Judul buku    : Nalar Kritis Muslimah

Penulis            : Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm.

Penerbit         : Afkaruna

Tahun             : 2020

Tebal              : 223

Memahami pengalaman perempuan menjadi penting agar menjadikannya manusia seutuhnya. Sebagaimana laki-laki di tengah kuatnya budaya patriarkhi. Karena dewasa ini  dalam praktik sosial, perempuan masih saja menjadi sasaran diskriminasi, kekerasan seksual dan perlakuan yang tidak manusiawi lainnya.

Menurut Lies Marcos, Pengalaman perempuan ada dua jenis, yakni pengalaman biologis dan pengalaman sosial. Secara biologis perempuan dapat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman biologis ini sifatnya qadrati dan tidak bisa dimiliki oleh selain perempuan.

Adapun pengalaman sosial, bagi perempuan bersifat irādati. Perempuan acap kali disandingkan dengan stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Situasi ini terjadi karena kuatnya sistem patriarki yang mencengkeram kuat di masyarakat, kapan dan dimana saja.

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah ini, penulis sedekat mungkin mampu berkomunikasi dengan para pembaca. Selain karakter tulisannya yang reflektif, narasinya juga mudah untuk dipahami. Karena memang, buku ini disarikan oleh Dr. Nur Rofiah dari hasil refleksi tulisannya yang tercecer di medsos sejak Juni 2013 sampai Februari 2020.

Dalam perjalanannya, buku ini menembus ruang sosial yang cukup panjang. Seperti peristiwa perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tanggal 25-27 di Cirebon. Sehingga konsep “Keadilan Hakiki Perempuan” bisa show up di tengah-tengah pembaca sebagai problem solving dalam masyarakat kita.

Secara genealogis, kata gender dimunculkan oleh pemikir barat di abad 20. Temuan ini sangat penting agar mengetahui lebih jauh bahwa perbedaan laki-laki dan perempuan tidak semat-mata dari Tuhan (qadrati). Tapi perbedaan itu juga lahir dari ruang sosial atau konstruk masyarakat (irādati).

Lahirnya konsep gender mengusik kesadaran laki-laki dan perempuan bahwa pengalaman yang ada pada diri perempuan tidak patut disalahkan, karena hanya ia menjadi perempuan. Konsep ini kemudian mengonstruksi sosial masyarakat bahwa laki-laki dan perempuan bisa saling mengisi dan kerjasama.

Dalam Islam sendiri, memahami perbedaan sosial itu telah sejak lama terjadi. Yaitu sejak bahasa Arab lahir. Dalam gramatikal Arab, ada konsep dasar yang disebut degan konsep mudzakkar dan mu’annats (laki-laki dan perempuan). Konsep ini meramu pada seluruh elemen, baik pada kalimat isim maupun kalimat kerja.

Sebagaimana dikatakan oleh Nasr Hamid Abu Zaid, seorang pemikir Islam asal Mesir; satu grup perempuan (mu’anntas) hanya karena disusupi satu laki-laki saja bisa jadi bersifat laki-laki (mudzakkar). Satu laki-laki lebih menentukan otoritas dari pada perempuan-perempuan dalam grup itu (hlm.10).

Bagi Nur Rofiah, hal tersebut adalah soal keterbatasan bahasa saja, meskipun ia juga menyadari bahwa bahasa itu adalah simbol atau representatif kehidupan sosial. Seperti kehidupan Jawa, yang ditentukan oleh kelas sosialnya. Dapat dilihat dari tutur bahasanya yang terbagai menjadi tiga; ngoko, madya dan inggil (hlm. 9).

Dalam literatur klasik, ororitas perempuan menjadi kabur akibat dominasi laki-laki dengan segala kepentingannya, khususnya dalam sebuah karya tafsir. Misal kerancuan dalam berfikir yang menganggap bahwa tafsir adalah Alquran. Padahal tafsir adalah hasil konstruk pemahaman manusia dengan keterbatasan pengetahuannya pada Alquran (bi qadri al-thāqat al-basyariyyah).

Sedangkan Alquran adalah otoritas Allah dengan kalam-Nya yang dipastikan benar. Dan Alquran (QS. al-Hujurat [49]: 13) pula yang mengaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan yang dimungkinkan dapat saling menyejahterakan antara satu sama lain. Baik antar bangsa, suku maupun antar agama-agama. Sebab yang membedakan secara mutlak bukan pengalam pribadi dan sosialnya melainkan Takwa (hlm. 54).

Oleh Karena itu Alquran itu dari Allah yang Maha Adil, sedangkan tafsir dari manusia (produk penafsiran) yang tidak satupun Mahaadil. Karenanya, al-Qur’an pasti adil pada laki-laki dan perempuan, sedangkan tafsir bisa adil, bisa pula sebaliknya (hlm. 15).

Memahami Alquran dan tafsir secara definitif dapat mengantarkan kita memahami perbedaan antara kelamin dan gender. Diasumsikan kelamin adalah sebagai pengalaman perempuan secara biologis dan tidak dapat diubah seperti Alquran, sedangkan pengalaman sosial perempuan diasumsikan sebagai tafsir, ia adalah produk atau konstruksi sosial yang dibangun oleh manusia itu sendiri.

Memahami pengalaman perempuan baik secara biologis maupun secara sosial menjadi modal tercapainya konsep Keadilan Perempuan Hakiki. Tidak hanya terbatas dalam ranah kecil dalam keluarga tapi juga dalam ruang publik. Seperti menentukan kebijakan publik yang didasarkan pada pemahaman pengalaman perempuan ini dirasa sangat penting. Agar dapat melindungi perempuan dari kekerasan, marginalisasi dan pemerkosaan (hlm. 44).

Buku reflektif ini sangat penting dibaca. Penulis banyak merespon persoalan yang mengitari kehidupan sosial sehari-hari, seperti tentang kehidupan modern, hijrah, keberagaman, konsep ideal berumah tangga, posisi perempuan dalam sebuah negara (Tiang Negara), bahkan sampai isu RUU P-KS yang sempat menghebohkan jagad nusantara (hlm 165).

Keseimbangan berinteraksi sosial sangat diperhatikan dalam buku ini, yaitu tentang saling menghargai antara satu sama lain, terutama laki-laki dan perempuan. Seperti ketika Islam berbicara tentang kewajian anak berbakti pada orang tua, maka orang tua juga memiliki kewajiban mendidik anak dengan baik. Ketika rakyat diminta taat pada pemerintah, maka pemerintah diwajibkan adil memimpin rakyatnya.

Seharusnya begitu juga dengan laki-laki dan perempuan. Ketika islam berbicara tentang berbuat baik, maka laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Keduanya memiliki hak untuk berbuat dan diperlakukan baik.

Oleh karena itu, perempuan adalah subjek penuh dalam sistem kehidupan sebagaimana laki-laki. Begitu pun sebaliknya, laki-laki bukan standar kemaslahatan dalam hidup ini. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yag sama untuk bisa mewujudkan kemaslahatan publik. Yaitu dengan cara memahami pengalaman pribadi masing-masing, khususnya pengalaman perempuan, baik yang bersifat biologis maupun sosial.

Leave a Response