IQRA.ID, Jakarta – Dalam menghadapi masa pandemi virus corona (Covid-19) dan tatanan new normal, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Protokol Pemotongan/Penyembelihan Hewan Kurban dengan surat edaran nomor: 416/LAZISNU-PBNU/VII/2020.
Seperti dilansir dari situs Dakwah NU, Kamis (17/07), penerbitan protokol penyembelihan hewan qurban yang melalui NU Care-Lazisnu ini dalam rangka menyikapi pelaksaan Hari Raya Idul Adha 2020 M. / 1441 H. di masa pandemi Covid-19 serta pelaksanaan Normal Baru (New Normal).
Berikut ini uraian lengkap tentang Protokol Pemotongan/Penyembelihan Hewan Qurban di masa pandemi corona dan tatanan new normal:
a. Potensi resiko:
– Orang datang dari zona merah yang belum tes COVID-19
– Uang cash
– Tali hewan
b. Alat yang dipersiapkan:
– Sarung tangan karet panjang
– Pelindung muka/face shield
– Masker kain
– Hand Sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir
c. Protokol:
– Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan.
– Jaga jarak 1-2 meter dari orang yang mengantar hewan ternak
– Pengantar hewan ternak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan.
– Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan
– Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas
– Transaksi dilakukan non-tunai atau transfer
a. Potensi Resiko:
– Kerumunan pembeli dan anak-anak melihat hewan yang belum tes COVID-19
– Akses pengunjung tidak satu poin
– Uang cash
– Tali hewan
– Pemberi pakan hewan ternak
b. Alat yang dipersiapkan:
– Sarung tangan karet panjang
– Pelindung muka/face shield
– Masker kain
– Hand sanitizer
– Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
– Tali rapia untuk membuat akses satu pintu pembelian
– Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian
– Thermo gun
c. Protokol:
– Transaksi penjualan dan pembelian hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau koordinir oleh panitia NU CARE-LAZISNU
– Untuk pembelian secara langsung menerapkan pembatasan waktu penjualan
– Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
– Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian
– Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah
– Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
– Calon pembeli hewan kurban harus menggunakan masker selama di tempat penjualan
– Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
– Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogen) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak
– Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etiak batuk/bersin/meludah
a. Potensi resiko:
– Tali hewan
– Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes COVID-19
b. Alat yang dipersiapkan:
– Sarung tangan karet panjang
– Pelindung masker/face shield
– Masker kain
– Hand sanitizer
c. Protokol:
– Petugas menggunakan pelindung muka gace shield, maser kain dan sarung tangan
– Hindari kontak dengan pembeli atau petugas kurban
– Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikuti secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk menghindari kontak
– Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
a. Potensi resiko:
– Kerumunan saat penyembelihan
– Tali hewan
b. Alat yang dipersiapkan:
– Pelindung muka/face shield
– Masker kain
– Hand sanitizer
– Sarung tangan
– Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
– Lakban untuk batas 1 meter antar petugas saat pemotongan dan pembungkusan daging kurban
– Disenfektan untuk alat pootong
c. Protokol:
– Penyembelihan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan akses RPH, maka boleh dilakukan pemotongan hewan di lingkungan setempat dengan memnuhi protokol kesehatan.
– Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
– Petugas penyembelih dan pemotong hewan kurban diukur suhu tubuhnya sebelum bertugas. Petugas yang memiliki suhu diatas 36,5 C atau memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang bertugas.
– Petugas menyediakan fasilitas CTPS atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
– Penyembeihan hewan dilakukan ditempat terpisah sehingga tidak terlihat oleh hewan lainya untuk menghindari stress pada hewan
– Satu sapi dipotong oleh maksimal 5 orang, 1 penyembelih, 4 yang memegang hewan ternak
– Setelah proses penyembelihan selesai, petugas melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging paket kurban dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar petugas.
– Petugas menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan dengan sabun dan air megalir atau gunakan tisu basah jika terpaksa
– Melakukan pembersihan dengan disenfektan terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran limbah
– Setiap petugas yang selesai menyembelih segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/ orang lain.
– Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etiak batuk/bersin/meludah
a. Potensi resiko:
– Pembungkus daging
– Kerumunan distribusi
b. Alat yang dipersiapkan:
– Pelindung muka/face shield
– Masker kain
– Hand sanitizer
– Sarung tangan karet
– Thermo gun
– Tali rafia untuk batas antar petugas saat distribusi
– Lakukan untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian
c. Protokol:
– Petugas penyembelih dan pemotongan menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan
– Disarankan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik agar tidak terjadi kerumunan
– Namun jika pendistribusian secara langsung di lokasi kurban, maka dilakukan pengaturan jadwal antrian dengan pembagian waktu bergilir
– Layout tempat pembagian daging kurban dengan memberikan batas jarak 1 meter titik antrian
– Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah
– Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses
– Calon penerima daging kurban harus menggunakan masker selama di tempat pembagian daging kurban
– Setiap orang yang masuk dan keluar harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
– Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi pembagian daging kurban dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memliki suhu tubuh diatas 37,5 C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi pembagian daging kurban.
Demikian Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di masa pandemi corona dan new normal. (M. Zidni Nafi’)