Pemerintah membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Rumah Pemotongan Hewan secara resmi di bawah pengawasan Departemen Pertanian, pada dasarnya mempunyai persyaratan, sesuai dengan surat keputusan Menteri Pertanian No.13/Permentan/ OT.140/1/2010.

Selain Rumah Potong Hewan, juga terdapat beberapa Tempat Pemotongan Hewan di satu kota di mana tempat pemotongan hewan tersebut juga harus memenuhi standar yang baku sehingga produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya. Tempat Pemotongan Hewan tersebut merupakan penyangga bagi RPH dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.

Walaupun Tempat Pemotongan Hewan hanya sebagai penyangga Rumah Pemotongan Hewan, tetapi persyaratan dan kondisi pemotongan hewan harus sama, sehingga daging yang dihasilkan dari Tempat Pemotongan Hewan tetap terjaga kualitasnya.

Namun kenyataannya banyak Tempat Pemotongan Hewan yang masih belum memenuhi syarat dan masih kurang dalam pengawasan terhadap kesehatan ternak serta keamanan daging.

Tulisan ini akan mengkaji tentang sejauh mana Rumah Potong Hewan di wilayah Bekasi memenuhi persyaratan sesuai dengan UU yang berlaku.

Penelitian ini menyasar pada 4 lokus yakni RPHR Teluk Pucung Bekasi, RPHR H. Faqih, RPHR Halalan Thoyiban, TPU Hj Ningsih dan TPU Usaha Berkah. Keempat lokus berada di Kota Bekasi.

Setiap RPHR semestinya memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner), yakni sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. ak ditemukan adanya penyimpangan (monitoring dan surveilans).

Dari 4 RPHR yang diteliti, hanya RPHR Halalan Thoyiban yang berada di Jatiasih yang sudah memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner).

Pada 2 RPHR, yakni Halalaln Thoyiban dan RPHR H. Faqih, bangunan-bangunan yang ada di TPH yang belum terpenuhi sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian Nomor 13/Permen/ OT.140/ 1/2010 tentang persyaratan rumah potong hewan ruminansia, diantaranya seperti laboratorim, ruang administrasi, kamar mandi/ WC dan tempat pertemuan.

Berbeda dengan RPHR Teluk Pucung, yang sesungguhnya merupakan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Bekasi.) Seluruh bangunannya sudah memenuhi persyaratan, namun kondisinya sangat memprihatinkan. Kondisi buruk yang ada di RPH R Teluk Pucung terjadi karena minimnya ketersediaan air bersih, peralatan yang masih manual dan seadanya serta belum pernah mendapatkan perbaikan selama 6 tahun.

Ditambah lagi, RPH Teluk Pucung meskipun merupakan RPH milik pemerintah daerah Kota Bekasi, namun hingga saat ini belum berNKV dan bersertifikat halal.

Selain ber-NKV tiap rumah pemotongan hewan wajib memiliki sertifikasi halal baik pada lembaga ataupun juru sembelih. Saat ini baru TPU Usaha Berkah yang sudah memiliki sertifikat halal pada lembaga/usahanya. Memang secara nasional unit usaha atau rumah pemotongan hewan yang bersertifikat halal masih relatif sedikit.

RPH Teluk Pucung

Hingga saat ini RPH Teluk Pucung belum memiliki juru sembeli karena juru semeblih yang ada merupakan “bawaan “ dari para pemilik hewan yang menggunakan jasa RPH untuk pemotongan hewan. Saat ini ada sekitar 10 juru sembelih, yang setiap harinya menyembelih hewan rat-rata perhari 10-15 ekor. Dari 10 juru sembelih tersebut, belum ada satu pun yang pernah mengikuti bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan oleh penyelenggara diklat, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Agama ataupun MUI.

RPH H. Faqih

RPH ini setiap harinya menyembelih hewan 10-12 ekor dengan juru sembelih. sebanyak 2 orang. Kedua juru sembelih ini sudah memiliki sertifikat mengikuti pelatihan pada tahun 2004 yang diselenggarakan oleh MUI DKI Jakarta. Meski tekah mengikuti diklat dan bersertifikasi, namun keduanya belum pernah mengikuti uji kompetensi juru semeblih halal, sehingga tidak bisa disebut sebagai juru sembelih halal (juleha).

RPH Halalan Thoyiban

RPH ini kurang memiliki fasilitas yang berfungsi dengan baik. Terlihat gedung banyak kerusakan, lantai yang berlubang-lubang, dinding yang kotor, tidak ada memiliki relling tempat penggantungan hewan.

Adapun tahap yang dilalui dalam proses penyembelihan adalah: tahap pertama, sebelum ayam memasuki ruang potong, ada pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Tahap kedua, ayam diistirahatkan selama 2-3 jam untuk memulihkan kondisi. Tahap ketiga, ayam dicek kesehatan. Tahap keempat, ayam memasuki proses pemotongan secara manual. Tahap kelima, ayam memasuki proses pencabutan bulu. Tahap keenam, ayam dicuci bersih menggunakan air mengalir. Tahap ketujuh, ayam dipotong-potong menjadi beberapa bagian sesuai permintaan konsumen.

Pada umumnya juru sembelih telah memenuhi kewajiban ibadah, yakni menjalankan rukun Islam. Kecuali beberapa RPH tertentu, seperti RPHR Teluk Pucung dan RPHR H. Faqih serta salat lima waktu belum dilakukan secara tertib.

Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan, sehingga dihasilkan daging ayam yang halal dan thoyib.

Terkait dengan hal ini juru telah memiliki pengetahuan yang memadai, tetapi secara praktik belum seluruhnya diterapkan. Di salah satu RPH lokus penelitian ditemukan bahwa juru sembelih belum mempraktikkan kesejahteraan hewan, buktinya, hewan yang telah disembelih tetapi belum mati secara sempurna, diseret dengan bebarapa orang untuk segera diptong-potong menjadi 4 bagian. Saat diseret hewan tersebut masih bergerak dan terdengar terdengar suara lenguhan.

Seorang penyembelih hewan halal haruslah memiliki sertifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) agar hasil sembelihannya memenuhi kriteria Halal dan Thoyib sesuai dengan syariat Islam.

Namun para juru sembelih mengalami kendala dalam akses untuk mengikuti pelatihan dan minimnya kuota yang disediakan. Minimnya kesempatan juru sembelih mengikuti pelatihan, menyebabkan juru sembelih tidak dapat meningkatkan kompetensinya.

Penelitian ini menemukan bahwa profesi juru sembelih bukanlah pilihan, sehingga mampu melahirkan kebanggaan dan tanggungjawab. Menjadi juru sembelih karena tidak ada pilihan pekerjaan lain, lebih banyak karena ia dilahirkan dari seorang bapak yang berprofesi juga sebagai juru sembelih. Ilmu menyembelih diperoleh secara turun temurun dan minim pendidikan non formal. Inilah yang menyebabkan seorang juru sembelih merasa “sudah cukup” ilmunya, sehingga tidak termotivasi untuk perlu belajar lagi.

Karena faktor ini pula, tidak seluruh RPH yang menerapkan prinsip syar’i. Juru sembelih dianggap bukan sebuah profesi dan pilihan bebas yang menuntut sebuah profesionalisme. Tidak ada pilihan lain dalam lowongan kerja pada juru sembelih. (AL)

 

Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Anik Farida yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Tahun 2020.

 

Leave a Response