Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Bergerak melakukan aksi damai Gejayan Memanggil, Senin 23 September, 2019, di Yogyakarta. Ada tiga titik kumpul yang disepakati: Bundaran UGM, depan kampus Sanata Dharma, dan depan Kampus UIN Sunan Kalijaga. Kemudian massa akan bergerak dari tiga lokasi itu pukul 11.00 WIB ke persimpangan Gejayan atau Jalan Afandi (Tirto.id, 23/09/2019).

Gerakan ini diklaim tak berafiliasi dengan kampus mana pun, sehingga mengusung aspirasi warga terhadap sejumlah persoalan. Dalam rilis Aliansi Rakyat Bergerak terdapat sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tentang mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Hal tersebut menjadi penting mengingat kekerasan terhadap perempuan perlu dipahami sebagai suatu pelanggaran terhadap hak dasar perempuan, yakni hak perempuan untuk menjalani kehidupannya secara bermartabat.

Tapi sayangnya term perempuan masih jarang sekali diperbincangkan dalam arus utama kehidupan. Hari ini perempuan boleh saja bersekolah, menulis, dan bahkan bekerja tetapi bukan berarti perempuan dan laki-laki sudah setara lalu perempuan bebas dari penderitaannya.

Perempuan masih saja berkutat atas masalah pelecehan seksual bahkan tidak jarang mereka merupakan korban pemerkosaan. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat pada tahun 2017 terdapat 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau relasi personal serta sebanyak 2.670 kasus diranah publik atau komunitas.

Tapi anehnya setiap ada kasus pemerkosaan, kita seperti terperangkap dalam cara berpikir yang patriarkis. Maksudnya perempuan sering dianggap sebagai objek bahkan setengah manusia. Perempuan dianggap bukan manusia utuh sehingga dia tidak perlu diminta persetujuan saat melakukan hubungan suami-istri. Istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual kemudian dicap sebagai istri yang tidak patuh.

Budaya semacam ini sepertinya sudah tertanam dalam keseharian kita. Sehingga apabila terjadi perkosaan, pelaku dan korban dianggap sama-sama menikmati. Padahal kasus perkosaan bukan perkara seks sama sekali. Mengutip apa yang dikatakan Mbak Nadya Karima dalam bukunya Membicarakan Feminisme bahwa seks adalah sesuatu yang indah dan tentunya disetujui kedua belah pihak. Sedangkan perkosaan adalah sarana menunjukkan agresivitas laki-laki. Beda jauh bukan!

Di dunia akademik pun juga demikian. Tak luput dari kasus pelecehan seksual. Padahal kampus sarana untuk melahirkan manusia-manusia paripurna. Tentu kita masih ingat betul tentang kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi dari salah satu universitas ternama di Jogja beberapa waktu lalu. Entah seperti apa perkembangan kasusnya.

Konon kabarnya kasus tersebut ditutup dengan jalan kekeluargaan (damai) karena menyangkut nama baik kampus yang dipertaruhkan. Kampus merasa tercoreng reputasinya apabila dicitrakan gagal dalam melindungi mahasiswanya. Tapi bukankah mereka memang tidak berusaha melindungi. Penyangkalan seperti ini justru melanggengkan kekerasan seksual di dunia kampus.

Di luar konteks permasalah tadi, gerakan kesetaraan gender harus terus didorong agar segera terwujud. Dikarenakan ide tentang pembebasan perempuan sesungguhnya inheren dengan pembentukan kesadaran kebangsaan. Kesadaran perempuan sebagai sebuah identitas gender yang tertindas tidak bisa dipisahkan dari kesadaran negara-bangsa yang menjadi tren global di awal abad ke-20 ini.

Harus diakui bahwa feminisme dan kesadaran negara-bangsa adalah hasil dari pencerahan abad ke-18 di Eropa. Kemudian menemukan jalannya melalui politik etis yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda pada awal abad ke-18. Lalu muncullah Kartini sebagai perempuan dengan kesadaran kebangsaannya.

Namun demikian, dengan keterbukaan akses informasi sekarang ini, perempuan sering disandingkan dengan laki-laki seperti malam versus siang, gelap versus terang, lembut versus kuat, dan salah versus benar. Lalu sampai kapan hal demikian akan terus terjadi? Kapan kita bisa adil sejak dalam pikiran?

Sudah saatnya pendidikan seksual kembali digalakkan. Kasus pelecehan seksual yang banyak menimpa kaum perempuan, disinyalir disebabkan oleh minimnya akses pengetahuan. Apalagi pendidikan seksual di sekolah hanya terbatas pada informasi perihal penyakit kelamin dan pendefinisian seks sekedar aktivitas penetrasi penis ke dalam vagina. Dimensi sosial dari seksualitas misalnya pembelajaran tentang status dan peran gender yang lebih adil nyaris absen sama sekali.

Akibat ketidaktahuan ini tentu merugikan laki-laki dan perempuan. Laki-laki sering tertuduh sebagai calon pemerkosa karena memang sedari awal tidak diajarkan untuk tidak memerkosa. Dan parahnya perempuanlah yang sering jadi korbannya.

Tidak hanya itu, tidak adanya upaya untuk mencari informasi yang tepat juga menjangkiti negara yang panik dan seringkali membuat kebijakan yang tergesa-gesa dan sama sekali tidak bijak. Sedangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual justru macet di tengah jalan. Jika hal-hal demikian masih terus terjadi, saya yakin sampai kapan pun perempuan tidak akan (merasa) merdeka.

Leave a Response