Ulama Tafsir asal Kab. Rembang Jawa Tengah, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha dalam suatu majelis pengajian kitab pernah menjelaskan perbedaan pendapat tentang hukum memakan biawak.

Berikut keterangan dari Gus Baha:

Saya punya teman kiai, kesukaannya makan bajing. Alasannya, “Halal ini, Gus. Yang di kamus Al-Munjid itu gambar tikus!” Hehehe

Jadi repot…!! Seperti Dhabb (ضب) itu ada kiai yang memaknai “kawuk” (biawak).

Saya pernah bertanya kepada sarjana-sarjana Al-Azhar, bahwa hewan Dhabb (ضب) persis kawuk. Padahal Dhabb menurut riwayat hadis shahih kan termasuk hewan halal.

Tapi, kiai-kiai kan khawatir kalau santrinya nanti makan kawuk. Istilah kawuk menurut di sini adalah biawak.

Sekarang saya tanya, keyakinan kiai di sini, biawak haram, kan? Tapi, kalau kiai memaknai Dhabb di kitab pakai label “biawak Arab”. Hehehe

Karena dalam riwayat hadis shahih, Dhabb itu halal, kan?!

Makanya, kalau saya mengartikan Dhabb itu “biawak Arab”, agar santri tidak makan biawak. Padahal kita sendiri, “Masak di Arab ada kawuk (biawak)?” Hehe (M. Zidni Nafi’)

Link Versi Audio-Visual:

Gus Baha – Hukum Biawak

Leave a Response