Mohamed Talbi adalah seorang cendekiawan muslim modern abad 20 yang lahir di Tunisia pada tahun 1921. Ia menyelesaikan pendidikan madrasahnya di tanah kelahirannya yang dikenal dengan sistem pendidikan Islam tradisional. Kemudian ia melanjutkan pendidikan doktoralnya ke Paris di bidang sejarah. Ideologi Marxisme dan Freundanisme merupakan ideologi pemikiran pasca perang di Paris, jadi secara tidak langsung kedua ideologi itu juga mempengaruhi arah pemikiran Islam modern Talbi.

Pemikiran modern Muhammad Talbi berfokus pada bidang kajian agama dan politik, Islam dan demokrasi , Islam dan hak asasi manusia , perempuan dalam Islam dan Islam dan pluralisme agama. Tulisan Talbi ditulisnya dalam bahasa Arab, Inggris dan Prancis, salah satu dari dari esainya membahas tentang sejarah perbudakan, dan peran kunci yang dimainkan oleh budak dalam bidang pertanian dan ekonomi. Dari esai inilah tampak perhatian besarnya tentang hak asasi manusia.

Dalam pandangan Talbi sejarah merupakan ilmu yang paling komprehensif (asymalu ulumil insan). Ia beranggapan bahwa sejarah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam suatu peradaban (syaiu adzim fil hadlarah). Namun, di saat yang sama, ia menyebut sejarah sebagai sesuatu yang bermata dua dan secara ambivalen dapat berpotensi positif dan/atau negatif. Sehingga akhirnya ia menyimpulkan sejarah sebagai akhtaru ulumil insan alal insan fi nafsil waqt (ilmu yang paling dibutuhkan bagi dan tentang manusia di dalam ruang dan waktu).

Lebih lanjut Talbi menjelaskan sejarah sebagai salah satu upaya untuk memahami kehidupan dengan menetapkan Al-Qur’an sebagai basis kajiannya. Karena ia mengakui bahwa dirinya tidak bisa melepaskan diri dari keyakinannya yang sudah tertanam sejak pendidikan dasarnya untuk bernaung pada Al-Qur’an dan di saat yang sama ia mengakui bahwa sejarah adalah produk keilmuan paling berbahaya yang diperoleh oleh pikiran, karena sejarah mampu menjadi racun relasi kemanusiaan dengan berbagai tipu dayanya.

Di bidang kajian tafsir, pemikiran Talbi bercorak dengan penafsiran berbasis Historis (Qira’at Tarikhiyyah). Pendekatannya dalam menguraikan makna Al-Qur’an menggunakan metode penafsiran yang didasarkan pada pemahaman teks melalui konteks historis teks tersebut. Talbi memandang bahwa ayat-ayat Al-Qur’an seyogyanya ditafsirkan di dalam konteks di mana ayat-ayat tersebut diturunkan. Melepaskan ayat-ayat Al-Qur’an dari aspek historisnya hanya akan membuat ayat-ayat tersebut dipahami dengan pemahaman yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Talbi meletakkan dimensi historis dan humanistik (ab’ab al-tarikhiyyah wa al anasiyyah) sebagai pendekatan baru dalam menganalisis teks dan masalah. Dengan pendekatan historis yang disemai dengan pola pandang kemanusian (humanis), ia mencoba melakukan penafsiran yang lebih terbuka terhadap al-Quran. Selanjutnya metodenya disebut dengan al-qirâ’ah al-maqâshidiyyah li al-Quran al-karîm (the intentional reading of the sacred text). Talbi  bermaksud menguraikan makna yang terkadung dalam ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan prinsip dan alur pergerakan sejarah. Sejarah yang dimaksud di sini ialah ‘ibrah (hikmah historis).

Talbi berandai-andai tentang apa yang mungkin akan difirmankan Tuhan kepada umat manusia di abad ini dan di tempat ini (berkenaan dengan problem yang dihadapi umat manusia saat ini)? Tentu jawabannya tidak akan bisa diandaikan. Namun, melalui pengetahuan akan fakta dalam rentang masa dan sejarah yang dari pengetahuan tersebut dilakukan pendekatan historis humanis (the historical human reading) dan selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap fakta sejarah sebelum dan sesudah ayat-ayat suci Al-Quran itu diturunkan. Maka dari hasil pelacakan tersebut dapat dipahami situasi dan kondisi saat saat ayat diturunkan sebagai poin utama yang pada gilirannya dapat dipahami maqasid dari ayat Al-Qur’an (ghâyah al-syar’i).

