Berbagai gagasan dan pandangan tentang penafsiran ayat perempuan menjadi perdebatan kesarjanaan yang terus bergulir pada pertengahan abad ke-20 hingga awal abad ke-21. Sehingga banyak sekali memunculkan gagasan baru dan pemikiran segar.

Dalam sejarah, tercatat kajian hermeneutika feminism yang berfokus pada Hermeneutika Feminis bagi penafsiran Alquran. Memulai dari pemikiran tokoh-tokoh intelektual feminis Islam yang menggagas kesetaraan dan keadilan gender dalam tafsir Alquran diformulasikan dengan sebuah metode berbasis feminis.

Mardety Mardiansyah dalam buku Hermeneutika Feminisme Reformasi Gender dalam Islam menyebutkan bahwa hermeneutika feminism merupakan metode penafsiran Alquran yang didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Bekerja dengan menggunakan langkah-langkah metodologis yang mengikuti prinsip-prinsip teori hermeneutika modern.

Hermeneutika feminism dalam kajian tafsir menjadi alternatif untuk penafsiran Alquran. Terutama untuk menafsirkan ayat-ayat gender. Salah satu tokohnya ialah Aysha Hidayatullah.

Aysha Hidayatullah merupakan seorang Associate Professor studi Islam. Beliau mengampu program sarjana tentang Islam, gender, ras dan etika. Dikutip dari www.usfca.edu, beliau menerima gelar MA dan Ph.D dalam Studi Keagamaan dari Univesitas California, Santa Barbara. Dan gelar BA dalam studi Wanita dari Universitas Emory.

Beliau mulai memgajar di Universitas San Fransisco pada tahun 2008. Beliau mendalami minat penelitian yang meliputi eksegesis feminis Alquran, representasi perempuan dalam sejarah Islam awal, feminitas dan maskulinitas dalam tradisi Islam.Serta metodologi feminis dalam studi Islam, imajinasi rasial Islam AS, dan wacana populer tentang wanita muslim di Amerika Serikat.

Beliau merupakan salah satu pendiri dan ketua bersama unit program Islam, Gender, Wanita American Academy of Religion. Adalah sebuah tempat untuk mendukung refleksi tentang perkembangan bidang gender dan perempuan dalam Islam.

Beliau telah bekerja secara ekstensif pada sejumlah program yang menangani keragaman agama dan prasangka anti-Muslim dalam hubungannya dengan pengajaran. Saat ini beliau bertugas di tim kepemimpinan untuk lokakarya pedagogis tentang “Mengajar Melawan Islamofobia” yang bekerja sama dengan American Academy of Religion dan Pusat Pengajaran dan Pembelajaran Wabash dalam Teologi dan Agama.

Dalam karyanya yang berjudul Feminis Tepi Al-Qur’an, beliau mengemukakan ada tiga metode penafsiran Al-Qur’an bebasis feminis.

Pertama, metode kontektualisasi sejarah. Yakni menafsirkan Alquran dengan konteks waktu turunnya dan latar belakang turunnya ayat atau wahyu. Metode ini membedakan antara ayat-ayat Alquran deskritif dan preskriptif. Yakni membedakan antara ayat-ayat yang menjelaskan praktik khalayak Arab abad ketujuh yang ditujukan langsung  dan ayat-ayat yang mengatur praktik-praktik untuk semua orang.

Selain itu, membedakan antara ayat universal dan khusus.  Yakni ayat-ayat yang hanya berlaku untuk manusia pada umumnya. Dan mengidentifiksi situasi historis yang membentuk konteks wahyu dan penafsiran Alquran. Metode kontekstual ini menempatkan peran sejarah dalam melahirkan bias, kontruksi dan substansi biologis dalam tafsir klasik.

Kedua, metode pembacaan intratekstual dengan meggunakan Alquran secara holisti. Yakni mempelajari bagaimana bentuk-bentuk linguistik yang digunakan di semua teks Alquran. Lalu membandingkan ayat yang satu dengan ayat yang lainnya dalam tema yang sama secara keseluruhan dengan merujuk pada prinsip Alquran (keadilan untuk seluruh manusia).

Dalam menggunakan metode ini, kita juga dapat menulusuri penggunaan argumen eksegetis feminis. Bahwa tidak ada interpretasi yang tepat dari Al-Quran yang dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip Alquran yang menyeluruh tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan serta keharmonisan pernikahan. Metode ini menjelaskan bahwa semua ayat harus dibaca dalam terang Alquran.

Ketiga, metode paradigma tauhid yang sangat berhubungan dengan konsep utama Islam yakni tauhid. Paradigma tauhid secara jelas mengacu pada keesaan Allah, tidak dibagi dan dibandingkan. Menurut paradigma tauhid, paham yang membedakan gender dapat diberhalakan karena manusia merupakan khalifah di bumi.

Jika perempuan dikatakan kapasitasnya tidak sempurna, maka hal tersebut adalah sebuah kekeliruan memahami makna Tuhan tentang manusia sebagai khalifah di bumi. Bila perempuan dipandang tidak sempurna, maka perempuan tidak bisa memenuhi perannya sebagai wali Allah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa paradigma tauhid merupakan dasar dari kesetaraan dan keadilan gender. Penggunaan paradigma tauhid dalam tafsir Alquran feminis merupakan strategi yang mengambil konsep inti tauhid Islam, doktrin keesaan dan ketidakterbandingan Tuhan.

Metode ini menjelaskan tentang  bagaimana para penafsir menggunakan argumen-argumen untuk melawan pembaca Alquran yang seksis dan menghadapi bagian-bagian teks yang menciptakan tantangan khusus bagi eksegesis feminis.

Leave a Response