Mazhab Hanafi adalah salah satu mazhab fikih yang diakui oleh umat Islam. Eksistensinya masih ada di dunia sampai sekarang. Selain itu, mazhab Hanafi merupakan mazhab fikih tertua dari empat mazhab fikih yang ada. Mazhab ini kebanyakan dianut oleh mayoritas masyarakat di beberapa negara seperti Afghanistan, Turki, dan Iraq.
Walaupun ilmu yang mempelajari tentang metodologi dan penggalian hukum Islam melalui dalil-dalil yang ada (ushul fikih) baru dicetuskan pada masa Imam Syafi’i, namun setiap imam mazhab dalam merumuskan fikihnya mempunyai metodologi dan sumber dalil yang digunakan, termasuk Imam Abu Hanifah sebagai pendiri mazhab Hanafi.
Dikarenakan metode penggalian hukum Imam Abu Hanifah belum terbukukan, terkadang terjadi perbedaan antara penganut mazhab ini. Namun, jika dilihat dari perjalanan kehidupan beliau dan hasil pemikirannya serta pendapat para muridnya, kita bisa mengetahui metode dan sumber hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah dalam menggali sebuah hukum.
Imam Abu Hanifah sendiri tidak menjelaskan metodenya secara terperinci, namun beliau telah memberikan gambaran metodenya secara global sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad Abu Zuhroh dalam karyanya Abu Hanifah, Hayatuh wa Asruh. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa ketika berijtihad, Imam Abu Hanifah menggali hukum dari Alquran, hadis, fatwa sahabat, istihsan, qiyas, dan urf.
Dalam penggalian hukum Islam atau Istinbath al-Ahkam, mazhab Hanafi menjadikan Alquran sebagai sumber hukum tertinggi. Kemudian setelah itu, mazhab Hanafi menjadikan sunnah atau hadis Nabi sebagai rujukan kedua, dengan ketentuan bahwa hadis mutawatir adalah hujjah atau dalil.
Kemudian Imam Abu Hanifah menggunakan fatwa sahabat sebagai sumber dalil dalam penggalian hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Abu Hanifah, Hayatuh wa Asruh menunjukkan bahwa beliau menjadikan Fatwa Sahabat sebagai hujjah dan wajib diikuti. Dan jika para sahabat berbeda pendapat, maka beliau akan memilih di antara fatwa-fatwa mereka yang paling kuat sebagai hujjah. Jika tidak ada fatwa sahabat maka Imam Abu Hanifah akan berijtihad dan tidak mengikuti pendapat tabiin.
Imam Abu Hanifah juga menjadikan ijma’ sebagai hujjah. Karena ijma’ adalah kesepakatan mujtahid umat atas satu hukum dalam suatu masa. Yang disandarkan pada hadis Rasulullah saw.:
لا تجتمع أمتي على ضلالة، فإذا رأيتم الاختلاف فعليكم بسواد الأعظم
Artinya; “Tidak berkumpul umatku atas kesesatan, jika engkau menemukan khilaf maka ikutilah golongan terbanyak.”
Ijma’ adalah hujjah setelah Alquran dan hadis. Imam Abu Hanifah juga lebih mendahulukan ijma’ dari pada qiyas. Dalam hal ini, termasuk juga ijma’ qouli dan ijma’ sukuti. Ijma’ yang dianggap sah adalah ijma’ mujtahid, bukan ijma’ orang awam kecuali permasalahan yang tidak butuh angan berpikir panjang dan penggalian hukum semisal salat, maka ijma awam dalam hal ini bisa jadi hujjah.
Selanjutnya Imam Abu Hanifah menggunakan qiyas. Definisi Qiyas dalam hal ini adalah menganalogikan cabang dengan asal dalam hukumnya, karena kesamaan illat atau dinamakan juga ijtihad secara majaz yang didasarkan kepada hadis Muazd ketika dikirim ke Yaman. Walaupun Madzhab Hanafi unggul dalam hal qiyas dari pada mazhab lain, namun apabila ada qiyas yang bertentangan dengan hadis, maka hadislah yang diunggulkan meskipun itu hadis mursal ataupun dhoif.
Kemudian sumber dalil lainnya yang digunakan dalam mazhab Hanafi adalah istihsan. Yaitu bukan menghukumi suatu perkara atas dasar nafsu. Namun istihsan adalah menggunggulkan qiyas khofi dari pada qiyas jali, atau mengkhususkan hukum dari dalil asli atau kaidah umum. Dalam mazhab Hanafi, istihsan dijadikan sebagai hujjah.
Yang terakhir, azhab Hanafi menjadikan urf atau adat sebagai salah satu dasar hukum. Urf sendiri bermakna segala sesuatu yang telah menjadi kebiasaan, baik berupa perbuatan atau ucapan. Dalam hal ini terdapat macam-macam urf yaitu urf fi’ly (perbuatan), urf qouly (ucapan), urf ‘am( umum), urf khos (khusus), urf shahih (tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya) dan urf fasid (alias yang menghalalkan yang haram atau sebaliknya).
Sedangkan untuk urf fasid tidak bisa dijadikan hujjah. Karena urf bukanlah dalil tersendiri, namun biasanya ia dikuatkan dengan dalil yang lain misalnya maslahah mursalah atau takhsis am dan taqyid muthlak. Oleh karenanya, para pakar hukum Islam menyatakan bahwa setiap hukum syariat yang mutlak dan tidak ada batasan di dalamnya atau dari lughoh, maka dikembalikan ke urf.
Dari cara berijtihad yang berbeda-beda inilah, kemudian terjadi perbedaan pendapat di antara mazhab fikih. Karena setiap mazhab mempunyai metodologi dan sumber dalil hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Walaupun begitu, di antara para mazhab tersebut tidak mengklaim pendapatnya yang paling benar.