Bolehkah puasa Syawal tidak berurutan? Pertanyaan ini sering muncul usai puasa Ramadhan berakhir, sebab umat Islam dianjurkan untuk puasa di bulan Syawal yang dikerjakan selama 6 hari.
Hukum dasar puasa Syawal adalah sunnah yang dimulai dari tanggal 2 Syawal. Sedangkan dasar dalil puasa sunnah di bulan Syawal adalah keterangan hadits dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) 6 hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.” (H.R. Muslim: No. 1164)
Selanjutnya, perihal puasa Syawal apakah boleh berurutan atau dipisah (tidak berurutan), sebagaimana yang dikutip oleh KH Ma’ruf Khozin, ada dalil dari syarakh (penjelasan) hadits puasa Syawal yang salah satunya adalah pendapat ulama mazhab Syafi’i:
Artinya: Ulama Syafi’iyah berkata: “Yang utama adalah berpuasa 6 hari bulan Syawal secara terus menerus setelah Idul Fitri. Jika 6 hari tersebut dipisah-pisah atau diakhirkan dari hari awal-awal bulan Syawal maka tetap memperoleh pahala tersebut karena masih kategori meneruskan 6 hari bulan Syawal.” (Syarah Shahih Muslim, 8/58)
Kesimpulannya, hukum puasa syawal tidak berurutan adalah boleh dan sah yang berdasarkan ijtihad dari ulama mazhab Syafi’iyah atas penjelasan hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Ayyub. selain itu, pahala puasa Syawal yang tidak berurutan juga sama halnya dengan pahala puasa syawal 6 hari secara berturut-turut. Wallahu a’lam. (M. Zidni Nafi’)