Term ‘Moderasi Islam’ menjadi menu utama kajian keislaman di Indonesia. Fokusnya dalam merespon ekstremitas keberagamaan, moderasi mengejawantah menjadi satu-satunya solusi akhir dari setiap permasalahan di negeri yang majemuk ini. Permasalahannya tidak sesederhana itu.
Beberapa kelompok melihat moderasi tidak genuine dalam Islam, bahkan menganggapnya sebagai wajah dari liberalisme yang sempat mengemuka hampir dua dekade lalu. Sepanjang dua dekade terakhir, aspek-aspek kekerasan Islam di Indonesia secara masif menjadi sorotan publik. Wajah Islam yang diatribusikan dengan kekerasan tidak dapat terbendung, serta menarik perhatian para penulis untuk mengkajinya.
Moderasi Islam sebagai kebutuhan krusial di satu sisi, dan geliat ekstremisme yang tidak kalah masif di sisi lainnya merupakan fenomena paradoksal. Hal itu dapat dipahami sebagai menguatnya fundamentalisme Islam di Indonesia, tetapi justru dengan itu dapat diketahui tantangan negeri plural ini sebagai upaya melestarikan persatuan dalam perbedaan, mengamalkan keberagamaan di tengah keragaman.
Lumrahnya jika kita tilik sejarah, akan ditemukan kenyataan bahwa Islam datang ke nusantara utamanya di Jawa pada saat tradisi Hindhu dan Budha sudah mengakar di daerah tersebut. Islam di Indonesia tidak melalui pembangunan peradaban melainkan merebut peradaban, maka maklum ketika warna dan cita rasa Islam juga beriklim animisme dan hinduisme (Nurcholish Madjid, 1995: 2).
Agama dan budaya memang tidak bisa dipisahkan, namun perbedaannya tidak dapat sama sekali dinegasikan. Menurut Nurcholish Madjid (1995: 2), agama an sich memiliki nilai absolut, berbeda dengan budaya yang nilainya relatif, tentatif sesuai ruang dan waktu. Biarpun budaya itu berdasarkan agama, keduanya tetap tidak dapat dicampur aduk. Itu kemudian dipakai oleh para wali di dalam mengemas dan mengolah dakwah mereka secara rapi, sebagai upaya dan usaha menarik hati dan atensi.
Agama bersumberkan wahyu dan memiliki norma-norma sendiri. Karena bersifat normatif, maka ia cenderung menjadi permanen. Sedangkan budaya adalah buatan manusia. Oleh sebab itu, ia berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan cenderung selalu berubah. Perbedaan ini tidak menghalangi manifestasi kehidupan dalam bentuk budaya.
Membaca cerita dan riwayat mengenai dakwah walisongo tentu tidak bisa lepas dari pembahasan moderasi. Lantaran mengenai pandangan keagamaan inklusif sebagai salah satu tawarannya. Indonesia, negeri dengan keberagaman realitas sosio-kultural, aspek keagamaan memiliki porsi yang berarti untuk mencipta pemersatu di satu sisi, pun di sisi lainnya berpotensi menjadi sentimen pemecah-belah persatuan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terakhir ini, di tengah tatanan sosial-kebudayaan yang majemuk, akulturasi menjadi jalan tempuh yang niscaya. Oleh karena Alquran akomodatif terhadap konsep moderasi seperti toleransi, persatuan, dan keadilan, maka menghadapkannya dengan realitas tidak lagi bisa dielakkan; dalam tataran praktis, ini yang dinamai dengan akulturasi.
Peran yang dapat diambil dan kita pahami dari prinsip dan bentuk moderasi beragama dari para walisongo adalah sikap mereka di dalam mengakulturasi dua aspek. Aspek budaya dan aspek agama. Melihat agama yang bersifat responsif dan adaptif terhadap perubahan alih-alih bisa menjadi landasan mereka di dalam mendasari gerakan pribumisasi Islam.
Negara Indonesia yang memiliki sosio-kultural yang multidimensional, mau tidak mau para wali harus bisa menyesuaikan keadaan dan lingkungan. Muncullah jawaban akulturasi dan asimilasi sebagai jalan tengahnya.
Asimilasi adalah proses dinamika gradual sebagai langkah adaptasi diri ketika dijumpai perbedaan antaretnik (Khomsahrial Romli, 2015: 3). Baik etnis mayoritas maupun minoritas, asimilasi menjadi langkah penting dari dan oleh adanya akulturasi. Kendati demikian setiap etnis tentu tidak melulu mengalami perbedaan secara kultural, melainkan juga dalam hal keagamaan.
Penting untuk dicatat bahwa asimilasi dalam konteks ini tidak berarti agama mengubah realitas, melainkan mengubah persepsi tentang realitas tersebut. Prinsip Islam diajarkan tidak melalui sikap frontal, namun melalui penanaman nilai-nilainya dalam realitas budaya yang berbeda. Bekas akulturasi yang dapat disaksikan hingga saat ini eksplisit dalam arsitektur bangunan-bangunan penting, seperti keraton dan masjid. Keraton Sumenep, Madura merupakan manifestasi akulturasi tersebut.
Dalam sejarahnya, Sumenep tidak saja mengalami akulturasi antaretnik dengan Jawa, melainkan juga dengan imigran China yang memerangi Kertanegara sekitar tahun 1229 M, dan dengan kolonial Belanda. Kereton Sumenep memiliki interior khas Belanda, Masjid Jamik berarsitektur Jawa, serta pintu gerbang masjid yang interiornya mirip Tembok Raksasa Tiongkok, China.
Contoh lain yang dapat kita saksikan dari bekas akulturasi sampai sekarang adalah Masjid Agung Demak dengan arsitektur atap menyerupai kuil-kuil Hindu Asia Selatan, kesenian seperti wayang seperti diperagakan Sunan Kalijaga, Grebeg, dan Gamelan Sekaten (Aziz, 2013: 272-73), merupakan serangkaian wujud akulturasi budaya lokal dalam penyebaran Islam. Budayanya tetap, tetapi nilai-nilai esensial Islam mengejawantah inheren di dalam budaya itu sendiri.
Dengan demikian, akulturasi tepat dikatakan sebagai wujud moderasi Islam. Akulturasi mengakomodir sikap-sikap moderat dan inklusif melalui titik temu agama dan budaya, dan moderasi Islam mengafirmasi akulturasi tersebut seperti implisit dalam Maqaṣid Al-Qur’an. Itu akan tampak ibarat hubungan kausalitas antara Islam dan kebudayaan, bahwa keduanya akomodatif satu sama lainnya.
Hal itu tentu tidak bisa lepas dari sudut pandang moderasi Islam itu sendiri. Maqaṣid Al-Qur’an sebagai titik tolak, dan akulturasi merupakan akumulasi ajaran-ajarannya tentang toleransi, keadilan, persatuan, dan inklusivisme. Sejalan dengan tesis “Pribumisasi Islam” yang dikemukakan Gus Dur, merupakan upaya rekonsilisasi antara budaya dan agama. Merupakan bagaimana mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal di dalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa mengubah hukum itu sendiri.
Dapat dipahami pribumisasi Islam tidak boleh menjadi pembaruan antara agama dan budaya, sehingga menghilangkan keasliannya. Hubungan antara adat dan nas bukan berarti adat bisa dominatif dan mengganti peran nas. Tindakan yang diperbolehkan hanyalah pengembangan aplikasi nas sehingga mengakomodasi realitas.
Jadi, pribumisasi Islam pada dasarnya adalah kontekstualisasi Islam yang meliputi dua hal, yaitu akomodasi adat oleh nas dan pengembangan aplikasi nas. Pribumisasi Islam adalah pergulatan esensi dan realitas kontekstual, dan di situlah titik temu Islam dan budaya. Ketika pribumisasi Islam ad hoc menampung norma-norma yang disediakan oleh variasi pemahaman nas Alquran, implikasinya jelas. Yakni terciptanya wajah agama yang kontekstual, toleran, inklusif, dan tentu moderat.