Judul Buku : Islam Agama Ramah Perempuan
Penulis : KH Husein Muhammad
Penerbit : IRCiSoD
Tahun Terbit : Januari 2021
Jumlah Halaman: 396 halaman
ISBN : 978-623-6699-19-5
Peresensi : Marisa Rahmashifa
Telah lama orang-orang pesantren mendoktrin perempuan berada di bawah posisi laki-laki. Alasannya, laki-laki diberi kualifikasi lebih unggul dibanding perempuan. Peran perempuan hanya terbatas ruang domestik dan tidak boleh aktif di ruang publik. Hal ini karena khawatir menimbulkan fitnah.
Begitu pula kewajiban istri yang tunduk kepada suami. Demikian ini merupakan fatwa ulama yang telah dijelaskan dalam berbagai kitab kuning, yang menjadi pegangan orang-orang pesantren.
Fenomena tersebut menggerakkan KH Husein Muhammad untuk melakukan pembelaan terhadap perempuan dengan gagasannya melalui buku ini. Selama ini kitab klasik yang menjadi rujukan utama dalam membentuk nilai, norma dan budaya pesantren, ternyata sangat terjadi subordinasi kaum perempuan.
Misalnya, laki-laki memiliki kekuasaan menceraikan istri sedangkan istri hanya boleh mengajukan gugatan cerai. Selain itu, laki-laki berhak menikahi sedangkan perempuan statusnya sebagai yang dinikahi.
Salah satu akar permasalahan dari ketimpangan gender tersebut ialah kekeliruan dalam menginterpretasi teks-teks keagamaan. Kiai Husein menjelaskan detail definisi serta relasi antara tauhid, syariah, fikih, dan fikih perempuan.
Menurutnya pesan-pesan tauhid dalam Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan kondisi budaya pada suatu zaman yang mengusung visi dan misi yang sama yakni, kesetaraan dan keadilan untuk seluruh manusia (hlm. 98).
Teks-teks Al-Qur’an dan hadis telah mengalami metodologi transformasi tanpa menghilangkan aspek-aspek logika rasional. Dalam pendirian Kiai Husein Muhammad, hal tersebut merupakan peluang yang luas untuk upaya transformasi lebih lanjut, sejalan dengan perubahan kultural dan sosial yang menyertai.
Dengan demikian, beliau menyeru pembaca agar tidak menafsirkan teks-teks agama dengan pemahaman masa lalu. Harus sesuai dengan konteks kontemporer dan berlandaskan pada prinsip-prinsip tauhid.
Salah satu contohnya, dalam surah An-Nisa’ ayat 34 yang artinya, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.” Ayat ini ditafsirkan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, penanggung jawab, pendidik atas kaum perempuan.
Ayat kemudian tersebut dijadikan legitimasi utama superioritas laki-laki atas perempuan. Namun, ada beberapa aspek yang perlu dianalisis.
Ayat tersebut turun berdasarkan kondisi sosial bangsa Arab yang kala itu kepemimpinannya bersifat sentralistik dan tiranik. Dan pertimbangan mendasar dalam kepemimpinan adalah kemampuan dan intelektualitas. Dua hal itu saat ini dapat dimiliki oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan (hlm. 146).
Kiai Husein juga menjelaskan beragam permasalahan kaum perempuan seperti jihad, “fitnah” perempuan, jilbab, kekerasan terhadap perempuan, hak-hak reproduksi, aborsi dan hal-hal privat lainnya.
Gagasan-gagasannya kerap dinilai berbeda dengan kacamata ulama fikih konservatif, namun tetap berlandaskan pada Al-Qur’an, hadis-hadis sahih dan pendirian ulama ahli fikih yang menurutnya sesuai dengan keadilan qur’ani.
Salah satu contoh argumentasi yang dikemukakan mengenai jilbab. Dalam pandangan sang penulis, jilbab merupakan ciri pembeda antara perempuan budak dan merdeka. Karena, zaman sekarang perempuan budak tidak lagi dijumpai, maka pemakaiannya bukan hal yang wajib dan pelarangan penggunaannya pun harus ditentang (hlm. 221).
Gagasannya mengenai hak reproduksi perempuan tertulis bahwa relasi seksual suami-istri adalah relasi kemitraan dan bukan kekuasaan. Perempuan punya hak yang sama dengan hak laki-laki.
Istri berhak menolak sang suami apabila ia merasa dizalimi oleh suaminya. Dan ia harus mengungkapkan keberatannya dan suami pun juga seharusnya mendengarkan dan mempertimbangkannya (hlm. 322).
Sikap pembelaan terhadap perempuan juga diwujudkan dengan mendorong para perempuan untuk berkecimpung di beberapa organisasi sosial politik seperti organisasi Amal Hayati Cirebon, Fahmina Institute, KPPI Cirebon.
Upaya refleksi sebagai aktivis turut dituangkannya dalam buku ini. Perihal akar permasalahan dari sudut pandang agama, pencarian solusi untuk masalah-masalah, serta fikih emansipatoris sebagai landasan bagi gerakan tersebut (hlm. 352).
Kendati demikian, gagasan Kiai Husein Muhammad tidak luput dari kritik banyak pihak terutama kiai pesantren. Penolakan tersebut diungkapkan oleh salah satu kiai sepuh Cirebon dan beberapa kiai muda yang menganggap bahwa gagasan beliau mengada-ada dan melanggar norma agama. Namun, semangat beliau dalam bergerak memberikan gagasan-gagasan bagi gerakan feminisme di Indonesia tetap menyala.
Maka tidak benar adanya jika Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin dalam praktiknya melakukan marginalisasi atau subordinasi terhadap siapapun khususnya perempuan. Wacana-wacana keagamaan masih sering ditafsirkan secara konservatif hingga menyebabkan ketimpangan dan pemahaman yang bias.
Oleh karena itu, menafsir dan menilai ulang dekonstruksi terhadap tafsir-tafsir dan pemahaman keislaman yang bias gender sangat penting dilakukan.