Implementasi 5 Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Agama
Secara umum; birokrasi pemerintahan masih menghadapi persoalan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan profesionalitas yang mengakibatkan capaian kinerja (performance) tidak optimal serta tidak berorientasi pada hasil (outcomes). Masalah mendasar dari kondisi ini disebabkan oleh pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) yang terbangun di kalangan ASN. Budaya kerja belum menjadi modal sosial yang menumbuhkan dan menggerakkan kesadaran produktivitas kerja ASN.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 mengenai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; telah mengidentifikasi enam masalah utama birokrasi, satu di antaranya masalah budaya yang dinilai masih belum mendukung birokrasi yang efisien, efektif, produktif, dan profesional.
Dalam konteks itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, menetapkan masalah mental aparatur sebagai satu subyek dari delapan area perubahan yang ingin disasar dari reformasi birokrasi. Diharapkan melalui perubahan mental model/perilaku aparatur akan mendorong terciptanya budaya kerja positif dan kondusif demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, efisien serta mampu memberikan pelayanan berkualitas.
Persoalan mental aparatur yang memiliki budaya kerja rendah mendorong dilakukannya akselerasi perubahan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 582 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama tahun 2015-2019, di dalamnya ditetapkan 5 nilai budaya kerja yang terdiri atas (i) integritas, (ii) profesionalitas, (iii) inovasi, (iv) tanggung jawab dan (v) keteladanan, sebagai bagian dari Road Map Reformasi Birokrasi.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil riset Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat, secara teknis, penerapan Lima Nilai Budaya Kerja di lingkungan Kementerian Agama didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor: SJ/H.M.03/6042/2014 tentang Launching Budaya Kerja dan Pencanangan Gerakan Nasional Lima Nilai Budaya Kerja Kemenag pada tanggal 3 Januari 2015. Dalam penerapannya, Lima Nilai Budaya Kerja masih mengalami masalah:
1) Tidak efektifnya sosialisasi 5 Nilai Budaya Kerja sebagai sebuah kebijakan sehingga sangat beragamnya pengetahuan ASN Kementerian Agama tentang kebijakan tersebut;
2) Kebijakan kepagawaian pada masing-masing unit kerja kerja masih belum menerapkan prinsip-prinsip 5 (lima) nilai budaya kerja;
3) Lima Nilai Budaya belum didukung oleh perangkat yang memadai sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan terukur, seperti (a) rumusan indikator yang secara operasional dapat menjadi standar pedoman pelaksanaan oleh ASN, sehingga pelaksanaannya dapat diukur dalam kerangka ukuran kinerja, (b) instrumen penilaian kinerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip 5 Nilai Budaya Kerja sebagai dasar penilaian kinerja ASN dan (c) mekanisme penegakkan 5 Nilai Budaya Kerja dalam bentuk reward dan punishment.
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: