Pelibatan Perempuan dan Anak dalam Satu Keluarga Peristiwa peledakan bom di 5 lokasi di Surabaya dan Sidoarjo dilakukan oleh pelaku yang mempunyai hubungan keluarga, terdiri dari bapak, ibu dan anak. Hal ini telah dipastikan oleh Tim Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) Aksi pengeboman ini terkait dengan keberadaan organisasi JAD, sebuah organisasi yang terafiliasi dengan ISIS.
Tentu ini sebuah peristiwa yang memerlukan perhatian negara, karena sejumlah orang yang terkait sebagai pelaku bom bunuh diri dan berbagai jaringannya telah ditangkap dan dimasukkan ke penjara, namun tidak membuat para pengikutnya jera.
Oleh karena itu, program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat tidak boleh dihentikan, justru sebaliknya diberikan penguatan baru untuk menghilang- kan nilai-nilai radikal. Program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah hanya sampai pada tahap upaya mengubah perilaku dari radikal menjadi tidak radikal.
Tidak sampai pada tahap mencabut ideologi radikal yang sudah tertanam. Padahal sesungguhnya ideologi ini kerangka awal, motif, kerangka kerja bagi teroris untuk menentukan target. Fenomena melibatkan perempuan sebagai petarung dalam aksi terorisme, termasuk pengebom bunuh diri, memasuki tahap baru di Indonesia, tren kasus Suarabaya dan Sidoarjo memperlihatkan bahwa posisi perempuan tidak hanya sebagai pelaku utama, melainkan juga perannya dengan mengajak serta anak-anaknya.
Perempuan dianggap efektif, karena lebih sedikit dicurigai ketimbang laki-laki. Petugas keamanan di sebuah tempat misalnya, jarang menggeledah tubuh perempuan saat memasuki sebuah tempat atau menyeberangi sebuah perbatasan. Upaya penggeledahan tubuh perempuan bisa dimanfaatkan oleh kelompok teroris perekrut untuk propaganda bahwa terjadi pelecehan oleh aparat terhadap perempuan.
Perempuan dipandang efektif untuk mentransmisikan nilai-nilai radikal di lingkungan keluarga, terutama pada anak- anak. Pandangan ini didasarkan pada fakta bahwa perempuan secara segregatif berkewajiban mendidik anak, melakukan transmisi nilai, dan memastikan tugas berkaitan tumbuh kembang anak, Aksi bom oleh para teroris, dapatlah dianggap “gagal” dalam menebarkan ketakutan, kecemasan dan prasangka bahwa hal ini sebuah ancaman dari Islam.
Para korban meyakini bahwa pelaku bukanlah Muslim yang sesungguhnya, karena perilakunya dengan nilai-nilai universal Islam, yakni perdamaian dan anti kekerasan. Aksi ini juga tidak mampu mengoyak persaudaraan dan persatuan bangsa yang telah menjadi kearifan dan warisan leluhur.
Terorisme ini tidak berhasil membuat masyarakat takut, justru sebaliknya, semakin meneguhkan rasa kemanusian di antara anak bangsa. Ketakutan yang disiarkan oleh media hanya hanya akan membuahkan kesenangan pelaku teror karena mendapatkan perhatian dunia, Inilah target mereka.
Rekomendasi
Hasil penelitian Puslitbang Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini merekomendasikan sebagai berikut:
1. Pendekatan humanis pada program deradikalisasi yang selama ini telah berjalan hendaknya memberikan perhatian yang lebih pada upaya membangun kesadaran mengubah ideologi radikal. Oleh karena itu pemerintah dituntut untuk menemukan pola baru dalam mengubah ideologi radikal tersebut.
2. Memoderasi ideologi radikal oleh pemerintah harus melibatkan ormas Islam. Karena, jika hanya dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/ BNPT kemungkinan besar tidak akan bisa efektif dan rentan mendapatkan penolakan.
3. Deportan yang kembali dari Suriah, Mindanau dan Afganistan rentan terlibat dalam aksi terorisme. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan pengawasan oleh pemerintah bersamasama ormas Islam.
4. Perempuan dan keluarga harus menjadi sasaran program deradikalisasi. Kementerian Agama, dalam hal ini Ditjen Bimas Islam, yang memiliki struktur organisasi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, perlu melakukan program ketahanan keluarga melalui upaya pencegahan keluarga dari paparan ideologi radikalisme.
5. Program kontestasi (ajang lomba) keluarga sakinah yang selama ini menjadi salah program Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, hendaknya memasukkan indikator nilai-nilai kontra radikalisasi dalam keluarga pada kontestasi tersebut.
6. Perubahan strategi dan doktrin terkait ‘jihad’ oleh perempuan dan anak dalam satu keluarga merupakan fenomena baru yang sulit diidentifikasi dan dideteksi oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan aparat kepolisian tentang penanganan terorisme yang dilakukan oleh perempuan dan anak dalam satu keluarga. Misalnya mengirimkan aparat kepolisian ke negara-negara yang sudah memiliki pola baku pelatihan penanganan terorisme perempuan dan anak dalam satu keluarga.
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: Kompas