Suatu waktu setelah berhasil menguasai sebagian Nusantara dari tangan Belanda, mendaratlah armada Jepang di kepulauan Kei, Maluku Tenggara. Sebagian orang Indonesia harus mencari peta untuk mengetahui posisi kepulauan nan elok ini, tak bisa dikira begitu jauhnya mereka dengan induk provinsinya, Kota Ambon, Maluku.
Tidak berlebihan jika dikatakan tengah Samudra, jauh dari Pulau Seram, Papua, Nusa Tenggara, Timur Lorosae, Australia dan Kepulauan Aru. Di situ, jejeran pulau menarik hati, penggalan surga yang menyertakan sejarah kelam, dipeluk manisnya budaya nan luhur sampai saat ini memayungi penghuninya. Cerita kelam itu, terjadi pada masa perang dunia II, saat serdadu matahari terbit mencatatkan pembantaian terhadap Vikaris Apostolik Kauskupan Amboina beserta para biarawan dan biarawati di Langgur.
Jepang hadir tak hanya membawa kisah kengerian dan penumpahan darah, sisi manisnya juga meninggalkan jejak ditandai dengan tumbuhnya beberapa pohon Sakura. Bunga nan indah nanti saat mendekati musim hujan akan gugur, tak dapat sebagai musim gugur, karena kita mengenal dua musim saja.
Sebegitu repotnya menggambarkan bunga dan daun rontok di negeri dua musim membias indah, entah menyampaikan pesan damai atau penindasan. Iya, Sakura ditemukan di tengah antara laut Banda dan laut Aru, mengembang manis, kenangan atasnya tak dapat melaburi dengan wangi akan kisah kekejaman pembawanya.
Puluhan orang dilempar ke laut dengan ancaman tidak boleh siapapun mengentaskan ke darat. Sampai satu orang mengajukan diri sebagai penukar jiwa atas tubuh tubuh rahib untuk disempurnakan, penguburan yang layak. Mereka menjadi pelampiasan operasi Nippon atas kemungkinan ancaman perlawanan rakyat, dengan menyasar simbol Belanda di Kepulauan Kei.
Puluhan martir dianggap berkorban untuk kedamaian manusia bagi pemeluk Katolik, puluhan jenazah dilempat ke laut, kemudian menarik martir baru dari kalangan pemimpin adat, seorang Protestan. Pemberani tersebut bernama Jeheskil Jahauwelan R. Taranten menukar jiwanya untuk penyempurnaan jenazah rohaniwan Katolik yang dibantai.
Pimpinan Tentara Jepang menyetujui, satu jiwa untuk semua mayat yang dimakamkan, kemudian dua hari setelah prosesi pemakaman Mgr Johannes Aerts MSC bersama puluhan rahibnya, penukar jiwa, Sang Pemberani itu ditembak mati.
Tanah Kei begitu sakral di kalangan penduduknya, adat dijunjung tinggi, melampui lingkaran batas keagamaan. Semua persoalan dapat diselesaikan ke dalam hukum adat, Larvul Ngabal secara harfiah diartikan sebagai Darah Merah Tombak Bali, dihormati sedemikian rupa karena memiliki perangkat lengkap pada ditunjang kelembagaan adat yang terstruktur.
Peristiwa penukaran jiwa seorang Protestan dengan jenazah kaum rahib Katolik turut menjadi saksi ikatan jiwa yang kuat di kepulauan Kei. Ain Ni Ain, disamakan dengan istilah saling memiliki satu sama lain, kepemiliki rasa satu sama lain tak bisa dilepaskan meskipun perbedaan agama.
Bumi Larvul Ngabal
Setidaknya ada tujuh pasal utama dalam hukum adat Larvul Ngabal. Orang Kei berkeyakinan moyang mereka berasal dari Bali, Jawa, Banten, menyatu dengan masyarakat lokal juga, sehingga legenda tombak Bali sebagai simbol penegakan hukum adat diseret dalam kisah tentang hukum tersebut.
Nantinya, terdapat istilah Mel Mel, Ren Ren, dan Ri Ri, sebagai sebuah sistim kasta. Sejatinya, kisah pembentukan hukum adat di kepulauan ini bervariasi, beberapa versi, namun semuanya sepakat bahwa konsepsi hidup bersama dalam ikatan hukum itu telah lebih dulu ada sebelum agama besar datang.
Tiga agama besar, Islam, Katolik dan Protestan menjadi pembeda ritual keagamaan, bahkan disegregasi sampai setingkat desa. Bukan hal yang ganjil jika desa identik dengan pemeluk agama masing masing, meskipun di daerah perkotaan terjadi heterogenitas.
