Pemerintah pusat telah menetapkan beberapa persyaratan (daftar periksa) bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka. Mayoritas madrasah di zona hijau tidak siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), yaitu sekitar 62,1 % atau 381 dari 614 Madrasah sampel di zona hijau atau dari total sampel 2.037.
Keputusan pembukaan PTM ke pemerintah daerah patut mempertimbangkan untuk diserahkan ke level yang lebih mikro, misalnya di level kecamatan atau desa. Dengan begitu, pertimbangan mengenai risiko penyebaran Covid-19 menjadi akurat dan juga lebih sesuai dengan kondisi guru dan siswa di domisili tersebut.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SE nomor: B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam konteks inilah Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan menyelenggarakan survei online untuk menjaring data empirik kesiapan madrasah dalam PTM.
Survei difokuskan pada; kesetujuan terhadap kebijakan PTM, rencana PTM, pengisian daftar periksa pada EMIS, pengetahuan dan pemahaman terhadap SKB 4 Menteri, ketersediaan sarana prasarana, akses fasilitas kesehatan, kemungkinan mendapatkan fasilitas kesehatan dari pusat kesehatan, kemampuan mengendalikan pihak luar berinteraksi dengan peserta didik, sosialisasi 3 M, pembentukan gugus covid-19, komunikasi dengan dinas kesehatan, proses pembelajaran, pembiayaan pelaksanaan PTM, dan ketersediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan PTM.
Sampel yang terjaring sebesar 2037, terdiri dari: 570 MIS, 243 MIN, 655 MTsS, 109 MTsN, 366 MAS, dan 94 MAN. Dari data tersebut, 457 (22,40%) madrasah berada di zona merah, 453 (22,21 %) zona orange, 513 (25,15%) zona kuning, dan 614 (30,25%) zona hijau. Madrasah di zona hijau tersebar di 222 MI, 256 MTs, dan 136 MA. Dilihat dari jumlah siswa, terdapat 259 madrasah yang siswanya kurang dari 100 siswa, 300 madrasah memiliki siswa antara 100-400 siswa, dan 55 madrasah siswanya lebih dari 400.
Mayoritas madrasah di zona hijau tidak siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), yaitu mencapai 62,1 % atau 381 madrasah di zona hijau. Secara angka, madrasah di zona hijau hanya 233 dari 614 yang telah memenuhi seluruh aspek (5) persyaratan untuk melakukan pembelajaran tatap muka sesuai SKB 4 Menteri, sehingga 233 madrasah tersebut secara rasional dapat melakukan pembelajaran tatap muka, dengan tetap melakukan pemantauan/monitoring dalam pelaksanaannya.
Untuk meningkatkan kesiapan madrasah dalam PTM, yakni pertama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, membentuk Tim Pemantau pada level Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk memastikan kesiapan madrasah dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan PTM.
Kedua, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota berkoordinasi dengan Kepala Unit Pusat Layanan Kesehatan untuk membentuk gugus covid-19 di Madrasah.
Ketiga, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/kota memprogramkan pemenuhan terhadap lima aspek yang disyaratkan pelaksanaan PTM di Madrasah.
Keputusan pembukaan PTM ke pemerintah daerah patut dipertimbangkan untuk diserahkan ke level yang lebih mikro, misalnya di level kecamatan atau desa. Dengan begitu, pertimbangan mengenai risiko penyebaran Covid19 menjadi akurat dan juga lebih sesuai dengan kondisi guru dan siswa di domisili tersebut. (mzn)
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: Jawapos/Alfian Rizal