Dalam beberapa tahun terakhir terjadi berbagai tindak intoleransi, radikalisme dan terorisme bernuansa agama di beberapa wilayah di Indonesia. Beberapa hasil penelitian menunjukkan potensi potensi radikalisme di masyarakat juga masih ada serta adanya sikap kebangsaan yang mulai memudar. Potensi potensi radikalisme agama dan sikap intoleransi tersebut harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat.
Hal ini karena apabila tidak dilakukan pencegahan dikhawatirkan potensi tersebut kemudian mewujud menjadi tindakan radikalisme dan intoleransi di masyarakat. Oleh karenanya moderasi dalam beragama menjadi salah satu elemen penting dalam kehidupan masyarakat beragama.
Moderasi beragama masyarakat Muslim menengah menjadi penting untuk dilihat karena kelas menengah Muslim ini adalah kelompok yang menunjukkan kondisi ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan yang mapan. Gerakan yang dilakukan oleh kelas menengah ini, pada umumnya memiliki pengaruh besar bagi masyarakat secara umum.
Oleh karenanya, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negri hendaknya mendorong masyarakat menengah Muslim untuk menjadi agen perubahan dalam penguatan moderasi beragama dan penguatan nilai nilai kebangsaan.
Hasil penelitian
Hasil penelitian tahun 2018 yang dilakukan oleh tim peneliti Balai Litbang Agama Semarang tentang relasi dan gerakan keberagamaan mahasiswa di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa ada potensi intoleransi dan radikalisme agama.
Dari hasil jajak pendapat terhadap 688 mahasiswa muslim di 6 perguruan tinggi umum di lokus penelitian diketahui beberapa indikasi tersebut yang dikategorikan menjadi tiga aspek berikut ini;
(a) Potensi sikap dan tindakan intoleransi; 29 % responden setuju dengan mahasiswa non-Muslim dilarang mencalonkan diri sebagai ketua BEM kampus, 70 % tidak setuju dan 1 % responden tidak menjawab, 16 % responden setuju warga minoritas non-Muslim sebaiknya tidak melakukan peribadatan di lingkungan mayoritas Muslim, 83 % responden tidak setuju, dan 1 % responden tidak menjawab.
(b) Potensi radikalisme agama; dukungan terhadap aksi penggunaan kekerasan; 28 % responden setuju dengan “boleh menggunakan kekerasan untuk memerangi kemungkaran, 70 % responden tidak setuju, dan 2 % responden tidak menjawab, 35 % responden setuju dengan “kelompok yang menyimpang dari ajaran agama Islam harus diusir, 63 % tidak setuju, dan 2 % tidak menjawab.
(c) Anti sistem, yaitu pandangan dan sikap mahasiswa terkait dengan nilai nilai kebangsaan; 6 % responden tidak setuju dengan “Pancasila sudah tepat menjadi dasar negara Indonesia, 93 % responden setuju, dan 1 % responden tidak menjawab. 51 % responden setuju dengan “undang undang negara ini harus menggunakan hukum Islam, 47 % responden tidak setuju, dan 2 % responden tidak menjawab.
Sejumlah 41 % responden setuju dengan “sistem khilafah sesuai diterapkan di Indonesia, 56 % responden tidak setuju, dan 3 % responden tidka menjawab, 23 % responden setuju dengan pernyataan “sistem demokrasi bertentangan dengan syari’at Islam, 76 % responden tidak setuju, dan 1 % responden tidak menjawab.
Potensi potensi radikalisme agama dan sikap intoleransi tersebut di atas, meskipun dari sisi persentase tidak besar, tetap harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat. Hal ini karena apabila tidak dilakukan pencegahan dikhawatirkan potensi radikalisme agama dan intoleransi tersebut kemudian mewujud menjadi tindakan radikalisme dan intoleransi di masyarakat. Oleh karenanya moderasi dalam beragama menjadi salah satu elemen penting dalam kehidupan masyarakat beragama.
Saat ini Moderasi beragama menjadi aspek penting dalam “mantra” Kementerian Agama seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama pada rapat kerja nasional tahun 2019. Dalam hal ini Menteri Agama berharap moderasi dapat mempengaruhi pikiran, ucapan dan tindakan masyarakat beragama sehingga masyarakat bisa menjadi lebih toleran.
Moderasi beragama masyarakat Muslim menengah menjadi penting untuk dilihat karena masyarakat menengah Muslim adalah kelompok sosial di masyarakat yang menunjukkan kondisi ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan yang mapan. Kelompok ini umumnya telah mapan dalam hal ekonomi keluarga sehingga mereka memiliki orientasi kegiatan-kegiatan lain yang menopang perkehidupan keseharian mereka, salah satunya adalah aktivitas dalam bidang keagamaan.
Posisi kelas menengah di masyarakat sangat strategis, karena sesungguhnya mereka yang memiliki akses terhadap ekonomi, politik, dan perkembangan teknologi informasi. Gerakan yang dilakukan oleh masyarakat kelas menengah ini, pada umumnya memiliki pengaruh besar bagi masyarakat secara umum.
Kelas menengah Muslim merupakan kelas terdidik, secara ekonomi menengah ke atas, mempunyai akses mudah terhadap media informasi, serta cenderung konsisten mempromosikan perubahan. Mereka ini mempunyai karakter sebagai kelas yang memadukan antara religiusitas dan modernitas, sering dikaitkan dengan agenda global; konsep ummah, merupakan kekuatan politik dan agen perubahan.
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini