Fatwa ulama yang sangat kridibel ilmunya dari kita, sudah beredar luas dan viral, baik dari individu Kiai, MUI, ataupun yang versi Al-Azhar maupun dari ulama Arab Saudi. Logika fiqih, baik dzonni dan qoth’i sudah dijelaskan dengan detail. Begitu juga penjelasan dan nalar medis, mulai dari dokter spesialis, Kementerian Kesehatan maupun badan tertinggi kesehatan dunia (WHO).
Lebih dari itu sejarah Islam di masa lalu juga turut memberikan andil dalam memberi arahan terkait wabah ini. Dua di antaranya yang penting adalah buku Tahdzib Sirah Ibnu Hisyam karya Abdus Salam Harun yang mengisahkan Rasulullah melarang Aisyah menjenguk ayahnya sendiri yaitu Abu Bakar yang terkena wabah demam. Bahkan, kisah ini bersumber dari Aisyah sendiri, dan ulama hadis mengkatagorikan hadis shahih.
Selain itu, tentu saja kisah Sayyidina Umar bin Khattab yang viral itu, yaitu beliau dan rombongan memutuskan tidak meneruskan perjalannya ke negeri Syam dan kembali ke Madinah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Musnad karya Imam Ahmad bin Hambal, kitab al-Muwatha’ karya Imam Malik, dan kitab Shahih al-Bukhari karya Imam al-Bukhari.
Semua sudah dijaskan dengan komplit. Dalil naqli maupun ‘aqli. Yang perlu disoroti anjuran tidak berkerumun, tidak saja menghalangi orang yang berniat baik ke Masjid atau mendatangi majelis taklim atau silaturahmi itu adalah sunah yang dianjurkan, bahkan kewajiban, misal shalat jumat. Hanya saja, tolak ukurnya adalah ketika berkerumun atau silaturahmi itu bisa menjadi sebab madharat bagi diri kita maupun orang lain. Inilah titik tekannya. Karena itu Nabi pernah melarang istrinya, Aisyah Ra. menjenguk ayahnya ketika sakit akibat terkena wabah. Padahal bukannya birrul walidain adalah kewajiban?
Di situlah kiranya Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah, ayat 195 menemukan konteksnya:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (berbuatlah) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat di atas ini juga menemukan konteksnya dengan hadits Nabi yang menjadi kaidah ushul fiqh: La darar wa la dirar (لاضرر ولاضرار). Darar dalam ini adalah perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan pada orang lain. Sedangkan dirar adalah dampak lain yang terus membuat kerusakan, baik disengaja maupun tidak.
Maka tidak boleh tidak, penyebab kerusakan itu harus dihentikan, meskipun di dalamnya mengandung kebaikan. Kaidah ini bisa diterapkan dalam upaya pencegahan virus Covid-19 yang sedang menjadi momok dunia. Jika tidak, maka virus itu itu akan membuat bahaya, menambah kerusakan dan memperluas cakupan dampaknya.
Adapun cabang dari kaidah di atas oleh ulama ushul dirinci menjadi 5 yaitu:
1. Kerusakan ditolak sebisa mungkin (الضرر يدفع بقدر الإمكان).
2. Kerusakan dapat dihilangkan (الضرر يزال.)
3. Kerusakan yang parah dihilangkan dengan kerusakan yang lebih ringan (الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف).
4. Kerusakan yang khusus ditangguhkan untuk menolak kerusakan yang umum (يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام).
5. Menolak kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kebaikan (درء المفاسد أولى من جلب المصالح).
Tetapi, permasalahannya sekarang adalah, kenapa ada yang seperti tidak peduli dengan nalar sejarah Islam, fiqih atau nalar medis? Dan, mereka lebih menggunakan nalar aqidah secara dominan? Bahwa kematian itu soal takdir? Keadaan darurat, maka sudah saatnya berkumpul dan munajat bersama? Nalar aqidah ini memang tidak salah, tetapi jika terlalu dominan, bisa menabrak nalar sejarah islam, fiqih dan medis. Inilah masalahnya.
Padahal kata Imam ‘Izzudin bin Abi Salam (w. 660 H./1262 M), antara fiqih dan logika sains (medis) punya nalar sendiri. Logika fiqih dan sains ada di wilayah publik, sementara aqidah ada di wilayah privat. Keduanya tidak pernah bertentangan jika kita menggunakan nalar fiqih dan sain lebih dulu, dan bukan sebaliknya, apalagi mendominasi dan dijadikan nalar publik.
Kenapa demikian? Sebab nalar fiqih dan sains lebih menyandarkan pada al-hukm al-‘adi (umum), yaitu sebuah ikhtiar yang tidak mengkhianati hasil jika dilaksanakan.
(وإنما اعتمد عليها -أي الظنون- لأن الغالب صدقها عند قيام أسبابها. (القواعد الكبرى: 1/6
(Meski nalar fiqih dan medis masih bersifat dzan [sangkaan]. Kita tidak bisa melepaskan dari itu, karena yang berlaku secara umum, sebab dan akibatnya terukur dan teruji secara nyata). Meski demikian, saya pribadi meyakini bahwa nalar aqidah bisa membuat imunitas tubuh pada penyakit. Wallahu’alam bishawab.