Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi beberapa pihak terhadap pelaksanaan ibadah haji, terdapat laporan beberapa kasus jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji namun tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
Hal tersebut menunjukkan adanya indikasi belum efektifnya bimbingan manasik haji yang selama ini dilakukan, baik oleh Kankemag-KUA, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk itu Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan memandang penting untuk dilakukan kajian terkait sejauh- mana kualitas bimbingan manasik haji yang selama ini telah dilakukan, dengan mengukur bagaimana pengetahuan dan praktik manasik para jemaah haji saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi pada tahun 2018. Kajian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah untuk jamaah haji reguler yaitu 204.000 dan untuk jemaah haji khusus yaitu 17.000 jamaah.
Adapun sampel penelitian untuk haji reguler adalah 350 jamaah (dari 40 kloter) dan untuk haji khusus 245 jamaah (dari 30 PIHK). Desain sampling yang digunakan adalah sampel secara acak (Cluster Random Sampling) dengan Primary Sampling Unit bagi haji reguler adalah kloter, sedangkan bagi haji khusus adalah PIHK.
Efektivitas bimbingan Kankemenag-KUA, KBIH reguler, TPIHI, dan PIHK, diukur dengan: (1) frekuensi bimsik, (2) kualitas bimbingan, (3) kelengkapan materi, (4) variasi metode, (5) pengetahuan manasik, dan (6) skill manasik jemaah haji. Sedangkan kualitas bimbingan diukur melalui: (1) materi manasik, (2) metode bimbingan, (3) kompetensi pembimbing, (4) sarana dan prasarana, (5) waktu, dan (6) pelaksanaan manasik. Adapun pengetahuan dan keterampilan jemaah haji diukur dengan kemampuan jamaah dalam melaksanakan wajib dan rukun haji yaitu meliputi: (1) berihram, (2) tawaf, (3) sa’i, (4) wukuf, (5) mabit di Muzdalifah dan Mina, (6) melempar jamarat, (7) tahalul, (8) membayar dam.
Berdasarkan analisis dari data yang diperoleh, kajian ini menyimpulkan:
1. Frekuensi bimsik Kankemenag-KUA, KBIH reguler, TPIHI, atau PIHK masing-masing berbeda-beda. Rerata bimsik di Kankemenag-KUA sebanyak 6.5 kali, KBIH sebanyak 14.18, TPIHI sebanyak 3.3 kali, dan PIHK sebanyak 4.5 kali.
2. Frekuensi jamaah dalam mengikuti bimsik Kankemenag-KUA, KBIH regular, TPIHI, atau PIHK masing-masing berbeda-beda. Rerata jemaah haji mengikuti bimsik di Kankemenag-KUA sebanyak 5.6 kali, di KBIH sebanyak 12.10 kali, di TPIHI sebanyak 2.6 kali, sedangkan di PIHK sebanyak 4 kali.
3. Kualitas bimsik jamaah haji berbeda-beda, skor KUA adalah 80.8%, skor untuk KBIH adalah 84.6%, skor TPIHI adalah 79.0%, sedang- kan PIHK adalah 92.0%.
4. Jumlah kelengkapan materi yang disampaikan oleh pelaksana bimsik berbeda- beda. Skor bimsik KUA adalah 67.54%, skor KBIH adalah 76.98%, skor TPIHI adalah sebanyak 67.08%, sedangkan skor PIHK adalah sebanyak 83.0%.
5. Tingkat variasi metode yang dipakai dalam bimsik bervariasi. Rerata skor variasi metode yang dipakai KBIH sebesar 67.92%, skor KUA sebesar 52.66%, skor TPIHI sebanyak 48.06%, sedangkan skor PIHK sebesar 77.5%.
6. Skor pengetahuan jamaah haji reguler 2018 dalam hal manasik haji ada di angka 84,5%, yang masuk pada kategori BAIK (75%≤ IPKJHI <85%). Sedangkan skor keterampilan atau kemampuan (skill) jamaah haji reguler 2018 dalam manasik haji ada di angka 51,0%, yang masuk pada kategori BURUK (50% ≤ IPKJH < 65%).
7. Skor pengetahuan jamaah haji khusus 2018 dalam hal manasik haji ada di angka 59,5%, yang masuk pada kategori BURUK (50% ≤ IPKJH < 65%). Sedangkan skor keterampilan atau kemampuan (skill) jamaah haji khusus 2018 dalam manasik haji ada di angka 50,0%, yang masuk pada kategori BURUK (50% ≤ IPKJH < 65%).
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: Jatengprov