Pembiayaan merupakan salah satu aktivitas utama bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan juga merupakan bagian yang memiliki andil tingginya tingkat penyaluran dana bank syariah.

Pembiayaan dalam bank syariah terdiri atas beberapa akad, yakni akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, dan qardh. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana.

Mudharabah   yang ditawarkan bank syariah dinilai lebih cocok dibandingkan dengan pemberian kredit yang  ada di bank konvensional. Hal ini karena mudharabah menggunakan sistem profit loss sharing dan revenue sharing serta adanya ketentuan-ketentuan usaha atau manajemen yang diberikan oleh bank diharapkan untuk kepuasan dan transparansi.

Pembiayaan mudharabah akan menghasilkan laba dari perhitungan bagi hasilnya. Keuntungan tersebut akan dibagi antara bank  dan nasabah pengelolanya. Secara kuantitas, jumlah bank syariah terus mengalami peningkatan.

Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat di bidang keuangan syariah ini tentu saja membuka peluang bagi bank syariah untuk lebih aktif dalam menyukseskan perekonomian Indonesia. Pengalaman di masa  krisis menunjukkan bahwa bank syariah terbukti mampu bertahan dari berbagai guncangan dan relatif tidak membutuhkan banyak bantuan pemerintah.

Fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pengembangan lembaga keuangan syariah juga sekaligus dapat membantu ketahanan perekonomian nasional. Pada tanggal 16 Juli 2008, pemerintah membuat landasan  hukum yang secara penuh dan spesifik  mengatur tentang perbankan syariah yaitu UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Antonio, 2011).

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank syariah adalah lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam. Lebih khusus yakni yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif, bebas dari hal- hal yang tidak jelas (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan bab I pasal 1 nomor 12, yang dimaksud pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi yang ada adalah kemitraan/kerja sama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil. Sementara peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.

Tujuan bank syariah tidak hanya mencari keuntungan yang optimal, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Penilaian profitabilitas dapat diukur oleh beberapa rasio, akan tetapi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan lebih mementingkan ROA (Return On Assets).

Menurut Agus (2001), profitabilitas  adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri. Rasio profitabilitas disebut juga dengan rasio rentabilitas.

Rasio ini menggambarkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba melalui kegiatan operasional perusahaan seperti penjualan, kas, modal, jumlah karyawan, jumlah cabang dan lain-lain. Profitabilitas merupakan kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu pada tingkat penjualan, aset dan modal saham tertentu.

Secara umum profitabilitas dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal seperti mengukur dan mengetahui besaran laba yang dapat diperoleh perusahaan dalam kurun periode tertentu, dan membandingkan atau menilai posisi laba perusahaan dari tahun sebelumnya dengan tahun sekarang. Rasio-rasio di atas dapat diperoleh terutama dari produk-produk pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada para nasabahnya.

Hasil Laporan Keuangan Perbankan Syari’ah berikut ini menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah jauh lebih diminati atau digunakan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia apabila dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah. Setiap tahunnya, pembiayaan murabahah terus mengalami peningkatan dari sisi jumlah nasabah yang dilayani/menggunakan akad ini.

Pada tahun 2020, terdapat 136.990.000 nasabah yang menggunakan akad murabahah, sedangkan yang memakai akad mudharabah hanya 96.770.000 nasabah saja. Mengapa bisa demikian?

Sumber:

Sharia Banking Statistic, Desember 2020

*angka menunjukkan jumlah nasabah

Pembiayaan mudharabah merupakan perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya hanya menjadi pengelola modal tersebut.

Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan  akibat kelalaian si pengelola.

Keuntungan hasil usaha dibagi sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal. Sedangkan apabila terjadi kerugian maka shahibul maal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan managerial skill selama proyek berlangsung.

Sementara itu, pembiayaan dengan akad murababah adalah perjanjian pembiayaan dari pemilik dana kepada penerima dana, di mana di awal perjanjian akad telah disepakati porsi pembiayaan dan margin keuntungan antara kedua belah pihak.

Pada akad ini, penerima dana telah menyepakati besaran margin yang bersifat tetap sampai akhir periode dan akan dibayarkan setiap bulannya bersamaan dengan porsi pembayaran pokok pinjamannya.

Produk pembiayaan dengan akad murabahah menjadi paling mendominasi sebab akad murabahah dipandang lebih mudah karena jelas pembagiannya, tidak memerlukan analisa yang rumit, serta menguntungkan baik dari pihak bank maupun pihak nasabah. Pembiayaan murabahah menjadi produk yang sangat penting bagi perbankan syariah di Indonesia.

Leave a Response