Keberadaan agama-agama di Indonesia dalam waktu yang cukup panjang telah melahirkan berbagai pranata sosial keagamaan. Hal itu menunjukkan secara antropologis masyarakat telah diberi kesempatan untuk memahami dan menghayati ajaran agama sesuai lingkungan budaya mereka. Hanya saja, interaksi semacam itu lazimnya menimbulkan efek positif dan negatif.

Perihal kerukunan antarumat beragama di Indonesia masih banyak menyisakan masalah. Kasus-kasus yang muncul dapat diambil contoh mulai dari kasus Ambon, konflik Poso, hingga penyerangan ke umat agama lain. Hal demikian juga bergantung pada komposisi penduduk dalam suatu daerah beserta aturan yang berlaku di sana.

Terkhusus daerah yang memiliki ciri khas, seperti Aceh dengan penerapan Syari’ah Islam di dalamnya, pasti memiliki pola interaksi antarumat beragama yang juga unik. Mengenai hal ini, ada penelitian menarik seputar kerukunan antarumat beragama di wilayah Aceh yang penghuninya mayoritas Muslim, tepatnya di Gampong Mulia. Riset ini menjelaskan bagaimana strategi pemerintah daerah dalam merawat toleransi dan kerja sama antarumat beragama.

Metode

Lokasi penelitian ini adalah Aceh, di dua wilayah Desa Gampong: Gampong Mulia dan Gampong Peunayong. Alasan pemilihannya karena daerah ini termasuk dalam kategori “Desa Sadar Kerukunan” yang telah dikukuhkan oleh Walikota dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh atas dasar usulan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh.

Pendekatannya kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam kepada sejumlah informan kunci. Riset ini dilangsungkan pada tahun 2019 dengan melibatkan kunjungan langsung ke sejumlah rumah ibadah mulai dari masjid, gereja dan vihara.

Temuan Penelitian

Di kalangan antarumat beragama di sana, terdapat dialog dan diskusi dengan tetangga yang berbeda keyakinan. Berawal dari sana penduduk mulai mengetahui dan memahami tentang adat dan “peraturan tidak tertulis”, jika ingin bertetangga dengan warga Muslim Aceh. Misalnya, larangan memelihara anjing, sering-sering datang dan bergaul di warung kopi berbaur Bersama warga Muslim. Ikut andil pada kegiatan gotong royong dan sesekali bertemu di Meunasah (Musholla).

Selain itu, tidak keluyuran saat jam sholat Jum’at karena itu dianggap tidak menghormati umat Muslim yang sedang beribadah. Umat Buddha pun beribadah pada hari Jum’at. Kemudian menghargai pesta pernikahan serta ikut menjenguk orang sakit. Beberapa aturan tak tertulis ini diperoleh dari informan non-Muslim. Tentu ada yang menimbulkan salah paham dan terkadang mengarah ke kondisi yang cenderung tegang.

Menurut keterangan informan, terkadang ada yang tidak senang jika informan mengucapkan salam “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” atau “Al-hamdulillah”, “Astaghfirullah”, dan sejenisnya. Kondisi yang memicu ketengangan lainnya juga dapat dilihat saat ada orang tidak bersedia minum atau makan ketika bertamu ke rumah informan. Anggapannya dikira sudah terkontaminasi barang haram.

Namun demikian, hal tersebut tidak sampai berujung ke konflik horizontal. Kerukunan masih tampak sebagai wajah desa tersebut. Ini bisa dibuktikan pada saat perayaan hari keagamaan tertentu, seperti ketika di Vihara Dharma Bhakti. Usai berdoa, seorang informan sekaligus pengurus Vihara, Bakri, bertutur: “Kami nyaman dan senang merayakan Imlek di Banda Aceh”.

Baginya, pemerintah Kota Banda Aceh sejak dulu tidak pernah membatasi apalagi melarang umat non-Muslim menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka. Warga diberi kebebasan dan keleluasaan. Tidak hanya pada Imlek, melainkan juga saat Waisak, Natal, Hari Paskah, keesemuanya dilaksanakan penuh dengan rasa khidmat.

“Toleransi dalam ibadah keagamaan untuk akar rumput masyarakat umum tidak ada gesekan sama sekali,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Hakka Banda Aceh, Kho Khie Siong saat ditemui pada kegiatan di Kampung China di Aceh.

Di daerah ini pula FKUB Banda Aceh yang beranggotakan delegasi dari lima agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha) melakukan sosialisasi ke para siswa melalui program Saweu Sikula. Inti kegiatan ini menekankan pentingnya toleransi dan kerukunan. Ihwal begini secara otomatis juga menjadi potret investasi atau pewarisan kerukunan dalam sektor pendidikan.

Kearifan lokal di Gampong Mulia juga berkontribusi sebagai perekat kerukunan antarwarga. Ada aturan dalam bahasa adat mereka berbunyi “Reusam Gampong” yang mengatur tata-cara kehidupan dalam aneka aspek. Sejumlah faktor lain yang turut melanggengkan kerukunan umat beragama di desa ini antara lain adalah: faktor kepercayaan, sikap sosial (saling menghormati, mengakui dan menghargai), pendidikan, dan gotong royong kemasyarakatan.

Semua itu teramu dan terpendar dari desa ini sehingga dapat menjadi miniatur tentang bagaimana kerukunan antarpemeluk agama, kedamaian, dan harmoni—tanpa adanya diskriminasi terhadap kaum minoritas.[mnw]

 

* Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Marpuah yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Gambar ilustrasi: Anak muslim memainkan tarian barongsai di Vihara Budha Sakyamuni, Peunayoung, Banda Aceh (kanalaceh.com)

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response