Salah satu dampak paling mencolok merebaknya Covid-19 terhadap pendidikan di Indonesia adalah metode pembelajaran yang secara mendadak harus dilakukan secara jarak jauh atau melalui moda pembelajaran dalam jaringan (daring).

Salah satu efek transformasi mendadak moda pembelajaran tersebut adalah munculnya berbagai laporan atau pengaduan terkait kesulitan yang dihadapi siswa maupun orang tua dalam mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sampai akhir April 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sedikitnya 246 pengaduan terkait hal tersebut.

Para ahli pendidikan menyebut model pembelajaran hibrida atau campuran (blended learning) antara tatap-muka dan jarak jauh merupakan pilihan yang lebih realistis bagi sebagian besar lembaga pendidikan di era kenormalan baru.

Jika penerapan protokol kesehatan mengharuskan adanya pembatasan jumlah siswa dalam ruang belajar atau pembelajaran tatap muka bergilir, PJJ dapat berperan sebagai pelengkap dari berkurangnya jam pembelajaran tatap muka tersebut. Penelitian ini membahas aspek kesiapan dan kompetensi yang perlu dimiliki tenaga pendidik atau guru, baik guru di madrasah maupun guru pendidikan agama Islam di sekolah, untuk mendukung pembelajaran yang efektif dan bermutu pada era normal baru.

Temuan Penelitian

Penguatan Kompetensi Guru

Selain harus selalu meningkatkan kompetensi, guru juga dituntut untuk dapat menciptaka lingkungan belajar yang efektif dan menyenangkan sehingga dapat menjadikan mutu pendidikan menjadi lebih baik. Oleh karena itu, kompetensi guru juga sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 menyebutkan bahwa selain harus memenuhi kualifikasi tertentu, tenaga pendidik harus memiliki empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Sebagai contoh, di era pembelajaran mode baru, kompetensi tenaga pendidik tidak cukup hanya berupa kemampuan membuat perencanaan, silabus, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Situasi saat ini mengharuskan guru meningkatkan kompetensi pedagogik mereka secara cepat hingga mencakup penguasaan dan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi untuk mendukung pembelajaran virtual atau berbasis daring.

Termasuk di dalam penguatan kompetensi ini adalah peningkatan kemampuan guru untuk mengemas dan menyajikan konten pembelajaran dalam bentuk naratif-audio-visual yang menarik perhatian dan mudah dipahami peserta didik.

Strategi Pembelajaran Era Kenormalan Baru

Ada empat strategi pembelajaran yang dapat berlangsung di tengah masih merebaknya wabah Covid-19, yaitu: konvensional tatap-muka, konvesional berasrama (boarding), sepenuhnya daring, dan campuran.

Dukungan Komite Sekolah, Keluarga, dan Pemerintah

Peran yang dapat dijalankan komite madrasah/ sekolah dan orang tua untuk mendukung pembelajaran di era kenormalan baru yaitu komite dapat berperan sebagai organisasi penggerak, untuk mengkoordinasikan para orangtua siswa atau masyarakat sekitar yang mampu memberikan kontribusi dalam bentuk finansial atau pemikiran terhadap pengembangan pendidikan.

Di samping itu, kebijakan dan strategi yang perlu ditempuh Kementerian Agama dalam upaya memperkuat kompetensi guru, baik guru di madrasah maupun guru pendidikan agama Islam di sekolah untuk mewujudkan pembelajaran efektif dan bermutu di era kenormalan baru, di antaranya yaitu memperkuat upaya proses pembelajaran berbasis teknologi digital pada penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan dalam beberapa hal sebagaimana berikut.

Pertama, penguatan kompetensi IT virtual pada para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementrian Agama melalui program seperti pelatihan-pelatihan, pendampingan dan pemagangan.

Kedua, pengembangan pendidikan yang bersifat afirmatif untuk daerah-daerah remote area, dengan sistem pembelajaran berbasis daring.

Ketiga, memperkuat kemampuan adaptasi, inovasi, kreativitas pendidik pada satuan pendidikan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan agama dan keagamaan serta madrasah di era peradaban virtual ini. (AL)

 

Tulisan ini adalah rangkuman dari desiminasi penelitian yang dilakukan oleh Mulyana dan diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tahun 2020.

Gambar ilustrasi: Jawapos

Leave a Response