Persoalan radikalisme Islam yang pada akhirnya melahirkan  aksi terorisme tidak hanya menjadi problema Asia Tenggara, namun juga dunia. Di berbagai media khususnya media sosial masyarakat sering disuguhi berita radikal dalam beragama. Radikalisme beragama  merupakan bentuk gerakan sosial-keagamaan.

Secara literal, radikal beragama merupakan ekspresi  atas kemarahan sakral melawan diskriminasi rasial, etnis dan agama. Radikalisme beragama dipahami sebagai cara seseorang memperjuangkan keyakinan agama yang dianutnya. Mereka memperjuangkan tanpa kompromi dan bila perlu dengan cara anarkisme dan kekerasan. (Nuhrison, 2002).

M.Dawam Rahardjo mengemukakan 4 hipotesis yang melatar belakangi Islam radikal di Indonesia; Pertama, pengaruh gerakan-gerakan Islam transnasional seperti Ikhwan Al-Muslimiin, Hizbur Tahrir, Wahabisme Saudi Arabia, Islam Taliban, Al-Qaeda, yang semua mencita-citakan tegaknya syariat Islam di semua bidang kehidupan.

Kedua, pengaruh euphoria demokratisasi di Indonesia, yang dimaknai sebagai peluang munculnya gerakan-gerakan Islam radikal yang pada masa Orde Baru dibungkam dan dipaksa tiarap oleh pemerintahan yang otoriter sekuler.

Ketiga, gagalnya penegakan negara hukum demokratis sehingga menimbulkan kembali inspirasi untuk menegakkan syariat Islam, sesuatu yang pada dasarnya bertolak belakang dengan sistem hukum demokratis yang sekuler.

Keempat, gagalnya gerakan dakwan yang rahmatan lil ‘alamiin, yang toleran terhadap keyakinan beragama yang berbeda-beda dan inklusif. Berkembangnya gerakan dakwah yang ekslusif dan intoleransi terhadap keragaman. (M.Dawan Rahardjo).

Paham ini menghendaki perubahan, pergantian, penghancuran terhadap suatu sistem di masyarakat sampai ke akarnya dengan menggunakan simbol-simbol,jargon-jargon keagamaan. Mereka memperjuangkan tanpa kompromi dan bila perlu dengan cara kekerasan. Radikalisme menginginkan perubahan total terhadap kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat berdasarkan ideologi keagamaan puritan dan konservatif.

Agama menjadi faktor mendasar fundamental dalam berbagai kasus kekerasan lokal, regional, nasional dan internasional. Agama bisa menjadi alat pembunuh yang sangat kejam dan mematikan. Aksi kekerasan (radikal) dalam beragama tidak hanya mengancam kemajemukan bangsa, melainkan juga mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Muhammad Sopyan Sauri mantan teroris berbagi informasi kepada peserta Halaqah Kyai bagaimana pelaku kekerasan berbasis agama  dalam aksinya menggunakan simbol-simbol agama, mengumandangkan jargon-jargon keagamaan,

“Kembali kepada Tuhan adalah satu-satunya cara kita memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat”, “Hanya hukum Tuhan yang dapat menyelamatkan umat manusia dari kesengsaraan panjang dalam kehidupan”

Menyerukan dalil-dalil agama, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Tuhan maka dia kafir, zindik, zalim dan fasik (durhaka),  meneriakkan kalimat-kalimat tauhid.”Kalimat-kalimat suci ini akan diterus dikumandangkan di berbagai pelosok bumi.

Mereka menjadikannya senjata paling ampuh dalam menundukkan lawan-lawan politik atau ideologinya sekaligus memberikan harapan yang menyejukkan hati atau  justru memanipulasi masyarakat yang tak berdaya.

Dengan kalimat suci itu pula, setiap individu atau komunitas, aliran kepercayaan atau agama tertentu yang tidak sejalan atau tidak sama dengan ajaran yang diyakininya dituduh melawab Tuhan, dan karena itu harus ditumpas.

Demikian juga dengan ekspresi kebudayaan, cium tangan kepada yang bukan mahram, melakukan ziarah kubur, mengadakan mauludan, bertahlilan dan membaca Surah Yassin, bertawassul dan lain-lain, dianggap sebagai praktek-praktek yang sangat menyesatkan, musrik, bidah dan menyimpang dari ajaran Alquran dan Sunnah. Segala sikap, ekpresi, dan argumentasi individu maupun sosial masyarakat dihadapi dengan kekuatan senjata.

Artikel ini juga tersedia dalam bahasa:
English

Leave a Response