Penerapan aplikasi terkait ibadah Umrah secara online atau berbasis gadget bukanlah hal yang sama sekali baru. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, banyak website dibuat dan informasi terkait ibadah Haji dan Umrah disampaikan ke publik secara online.

Pada tahun 2019, misalnya, telah dibuat sebuah aplikasi sistem panduan dan kamus untuk Haji dan Umrah, yaitu Sistem Komputerisasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) oleh Kemenag RI.

Alasan utama pengembangan aplikasi ini dalam rangka mendukung akses informasi Haji dan Umrah. Pembuat aplikasi ini berharap bahwa para calon jemaah dapat mempelajari ibadah Haji dan Umrah lewat media handphone, menjadikan membuat persiapan Haji dan Umrah lebih efisien dan praktis.

Namun, karena masih relatif baru, belum banyak diketahui bagaimana program SISKOPATUH dari Kemenag RI diperkenalkan, dipahami dan dapat dilaksanakan oleh pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aplikasi SISKOPATUH memang baru disosialisasikan Kemenag RI pada September 2019 sehingga kurang pemantauan dan penguatan dalam hal melindungi jemaah dan penyelesaian izin usaha PPIU.

Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk melihat, mengidentifikasi, memetakan apa dan mengetahui bagaimana respons PPIU terhadap pengenalan dan pemberlakuan aplikasi SISKOPATUH yang baru-baru ini diberlakukan oleh Kementerian Agama RI (2019). Secara khusus, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mengeksplorasi bagaimana aplikasi SISKOPATUH sudah dikenalkan, dipahami, dan dipraktikkan dalam kegiatan sehari-hari PPIU dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan penyelenggaraan Umrah di Indonesia

Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif-kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara mendalam melalui teknik pengambilan sample bertujuan mendalami dan mengeksplorasi sikap dan pandangan PPIU terhadap pemberlakuan aplikasi SISKOPATUH dalam praktek sehari-hari pelayanan mereka terhadap calon jemaah Umrah di Kota Depok, Jawa Barat.

Pada 2018, terdapat 10 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berada di Kota Depok, di antaranya:

Banyak PPIU di Kota Depok mengaku sudah mengetahui dan menyadari pentingnya aplikasi SISKOPATUH. Bahkan, ada PPIU yang sudah mengetahui SISKOPATUH dari sosialisasi sebelum adanya aplikasi ini, yang dulu bernama SIPATUH.

Terkadang PPIU juga melihat SISKOPATUH sebagai aplikasi yang memberikan pekerjaan yang membebani (pekerjaan ekstra) bagi mereka dalam memproses keberangkatan calon jemaah untuk pergi Umrah. Namun di sisi lain, sejumlah PPIU mengakui bahwa mereka sudah mengetahui dan menganggapnya cukup mudah diikuti.

Dari segi akses, aplikasi ini sudah banyak digunakan. Yang dapat mengakses biasanya staf khusus di PPIU, atau admin yang dipilih dan ditentukan secara sengaja dalam mempermudah pelayanan.

Banyak PPIU bersedia dan dengan penuh kesadaran menggunakan aplikasi SISKOPATUH. Namun demikian, masih ada anggapan bahwa sebagai sistem, aplikasi SISKOPATUH masih bermasalah dalam beberapa hal, seperti sulitnya menginput syarat administrasi (visa) saat nomor visa jamaah belum keluar.

Sebenarnya, cukup banyak PPIU yang mendukung penerapan aplikasi SISKOPATUH oleh pemerintah ini. Banyak nilai positif dari hal ini bagi mereka. Sudah banyak PPIU yang menginput data calon jemaah dengan aplikasi ini di kantor mereka masing-masing.

Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan dalam hal dukungan ini, karena PPIU masih menemukan masalah dan hambatan seperti dalam hal efektifitas dan efisiensi struktur, dan sistem aplikasi. (AL)

 

Tulisan ini adalah rangkuman dari desiminasi penelitian yang dilakukan oleh Agus Mulyono dan Mary Silvita yang diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2020..

Leave a Response