Ada tiga desa utama di kepulauan Kei yang menjadi simbol pemusatan agama, Taar identik dengan Kristen letaknya di Kota Tual, kemudian Desa Tual adalah titik pemusatan pemeluk Islam letaknya di Kota Tual, kemudian Langgur titik pemusatan komunitas Katolik, letaknya di Kabupaten Maluku Tenggara.
Komposisi pemeluk cukup seimbang secara menyeluruh, membangun kehidupan sedemikian harmonis. Segregatif tetapi rukun, satu hal menarik karena mereka dapat memraktikkan kerjasama sampai dengan pembangunan rumah ibadah. Hampir dalam setiap pendirian, perbaikan Mesjid, Gereja selalu melibatkan berbagai pemeluk agama.
Pihak pemeluk agama lain datang membantu dalam bentuk barang material yang disebut Yelim, sedangkan membantu dengan tenaga dan waktu bersama disebut dengan Maren. Dua istilah tersebut sejatinya berlaku dalam segala bentuk perhelatan, dari urusan perkawinan, penguburan sampai pembangunan rumah ibadah semua pihak yang terikat kekeluargaan akan melakukannya.
Larvul Ngabal (bisa dieja Lar Vul Nga Bal), merupakan hukum yang merangkum tiga perkara besar, pidana, susila dan perdata. Membentang dalam dua bilah Ursy (sembilan raja) dan Lorlim (lima raja), simbol persekutuan puak desa adat.
Dalam bahasa Maluku disebut patasiwa patalima, artinya sama, hanya memermudah bagi orang Maluku memahami Kei sebagai suku sendiri, entitas sendiri. Para tetua adat begitu bangga dengan pranata sosial dan hukum yang dimiliki oleh mereka, terjaga dan akan dipelihara sampai komunitasnya musnah suatu saat.
Sasi
Sistem larangan dalam tradisi agama lokal, adalah pembeda aspek sakral dan profan, demikian kata Emile Durkhem. Di wilayah Kei dikenal istilah Sasi, tanda larangan, Sasi sekaligus menjadi penanda berlakunya sistim adat berkaitan dengan pengaturan kepemilikan.
Biasanya Sasi dibuat dengan daun kelapa yang diikat pada tongkat kayu kemudian ditancapkan. Nilai luhur untuk menghormati kepemilikan tidak berpusat pada properti individual, tetapi tindakan memelihara tanaman, hasil laut dan kelestarian lingkungan.
Sasi lebih tampak bertujuan untuk penghormatan pada ulayat, karena hasil kebun, laut dan berbagai hal yang ditandai Sasi akhirnya dapat dibagi dinikmati bersama. Sasi juga yang menarik perhatian seorang peneliti dari Jepang bernama Seiko untuk datang ke Kei. Sang peneliti juga begitu terkesan dengan tumbuhnya Bunga Sakura di Taar, beberapa pohonnya tumbuh sedemikian subur, bunganya menyatu jejer dengan pohon lainnya.
Kembali pada urusan kepemilikan yang diatur dengan Sasi, adalah properti atas benda material sejatinya profan berubah menjadi sakral karena sistim larangan. Dengan kata lain, material produktif secara ekonomis menjadi sakral, jika dilanggar akan berakibat hukuman, sehingga orang dilarang memasuki atau mengambil manfaat sampai upacara buka sasi dilakukan. Upacara buka sasi adalah penanda larangan telah dilepas maka sesiapa yang berhak untuk menikmati hasil dapat memanen dan dapat juga dibagi untuk dinikmati bersama.
Demikianlah corak kehidupan sosial keagamaan di bagian timur Nusantara, nilai luhur terjaga untuk menghidupkan karakter anak bangsa. Nilai lokal yang dapat dipelajari sebagai jati diri yang kuat terjaga, nilai adat dapat melumerkan fanatisme keagamaan, rela menyatu dalam identitas bersama.
Kekayaan lokal itu juga yang mengendapkan peristiwa konflik di Ambon yang meluas sampai Kepulauan Kei, jika tidak cepat disadari hampir merusak tatanan, pada akhirnya dapat diredam dalam waktu paling cepat dibanding tempat lain. Kesamaan rasa dan identitas sebagai bangsa Kei ini juga yang mereka anggap sebagai modal untuk menciptakan kemajuan di masa mendatang sebagai masyarakat yang kaya budaya dan berkarakter.
Merdeka!