Proses sosial yang terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia memunculkan perubahan sosial yang menjadi tantangan bagi kearifan tradisional melalui wibawa pemuka sosial. Sebagai perekat masyarakat,  daya perekat ini pada kenyataannya mengalami kemunduran yang disebut sebagai pendangkalan wibawa. Hal ini menjadi pemicu timbulnya konflik antar kelompok dalam memahami nilai-nilai sosial, budaya, dan agama.

Konflik dapat terjadi dalam berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya terbatas pada perbedaan suku dan agama. Bahkan di lingkungan keluarga juga sangat mungkin terjadi konflik. Ketika konflik muncul, diperlukan seseorang baik itu kepala keluarga, kepala suku, atau pemuka agama yang bisa menempatkan dirinya sebagai penengah konflik. Namun, dengan adanya pendangkalan wibawa, masyarakat tidak lagi bergantung pada satu sumber dalam menghadapi persoalan kehidupan. Sehingga keberadaan penengah konflik tidak lagi signifikan pengaruhnya.

Konflik diartikan sebagai situasi dua pihak, baik perorangan atau kelompok yang saling tidak setuju terhadap suatu masalah. Konflik dibedakan menjadi 5 berdasarkan lingkungan pihak yang terlibat dalam konflik, yaitu konflik keyakinan, konflik kebudayaan, konflik organisasi, konflik pendirian, dan konflik kepentingan.

Temuan Penelitian

Konflik dapat diidentifikasi melalui ciri berikut. Pertama, adanya pertentangan antara dua orang yang meluas menjadi konflik kelompok karena adanya kesamaan suku, tempat tinggal, atau agama. Kedua, terjadi interaksi yang bertujuan meniadakan, mengurangi, dan menekan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan bagi kelompoknya. Ketiga, munculnya tindakan saling berhadapan akibat pertentangan panjang yang tidak kunjung diselesaikan. Ciri terakhir, dibentuknya kebijakan diskriminatif agar kelompok lain sulit memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam ranah agama dan budaya, konflik yang muncul seringkali diawali konflik lain yang bersifat pragmatis, seperti sengketa lahan, perkebunan, jabatan, ekonomi, dan lainnya. Ketika konflik yang bersifat pragmatis tersebut muncul, menyelesaikannya sedini mungkin menjadi keharusan. Hal ini dilakukan agar konflik tidak membesar hingga membawa unsur agama dan budaya.

Pada konflik agama, peran pemuka agama amat vital. Baik konflik intra agama maupun antar agama, pemuka agama menjadi faktor yang paling cocok untuk menjadi penengah konflik. Jika terjadi konflik dalam internal agama, pemuka agama dapat menyelesaikan konflik dengan menjelaskan peran agama sebagai ajaran dan budaya atau mendorong umat untuk bersama-sama mendalamai persamaan dan perbedaan aliran agama.

Jika konflik antar agama terjadi, peran pemuka agama tetap penting bahkan semakin krusial. Pemuka agama dapat menyampaikan kepada umatnya bahwa setiap agama membawa pesan perdamaian terhadap sesama manusia. Selain itu, pemahaman bahwa agama dirancang untuk membentuk pandangan terhadap dunia dan menumbuhkan etos kerja perlu ditanamkan pula. Sehingga umat beragama dapat menerapkan cara pandang dan sikap positif terhadap kelompok lain yang berbeda dengannya. Pemuka agama juga dapat menghindari konflik dengan memperkuat lembaga atau forum kerukunan umat beragama.

Selain pemuka agama, pemerintah daerah dapat mengambil bagian dalam menghadapi konflik agama. Pemerintah daerah dapat berperan melalui upaya terwujudnya konsep kerukunan umat beragama. Konsep ini mendorong masyarakat untuk meyakini sepenuhnya agama yang dianut, menghargai dan menghormati keberadaan umat beragama lain.

Peran lainnya yaitu mengadakan dialog dan komunikasi terjadwal antar pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk mempelajari adanya kemungkinan gangguan kerukunan hidup umat beragama. Dialog dapat dilakukan melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang telah berpayung hukum. Adanya FKUB diharapkan dapat menumbuhkan rasa persaudaraan yang tinggi sehingga masa depan Indonesia yang rukun dan damai dapat terwujud.

Dengan demikian, pemahaman mengenai konflik perlu dimilik oleh orang-orang yang memiliki pengaruh besar. Pemahaman ini meliputi pengertian, ciri, sebab, hingga cara menyelesaikannya. Dengan memahaminya, diharapkan konflik tidak menjadi hal yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, pihak yang terkait secara formal maupun non formal memiliki peran yang sangat sentral. Pihak tersebut harus bisa mengidentifikasi masalah yang terjadi secara menyeluruh sehingga konflik tidak berkembang terlalu besar. Dengan penanganan yang tepat, kehidupan umat beragama yang rukun dan damai dapat terwujud sehingga terbentuk stabilitas nasional dan kebangsaan Indonesia yang kuat. (ANS)

 

*) Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Ridwan Lubis (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response