Lebih lanjut Qiro’ah Maqasidiyah dalam pandangan Talbi, memiliki dua hal yang menjadi fokus utama; konteks (situasi kondisi) historis turunnya ayat sebagai titik tolak dan, tujuan (maqsud) disyariatkannya satu hukum(ghayah as-syar’i). Konsep Qira’at al-maqasidiyyah seperti pemahaman Talbi bukanlah teori yang benar-benar baru.

Al-Syatibi adalah orang yang pertama kali menguraikan teori maqashid as-syariah. Ia mengklaim bahwa konsep maqashid as-syariah ini setingkat lebih maju dibandingkan dengan metode qiyas. Meskipun tidak secara keseluruhan Talbi meninggalkan konsep qiyas.

Ayat tentang cara mendidik istri dengan hukuman fisik, Surah al-Nisa’ ayat 34 adalah salah satu ayat yang dibidik Talbi dalam upaya reinterpretasinya terhadap Al-Qur’an. Ayat tersebut memang kerap kali dijadikan dalih untuk melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga dan menempatkan perempuan pada kedudukan lebih yang lendah dari pada laki-laki.

Talbi mengungkapkan bahwa, di Madinah terdapat dua gerakan: hizb nasawi (partai feminis) dan hizb dhidd al-nasawi (partai non feminis). Gerakan pertama dipelopori oleh Ummu Salamah, sedangkan gerakan kedua digerakkan oleh Umar bin Khatab. Nama lengkap Ummu Salamah adalah Hindun binti Abi Umayyah bin al-Mughirah.

Maka bagi Talbi ayat tersebut tidak dapat dipahami sebagai sanksi Tuhan kepada perempuan, namun lebih kepada cara Rasulullah untuk mendamaikan ketegangan di antara kedua kelompok di Madinah yang bersitegang mengenai perlakuan terhadap kaum perempuan yang terancam. Talbi menghubungkan ayat 34 dengan suatu pertimbangan pada ayat 35. Ayat 34 ini turun pada tahun 3 H di Madinah dengan segala kompleksitas politiknya sehingga bagi Talbi sangat relevan jika tujuan (maqsud) dari ayat ini adalah untuk meredam ketegangan dan mencegah terjadinya perang saudara.

Beberapa poin penting yang perlu digaris bawahi dalam penafsiran Talbi pada kedua ayat tersebut; pertama, pemukulan terhadap perempuan adalah sesuatu yang tabu bagi masyarakat Mekah, sebab dalam tradisi mereka memukul istri mereka adalah hal yang biasa.

Kebiasaan memukul adalah hal yang lebih ringan jika dibandingkan dengan penguburan hidup-hidup (tradisi jahiliyah), dan kedua cara berpikir berpikir pada masa itu dengan realitas kehidupan saat ini sudah sangat tidak sesuai, sehingga suami semaksimal mungkin tidak melakukan pemukulan terhadap perempuan, apalagi sampai menyakitkan.

Lebih lanjut Talbi mengomentari pendapat kebanyakan ulama yang dinilainya kurang tegas dalam menghukumi suami yang memukul istrinya, mereka dinilai hanya memberikan opsi bahwa meninggalkan pemukulan adalah lebih utama. Kemudian ia melakukan penolakan secara tegas pada pemukulan perempuan sebab baginya ayat yang dijadikan dalih kebanyakan ulama berkaitan dalam redaksi dan konteks yang spesifik.

Daftar Rujukan:

Muhammad Tobi, Ummat al-Wasath Al-Islam wa Tahaddiyat al-Mua’shirah, Tunisia, Ceres Edition, 1996.

Muhammad Tolbi, Iyalullah Afkar Jadidah fi Alaqah al-Muslim bi Nafsihi wa bi al-Akharin, Tunisia, Dar Siras li an-Nasyri, 1992.

Ronald L. Nettler, Modern Muslim Inttlectual and The Qur’an, Oxford University Press. New York. 2004.

Topik Terkait: #feminisme

Leave a Response