2006).

Hubungan antara guru dan murid yang khas dalam Islam pada hakikatnya adalah hubungan keagamaan. Akan tetapi akhir- akhir ini kedudukan pendidik mengalami kemerosotan, karena pengaruh perkembangan paham materialisme dan pragmatisme. Di samping itu juga karena perilaku, akhlak, dan moral salah satu faktor internal dari guru atau pendidik sendiri. Bagian Barat, hubungan guru dan murid tidak lebih hanya sekedar pemberi atau penerima jasa (pengetahuan) dengan mementingkan nilai- nilai materi atau ekonomi saja (ikatan ekonomi). Hal tersebut menjadi tombak terjadinya kemerosotan akhlak dan budi pekerti peserta didik.

Seorang pendidik selain sebagai pengalihan berbagai pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik, tugas utama yang perlu dilakukan yaitu takziyah an- nafs (mengembangkan, membersihkan, mengangkat jiwa peserta didik kepada Khaliq-nya, menjauhkan dari kejahatan, menjaga agar tetap berada pada fitrah yang hanif).

Pada hakikatnya pendidik adalah orang yang telah mendapatkan amanat dan mempunyai tanggung jawab dunia akhirat dalam mendidik, membimbing, mengantarkan, dan mengarahkan peserta didik ke gerbang kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat. Pendidik yang memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya terhadap peserta didik, yang dilandasi iman dan takwa kepada Allah SWT serta mampu mengembangkan potensi peserta didik lahir maupun batin (jasmani, rohani, maupun psikis) merupakan pendidik yang baik menurut Islam.

Seorang pendidik wajib memiliki iman dan takwa yang kuat, kokoh, ikhlas dengan dilandasi ajaran Islam serta berhiaskan akhlak karimah ditunjang oleh dedikasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap tugas yang diamanatkan di pundaknya. Oleh karena itu, untuk menjadi pendidik yang berkualitas dan profesional harus memiliki kriteria dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dalam rangka pencapaian tujuan hidup dan sifat- sifat yang menghiasi pribadinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik dalam pandangan Islam.

 

Daftar Pustaka

Muchlas Samani, dkk. Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia (Surabaya: Penerbit SIC dan Asosiasi Peneliti Pendidikan Indonesia, 2006).

Suryati Sidharto, Pendidikan di Negara Berkembang Suatu Tinjauan Komparatif (Jakarta: Ditjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989).

Tafsir, Ahmad. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

Topik Terkait: #pendidikan

Leave a Response