IQRA.ID – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mempersingkat shalat Tarawih di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah menjadi 10 rakaat selama Ramadhan.
Pernyataan itu disampaikan Raja Salman pada Minggu (11/4/2021) sebagaimana diwartakan kantor berita negara Saudi Press Agency (SPA).
Kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdul Rahman Al Sudais sepakat jika shalat Tarawih akan dipersingkat menjadi 10 rakaat, bukan 20 rakaat.
Dia mengatakan, pemangkasan jumlah rakaat dalam shalat Tarawih tersebut sesuai dengan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagaimana dilansir Gulf News.
Presidensi Urusan Dua Masjid Suci dan instansi terkait lainnya juga akan mempersiapkan protokol pencegahan untuk melayani jemaah haji dan memastikan keamanannya.
Syekh Al Sudais menggarisbawahi keinginan pemimpin Arab Saudi untuk terus memfasilitasi pelaksanaan ibadah di Dua Masjid Suci sambil tetap menjaga protokol kesehatan.
“Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman terus menindaklanjuti segala sesuatu yang akan memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah,” kata Syekh Al Sudais.
Dia menambahkan, Presidensi Urusan Dua Masjid Suci sudah berupaya mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Pihaknya juga bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat untuk melayani para jemaah umrah.
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan umrah dan shalat di Dua Masjid Suci selama Ramadhan.
Meski demikian, Arab Saudi masih menangguhkan iktikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Ramadhan.
Selain itu, hanya jemaah yang sudah diberi vaksin yang diizinkan untuk melakukan ibadah umrah dan shalat di dua masjid suci.
Pada Ramadhan tahun lalu, otoritas Arab Saudi menangguhkan umrah, shalat wajib lima waktu, shalat Tarawih, dan buka puasa bersama di seluruh masjid di negara tersebut. (Sumber: Kompas)