Implementasi Pelayanan Kitab Suci Kementerian Agama
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Di dalam KMA Nomor 39 Tahun 2015 secara eksplisit; disebutkan dua aspek pelayanan kitab suci; pengadaan dan distribusi.
Maka, pengukuran kualitas pelayanan kitab suci adalah dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadaan dan pendistribusian kitab suci yang ditujukan kepada enam pemeluk agama, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi telah melakukan penelitian implementasi pelayanan kitab suci dengan pendekatan mix method, yaitu menggabungkan antara pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
Hasil penelitian tersebut memberikan gambaran masalah implementasi pelayanan kitab suci dalam dua aspek: (a) problem pengelolaan pelayanan kitab suci dan (b) rendahnya kepuasan masyarakat atas pelayanan kitab suci dari sisi produk, ketercukupan penyediaan, keterjangkauan penyebaran, keterbukaan informasi, dan sosialisasi.
Dalam hal pengelolaan pelayanan kitab suci saat ini, hasil penelitian Indeks Pelayanan Keagamaan yang dilaksanakan pada 2018 menunjukkan bahwa:
1. Pelayanan kitab suci terkait dengan pengadaan dan pendistribusian belum memiliki dasar hukum yang baku, kecuali merujuk kepada KMA Nomor 39/2015 tentang Renstra Kementerian Agama 2015-2019 dan Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah digantikan oleh Perpres Nomor 16/2018.
2. Pelayanan kitab suci, dalam hal pengadaan dan pendistribusian, belum memenuhi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belum ada juga kejelasan mengenai mekanisme/sistem operasional penyelenggaraan pelayanan kitab suci, yang ditandai oleh ketiadaan dokumen yang menjelaskan peta proses bisnis dan standard operating procedure (SOP) pengadaan, pendistribusian dan pengawasan kitab suci, mulai dari unit kerja di tingkat pusat sampai unit kerja di tingkat instansi vertikal.
3. Ketidakjelasan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan kitab suci dalam struktur organisasi yang secara spesifik memiliki kewenangan penuh pengelolaan pelayanan kitab suci pada masing-masing unit kerja/Bimas Agama.
4. Ketiadaan perencanaan pengadaan dan pendistribusian kitab suci yang profesional berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga dapat ditetapkan kebutuhan anggaran untuk penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan kitab suci dalam rangka mendukung capaian sasaran strategis penyelenggaraan pelayanan keagamaan.
5. Instansi vertikal (kantor wilayah) masih belum dilibatkan secara efektif dalam penyebaran kitab suci, yang mengakibatkan rendahnya efektivitas keterjangkauan penyebaran kitab suci kepada masyarakat.
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: Tribun Timur