Salmiah merupakan seorang Penyuluh Agama Islam (disingkat PAI) non-PNS yang bertugas di wilayah kerja Sebatik Timur–sebuah kecamatan di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia. Ia mulai tugas sebagai penyuluh sejak 2009.

Bermula sebagai staf di KUA Sebatik Timur, pada akhirnya mengantarkannya menjadi penyuluh agama. Dua tahun kemudian, Ia mengambil spesialisasi zakat sebagai bidang penyuluhan yang digelutinya.

Selain menjadi ibu rumah tangga, kesehariannya dipenuhi dengan aktivitas berkenaan dengan penyuluhan kepada masyarakat setempat. Sebagai bentuk tugas penyuluh, tiap hari digelar pengajian untuk anak-anak di rumahnya.

Salmiah juga aktif menjadi Penyuluh Informasi Publik di wilayah Sebatik. Salah satu gagasannya yang cukup diperhitungkan di tingkat nasional adalah gagasan tentang Kampung Sadar Zakat Sebatik Timur. Berkat gagasan tersebut, Salmiah berhasil terpilih menjadi Penyuluh Agama Islam Teladan Nasional tahun 2021 kategori Non-PNS pada Senin (29/11/2021) di Bogor.

Kampung Sadar Zakat ini tercetus dari adanya potensi penghasilan yang ada di wilayah Sebatik Timur. Masyarakat setempat yang berprofesi sebagai pengusaha, petani, pedagang, dan lainnya menjadi cukup potensial jika mampu bergerak untuk sama-sama membayar zakat.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan literasi zakat di wilayah tersebut sangat tinggi. Hal-hal seperti demikian mendorong Salmiah berupaya menggerakkan kesadaran masyarakat dalam menyalurkan zakat sejak awal Januari 2019. Berkat dukungan tokoh masyarakat dan berbagai pihak, program tersebut di-launching resmi pada Oktober 2019.

Selain mengedukasi masyarakat, Salmiah secara langsung juga bergerak secara door to door sebagai metode pengumpulan zakatnya. Meskipun harus mengurus rumah tangga dengan tiga anak, tidak membuatnya lelah untuk tetap semangat mengelola dan mewujudkan Kampung Sadar Zakat ini.

Meskipun baru berjalan 3 tahun kurang, program ini berkembang pesat. Pandemi yang dikira akan menghambat program ini, justru di luar ekspektasi meningkatkan hasil pengumpulan zakat dari masyarakat.

Seperti dikutip dari tribunkaltim.co (1/12), di masa pandemi ini hasil pengumpulan zakat melalui Kampung Sadar Zakat ini justru meningkat melampaui target. Di awal tahun program tersebut dijalankan, zakat terkumpul mencapai 100 juta.

Kemudian di tahun berikutnya, bertepatan dengan tahun pandemi hasilnya mencapai 223 juta dari yang ditargetkan 150 juta. Adapun di tahun 2021, hasil pengumpulan zakat meningkat drastis dengan capaian 480 juta. Ini merupakan bukti kesuksesan program tersebut dengan hasil yang nyata.

Salah satu semangat juang dari seorang Salmiah melalui program tersebut tentu tidak mudah untuk membayangkannya. Namun, hal tersebut mampu dilakukannya dengan menggandeng banyak pihak dan didukung oleh Baznas dan Kemenag setempat.

Dari hasil catatan dan informasi yang ada, program Kampung Sadar Zakat ini boleh disebut sebagai yang pertama di Indonesia. Sehingga, salah satu semangat yang ingin diusung oleh Salmiah adalah menjadikan Sebatik Timur sebagai ikon tentang zakat dan percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia.

Meskipun di wilayah perbatasan Indonesia, Kampung Sadar Zakat ini telah berkumandang di tingkat nasional. Apa yang terpikirkan selama ini tentang perbatasan Indonesia akan pupus karena program yang cukup apik dan inovatif tersebut.

Program Kampung Sadar Zakat boleh disebut sebagai kepanjangan tangan dari gerakan filantropi yang nyata. Melalui program ini, tentu diharapkan ke depannya akan bermunculan gerakan-gerakan filantropi sejenis yang akan mampu menjembatani bagaimana menyalurkan kepedulian dan cinta kepada sesama.

Program ini juga mengajarkan tentang pentingnya arti zakat bagi setiap diri manusia. Zakat bukan lagi soal kewajiban, melainkan juga sebagai sarana memberdayakan ekonomi umat. Melalui zakat yang dimotori oleh gagasan Salmiah tersebut tentu akan membuka peluang besar untuk mengentaskan kemiskinan.

Di sisi lain, bantuan kepada masyarakat secara langsung akan lebih mudah diterima setelah melalui mekanisme pengumpulan yang tepat.

Apabila gagasan ini diperluas cakupannya di seluruh Indonesia, tentu bukan mustahil bila kemiskinan dapat teratasi berkat penyaluran zakat yang lebih terarah. Gagasan ini dilihat bukan soal siapa pencetusnya, melainkan kebermanfaatan itulah yang menjadi dasarnya.

Kampung Sadar Zakat layak disebut inovasi sekaligus inspirasi bagi lembaga-lembaga yang bergerak di bidang ZISWAF (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) di seluruh pelosok negeri. Sangat sesuai bila Ibu Salmiah disebut perempuan inspiratif yang membuktikan kesuksesannya mengelola Filantropi Islam di perbatasan.

 

Leave a Response