Jamaah An-Nadzir dan Gerakan Ekonomi di Palopo Sulsel
Agama merupakan sistem kepercayaan. Aspek keyakinan dan kepercayaan menjadi pusat dari berbagai cara memahami suatu kelompok keagamaan. Terkadang, munculnya kelompok baru justru dipicu oleh sudut pandang relasi sosial dan kepercayaan. Seringkali aspek hilangnya kerekatan dalam kelompok keagamaan, kemudian membentuk lingkaran baru yang terstruktur dan melembaga yang disebut dengan deprivasi.
Mereka yang tidak percaya lagi pada sistem dan institusi cenderung akan berusaha mencari kembali dengan membangun relasi baru atau petunjuk keagamaan baru. Hal itu memungkinkan tercipta satu suasana batin, keyakinan akan datangnya para pembebas kegelapan, pembaharu, penebus dosa, pembawa ajaran, yang dikenal dengan mesianisme.
Dalam hal ini, muncul Jamaah An-Nadzir, yang didirikan oleh Syamsuri Madjid. Munculnya jamaah An-Nadzir dilatarbelakangi oleh kuatnya kesaksian sejumlah orang yang memandang Syamsuri Madjid sebagai titisan Kahar Muzakar yang sekaligus dianggap sebagai Imam Mahdi oleh pengikutinya. Syamsuri dinilai memiliki kemampuan intelektual dan wawasan yang baik, sehingga mampu menarik perhatian warga.
Ciri khas yang tampak dari jamaah ini adalah ritual berdzikir yang disebut dengan latiful akbar. Ciri fisiknya berupa rambut yang diberi warna pirang, kemudian menggunakan pakaian berjubah serba hitam, menggunakan sorban yang diikat secara tebal, serta kain melintang melingkari bahu yang juga berwarna hitam.
An-Nadzir sendiri menjadi sebuah institusi mandiri yang akhirnya berproses menerima institusi lain, terutama negara dan kemudian terus berkembang mandiri sebagai entitas yang dihargai. Penelitian ini akan melihat lebih detail mengenai jamaah An-Nadzir yang muncul sebagai gerakan keagamaan baru di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam terhadap beberapa tokoh kunci Jamaah An-Nadzir, seperti Daeng Rangka dan Syamirudin, serta melakukan studi dokumen seperti dokumen AD-ART.
Temuan Penelitian
Pada awal perkembangannya, jamaah ini berpusat di Luwu dan Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sepeninggal Syamsuri, para pengikutnya lalu pindah dan berkumpul di desa Mawang dan dipimpin oleh Daeng Rangka. Struktur kepemimpinan masa Syamsuri dikenal dengan sebutan Imamah, sedangkan pada masa Daeng Rangka disebut dengan Amir yang cakupannya sebatas lokal, dan tidak menjadi pusat kepemimpinan seluruh jamaah.
Pada tanggal 8 Februari 2003, An-Nadzir mendapatkan legalitas sebagai lembaga resmi yang memiliki akte melalui notaris. Aktivitas keagamaan An-Nadzir berjalan seperti umat Islam kebanyakan, hanya beberapa hal memang cukup menjadi perhatian, seperti salat sunnah tarawih yang ditiadakan untuk menghindari berubahnya menjadi sholat wajib. Alasannya, hal ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.
Dari aspek sosial ekonomi, keberadaan An-Nadzir dibilang cukup menghidupkan desa Mawang dan memperbaiki reputasinya karena telah merubah daerah ini menjadi desa yang aman, damai, dan produktif di bidang pertanian. Sebelum kedatangan komunitas An-Nadzir, desa ini dikuasai oleh perampok, bramacorah, dan para penjahat yang terkenal di Gowa.
Tata cara ibadah mereka banyak mengikuti model ibadah Syi’ah, mazhab Ja’fari.. Mereka memperlambat waktu Dzuhur dan mempercepat Ashar. Begitu pula, waktu Maghrib diperlambat dan waktu Isya dipercepat. Dalam adzan Shubuh, mereka menggunakan Hayya‘alakhairil‘amal (mari melaksanakan perbuatan baik).
Anggota jamaah An-Nadzir dikelompokkan dalam dua kategori besar, yaitu mukim dan non-mukim. Jamaah mukim yang telah berkeluarga dan kaum perempuan ditempatkan di lereng bukit, kampung Batua (wilayah Mawang), sedangkan laki-laki yang belum berkeluarga tinggal di kampung-kampung atau pondok dan tempat usaha komunitas An-Nadzir.
Jumlah jamaah mukim pada tahun 2008 mencapai 500 orang, jumlah yang menyusut dari jumlah pertama kali hijrah dari berbagai daerah yang saat itu tidak kurang dari 800 orang. Di tahun 2019, jumlah pemukim kembali menyusut hanya mencapai 190 kepala keluarga. Penyusutan disebabkan banyaknya pemukim yang kembali ke daerah masing-masing, di Palopo dan sebagian juga bermukim di luar desa Mawang.
Daya tarik jamaah An-Nadzir adalah cita-cita yang kuat untuk menciptakan masyarakat madani, yaitu suatu komunitas yang dekat dengan perkampungan di masa Rasulullah SAW. Sejak mereka menyatu karena hasrat yang kuat untuk hidup sebagai komunitas mandiri, mereka bergantung pada kemampuan satu sama lain dan berkembang secara Islami.
Komunitas ini menyadari bahwa ekonomi adalah basis yang sangat penting bagi perkembangan suatu komunitas. Tanpa ekonomi yang kuat, mereka akan goyah sebagai komunitas yang utuh. Pada awalnya, komunitas An-Nadzir lebih banyak bergerak di bidang pertanian dan pertambakan.
Tanah luas yang dimiliki oleh Daeng Rangka merupakan pondasi untuk bertani kebun dan tambak air tawar. Mereka kemudian mengembangkan sistem mina, yaitu sistem tanaman padi diselingi dengan tambak ikan mas. Sejauh ini, usaha mereka cukup berhasil.
Pemerintah Kabupaten Gowa bahkan memberi apresiasi yang tinggi dengan menghadiri pesta panen komunitas ini. Dinas perikanan Kabupaten Gowa pun ikut memberi perhatian dengan menghibahkan bibit ikan mas untuk dikelola. Bahkan, gubernur pun menyempatkan diri datang dan memberi bantuan bibit ikan. Komunitas An-Nadzir dianggap berhasil membuat lahan tidur (di Desa Mawang) menjadi lahan produktif.
Kesimpulan
Gerakan komunitas An-Nadzir lebih berorientasi pada kesalehan dan keselamatan individual. Menegakkan syariat dan hukum Allah harus dimulai dari masing-masing individu. Berdasarkan hal tersebut, mereka tidak mengganggap pendirian negara Islam sebagai sesuatu yang penting. Sikap anti pendirian negara Islam merupakan sikap positif dari gerakan An-Nadzir.
Mereka tidak menjadikan pendirian negara Islam sebagai agenda perjuangan, dan karena itu mereka menolak penggunaan jalur politik. Perjuangan penegakan Syariat Islam adalah perjuangan individual dalam hal mempraktikkan ajaran Islam secara kaffah, dan menguat dalam lingkaran komunitas tanpa menciptakan sistem yang berhadapan dengan negara atau masyarakat di sekitarnya. (ANS)
*) Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Saprilla dan Raudatul Ulum yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.