Di kota Basrah, hidup seorang ulama besar dari kalangan tabi’in bernama Iyas bin Muawiyah (46 – 122 H).

Kealimannya terkenal seantero kota Basrah. Karena kealimannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengangkatnya sebagai hakim di Basrah.

Pada suatu hari, seorang pemuda dihadapkan kepadanya dalam persidangan karena kasus minuman memabukkan. Dalam sidang tersebut, pemuda itu berupaya membela diri.

Terjadi dialog antara sang hakim dan terdakwa. Pemuda itu mengajukan pertanyaan, “Paduka yang mulia, kalau saya makan kurma, apakah paduka menghukumku?”

Iyas bin Muawiyah menjawab, “Tentu tidak.”

Pemuda itu pun melanjutkan pertanyaannya, “Kalau saya meminum sekendi air, apakah paduka yang mulia menghukumku?”

“Tidak juga”, jawab Iyas bin Muawiyah.

Pemuda itu kemudian berargumentasi, “Paduka yang mulia, nabidz (sejenis minuman memabukkan) adalah campuran dari air dan kurma dengan proses sedemikian rupa sehingga menjadi sejenis minuman. Bagaimana bisa dihukumi haram?”

Sang Hakim, Iyas bin Muawiyah kemudian berbalik bertanya, “Wahai anak muda, apakah pertanyaanmu sudah cukup?”

Pemuda itu menjawab, “Cukup, paduka.”
Iyas bin Muawiyah menimpali, “Kalau begitu, saya yang akan bertanya kepadamu. Kalau aku melempar kamu dengan segenggam debu, apakah itu akan meyakitimu?” “Tidak, paduka”, jawab pemuda itu singkat.

Hakim Iyas bin Muawiyah lalu melanjutkan pertanyaannya, “Kalau aku mengguyurmu dengan sekendi air, apakah itu melukai anggota tubuhmu?”
“Tentu tidak, paduka,” jawab si Pemuda mantap.

Sang Hakim, Iyas bin Muawiyah pun melontarkan pertanyaan untuk kesekian kalinya, “Kalau demikian, seandainya aku mencampurkan air dan debu itu sedemikian rupa hingga menjadi batu-bata.

Lalu batu-bata itu kering oleh sinar mentari. Setelah itu, aku lemparkan batu-bata itu ke kepalamu. Apa kira-kira yang terjadi?”

Si pemuda itu terdiam seribu bahasa. Setelah beberapa saat lamanya, pemuda menghiba,”Ampun, paduka yang mulia. Kalau itu paduka lakukan, kepalaku bisa moncrot karenanya.”

Sambil tersenyum, Iyas bin Muawiyah menyindir, “Begitulah kira-kira persamaan antara Nabidz dan batu-bata.”

Sumber: Kitab “Alf Qishshah wa Qishshah min Qashash ash-Shâlihîn wa ash-Shâlihât” karya Haniy al-Hajj.

 

Artikel ini juga tersedia dalam Bahasa Inggris

Artikel ini juga tersedia dalam bahasa:
English

Leave a Response