NasionalReportase

Rekomendasi Strategis untuk Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Aris Wibowo hadir secara virtual di diskusi TPPO yang digelar Kedubes AS, Jakarta (28/07/2023)

Jakarta – Dalam periode 5 Juni-27 Juli 2023, Polri telah berhasil menyelamatkan sebanyak 2.195 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap 865 tersangka.

Jumlah tersebut berdasarkan 722 laporan yang diterima polisi terkait tindak perdagangan manusia. Laporan terbanyak berasal dari Polda Jawa Barat, yakni tercatat hingga mencapai 86 laporan.

Data tersebut disampaikan oleh Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Aris Wibowo mengisi kegiatan diskusi yang digelar Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia pada Jumat (28/7/2023), di Jakarta.

Hadi juga narasumber lain yakni Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dan Aktivis dari Zero Human Trafficking Network (ZHTN) Yuli Riswati.

Pada kesempatan ini, Aris Wibowo membeberkan sejumlah data dan fakta terkait kasus perdagangan manusia yang belakangan marak terjadi. Dia memaparkan berbagai modus yang dilakukan oleh sindikit untuk menjebak para calon korbannya.

Di hadapan sekitar 30 jurnalis dari berbagai media, Aris memberikan saran dan rekomendasi dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPO di Indonesia.

Pertama, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO hingga tingkat paling kecil (kelurahan/desa) yang dikoordinatori oleh pemerintah daerah.

Kedua, melaksanakan sosialisasi massif dengan mengajak penggiat media sosial, influencer, Bhabinkamtibmas, kepala desa, Babinsa, LSM, aktivis, dan dinas terkait.

Ketiga, pengetatan pembuatan dokumen perjalanan dan memberikan sanksi pencabutan atau penonaktifan dalam kurun waktu tertentu apabila terindikasi dan digunakan dalam perjalanan ke negara-negara yang rawan terjadi TPPO khususnya modus online scamming.

Keempat, memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan (bandara/pelabuhan internasional), baik yang langsung ke negara tujuan maupun negara transit seperti Malaysia/Singapura.

Kelima, kemkominfo melakukan pemblokiran akun-akun media sosial yang menawarkan iklan-iklan janji bekerja sebagai customer service-operator judi online-telemarketing, dll. digunakan dalam proses perekrutan korban.

Keenam, adanya call center terkait ketenagakerjaan yang mudah diakses oleh masyarakat apabila menemukan iklan perekrutan atau sekedar bertanya terkait proses bekerja ke luar negeri. (mzn)

Leave a Response