Saat terjadi wabah pandemi covid-19, pemerintah melalui Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan Covid-19, yaitu sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, karena itu wajib dilakukan upaya penanggulangan. Selain itu, adanya himbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dengan slogan di rumah saja. Pemerintah menghimbau untuk melaksanakan belajar dari rumah.
Pesantren sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, menyikapi kebijakan pemerintah itu dengan tiga bentuk: memulangkan seluruh santri; memulangkan sebagian santri; dan tidak memulangkan seluruh santri. Beragam alaskan dikemukakan pesantren terkait memulangkan dan tidak memulangkan santri. Pembelajaran santri menggunakan model pembelajaran yang khas pesantren atau model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal, melalui arahan presiden tentang adaptasi new normal yang salah satunya arahannya tentang pentingnya perhitungan yang cermat dalam mengambil kebijakan yang harus didasarkan pada data dan fakta di lapangan.
Termasuk bidang pendidikan baik pendidikan umum, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Survei ini dianggap penting melihat fakta dan data di lapangan terkait dengan bagaimana kesiapan pesantren di era new normal?
METODE PENELITIAN
Survei dilakukan secara online. Penentuan sampel pesantren dilakukan secara incidental sampling dengan
melibatkan seluruh Kasi Pondok Pesantren yang terjangkau di seluruh Kantor Kementerian Agama di Indonesia. Adapun respondennya adalah pimpinan/pengurus/pengasuh pesantren. Sedangkan pengumpulan data dimulai tanggal 13 Juni jam 18.00 sampai 14 Juni jam 19.00.
TEMUAN PENELITIAN
Pesantren umumnya memulangkan santri pada awal covid-19. Sebanyak 71,1 % Pesantren memulangkan santrinya di awal wabah pandemik Covid–19; 13,7 % pesantren memulangkan sebagian santri; dan 9,2 % pesantren tidak memulangkan seluruh santri. Dilihat dari jenis pesantren, pesantren Type A sebanyak 8% yang memulangkan seluruh santri, 4,7 % memulangkan sebagian santri, dan 2,54 % tidak memulangkan seluruh santri.
Sedangkan pesantren Type B 63,15 % yang memulangkan seluruh santri, 14,98 % memulangkan sebagian santri, dan 6,58 % tidak memulangkan seluruh santri.
Alasan utama pesantren memulangkan santri karena mengikuti himbauan belajar di rumah dari pemerintah 66,9% dan pesantren tidak mau ambil risiko tertularnya wabah covid-19 sebanyak 22,5%.
Untuk model pembelajaran bagi pesantren yang memulangkan santri sebanyak 59,5 % menyatakan “ngaji di rumah melalui daring”, tetapi ada 40,5% pesantren yang memulangkan santri menyatakan model pembelajarannya “ngaji di rumah dengan bimbingan orang tua”.
Alasan utama pesantren tidak memulangkan santri karena “lingkungan pesantren lebih aman dari covid-19 sebanyak 77,6 %; belajar di pesantren lebih baik (14,7 %); dan keinginan orang tua (7,7%).
Untuk model pembelajaran di pesantren yang tidak memulangkan santrinya sebanyak 96,6 % menyatakan “tetap ngaji dengan mempraktikkan protokol kesehatan” . Hanya 3,4 % pesantren yang dalam ngajinya tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Umumnya pesantren 88,4 % akan mengembalikan santrinya ke pesantren, dan 11,6 % pesantren menyatakan tidak akan
mengembalikan santrinya sampai kondisi aman covid-19.
Kesiapan Pesantren dalam pemenuhan protokol kesehatan ketika santri kembali ke pesantren:
• Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di tempat-tempat strategis (81%)
• Sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 (77,9%)
• Berkoordinasi secara intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat (66,8%)
• Memastikan kesehatan santri melalui surat keterangan sehat (63,1 %)
• Menyediakan alat pengukur suhu (thermogun) (56,6 %)
• Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama (karpet, sajadah, rukuh dan lain lain) (56,6 %)
• Menyediakan klinik kesehatan pesantren beserta perlengkapannya (29,6 %).
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: