IQRA.ID, Jakarta – Dalam menghadapi masa pandemi virus corona (Covid-19) dan tatanan new normal, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Protokol Pemotongan/Penyembelihan Hewan Kurban dengan surat edaran nomor: 416/LAZISNU-PBNU/VII/2020.

Seperti dilansir dari situs Dakwah NU, Kamis (17/07), penerbitan protokol penyembelihan hewan qurban yang melalui NU Care-Lazisnu ini dalam rangka menyikapi pelaksaan Hari Raya Idul Adha 2020 M. / 1441 H. di masa pandemi Covid-19 serta pelaksanaan Normal Baru (New Normal).

Berikut ini uraian lengkap tentang Protokol Pemotongan/Penyembelihan Hewan Qurban di masa pandemi corona dan tatanan new normal:

a. Potensi resiko:

– Orang datang dari zona merah yang belum tes COVID-19

– Uang cash

– Tali hewan

b. Alat yang dipersiapkan:

– Sarung tangan karet panjang

– Pelindung muka/face shield

– Masker kain

– Hand Sanitizer/sabun cuci tangan dan air mengalir

c. Protokol:

– Petugas menggunakan pelindung muka, masker kain dan sarung tangan.

– Jaga jarak 1-2 meter dari orang yang mengantar hewan ternak

– Pengantar hewan ternak tidak perlu turun dari mobil untuk menghindari potensi penularan.

– Petugas yang menurunkan adalah petugas yang berjaga di area penjualan

– Petugas yang menurunkan hewan wajib menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bertugas

– Transaksi dilakukan non-tunai atau transfer

a. Potensi Resiko:

– Kerumunan pembeli dan anak-anak melihat hewan yang belum tes COVID-19

– Akses pengunjung tidak satu poin

– Uang cash

– Tali hewan

– Pemberi pakan hewan ternak

b. Alat yang dipersiapkan:

– Sarung tangan karet panjang

– Pelindung muka/face shield

– Masker kain

– Hand sanitizer

– Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir

– Tali rapia untuk membuat akses satu pintu pembelian

– Lakban untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian

– Thermo gun

c. Protokol:

– Transaksi penjualan dan pembelian hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau koordinir oleh panitia NU CARE-LAZISNU

– Untuk pembelian secara langsung menerapkan pembatasan waktu penjualan

– Petugas menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan

– Layout tempat penjualan dengan memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian

– Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah

– Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses

– Calon pembeli hewan kurban harus menggunakan masker selama di tempat penjualan

– Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%

– Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogen) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi penjualan hewan ternak

– Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etiak batuk/bersin/meludah

a. Potensi resiko:

– Tali hewan

– Bertemu dengan pembeli atau petugas kurban yang belum melakukan tes COVID-19

b. Alat yang dipersiapkan:

– Sarung tangan karet panjang

– Pelindung masker/face shield

– Masker kain

– Hand sanitizer

c. Protokol:

– Petugas menggunakan pelindung muka gace shield, maser kain dan sarung tangan

– Hindari kontak dengan pembeli atau petugas kurban

– Petugas pengantar hewan menurunkan hewan kurban dan mengikuti secara langsung tanpa melibatkan pembeli untuk menghindari kontak

– Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

a. Potensi resiko:

– Kerumunan saat penyembelihan

– Tali hewan

b. Alat yang dipersiapkan:

– Pelindung muka/face shield

– Masker kain

– Hand sanitizer

– Sarung tangan

– Fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir

– Lakban untuk batas 1 meter antar petugas saat pemotongan dan pembungkusan daging kurban

– Disenfektan untuk alat pootong

c. Protokol:

– Penyembelihan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan akses RPH, maka boleh dilakukan pemotongan hewan di lingkungan setempat dengan memnuhi protokol kesehatan.

– Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia

– Petugas penyembelih dan pemotong hewan kurban diukur suhu tubuhnya sebelum bertugas. Petugas yang memiliki suhu diatas 36,5 C atau memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang bertugas.

– Petugas menyediakan fasilitas CTPS atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau

– Penyembeihan hewan dilakukan ditempat terpisah sehingga tidak terlihat oleh hewan lainya untuk menghindari stress pada hewan

– Satu sapi dipotong oleh maksimal 5 orang, 1 penyembelih, 4 yang memegang hewan ternak

– Setelah proses penyembelihan selesai, petugas melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging paket kurban dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar petugas.

– Petugas menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut sampai dengan mencuci tangan dengan sabun dan air megalir atau gunakan tisu basah jika terpaksa

– Melakukan pembersihan dengan disenfektan terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran limbah

– Setiap petugas yang selesai menyembelih segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/ orang lain.

– Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etiak batuk/bersin/meludah

a. Potensi resiko:

– Pembungkus daging

– Kerumunan distribusi

b. Alat yang dipersiapkan:

– Pelindung muka/face shield

– Masker kain

– Hand sanitizer

– Sarung tangan karet

– Thermo gun

– Tali rafia untuk batas antar petugas saat distribusi

– Lakukan untuk memberi tanda jaga jarak 1 meter tiap titik antrian

c. Protokol:

– Petugas penyembelih dan pemotongan menggunakan pelindung muka face shield, masker kain dan sarung tangan

– Disarankan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik agar tidak terjadi kerumunan

– Namun jika pendistribusian secara langsung di lokasi kurban, maka dilakukan pengaturan jadwal antrian dengan pembagian waktu bergilir

– Layout tempat pembagian daging kurban dengan memberikan batas jarak 1 meter titik antrian

– Membuat akses satu pintu dengan tali rafia, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah

– Penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses

– Calon penerima daging kurban harus menggunakan masker selama di tempat pembagian daging kurban

– Setiap orang yang masuk dan keluar harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%

– Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi pembagian daging kurban dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield). Setiap yang memliki suhu tubuh diatas 37,5 C, memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk lokasi pembagian daging kurban.

Demikian Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di masa pandemi corona dan new normal. (M. Zidni Nafi’)

Leave a Response