Indonesia memiliki pangsa pasar yang potensial untuk produksi dan distribusi barang-barang halal, mengingat jumlah umat Muslimnya yang banyak—terbesar di dunia. Produk halal diakui sebagai simbol kebersihan, keamanan, dan kualitas tinggi bagi konsumen muslim. Sertifikasi halal, dengan begitu, merupakan jaminan rasa aman bagi umat muslim untuk mengonsumsi sesuatu. UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku wajib (mandatory) sejak 2019 silam, ikut memfasilitasi rasa aman tersebut.

Persoalannya, bagaimana penerapan regulasi itu di daerah yang mayoritasnya non-Muslim? Pertanyaan ini dijawab lewat penelitian Fauziah dan Amie Amelia yang dilakukan di Provinsi Bali. Mereka berdua menelisik bagaimana pengetahuan muslim Bali terhadap produk halal. Penelusuran lanjutan juga menyinggung bagaimana respons masyarakat terhadap pelaksanaan mandatory sertifikasi halal.

Metode

Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini bertujuan untuk memahami respons masyarakat muslim terhadap sertifikasi halal yang diwajibkan (mandatory). Teori yang menjadi landasan konseptual untuk meneliti adalah teori respons yang mencermati bagaimana seseorang memberikan reaksi melalui pemikiran, sikap, dan perilaku.

Temuan Riset

Sertifikasi halal menjadi sangat penting artinya bagi konsumen muslim karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen. Terlebih jika sedang di wilayah yang sedikit penghuni muslimnya, seperti Bali.

Perihal pemahaman dan pengalaman muslim di Bali terkait hal itu, ada keterangan dari Suhardiman, seorang informan muslim Bali dari kalangan guru ngaji. Menurutnya, masyarakat muslim di Bali sangat membutuhkan jaminan sertifikasi halal karena untuk menghilangkan keraguan ketika mengkonsumsi makanan dan minuman tertentu.

Informan menuturkan bahwa saat ini banyak makanan yang tidak higienis seperti buah-buahan yang dikatril atau diberi pengawet. Begitu juga bahan tahu dan tempe ada yang diberi formalin. Makanan seperti ini berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Dalam hal ini pemerintah perlu melakukan sidak dan memberi sanksi berat agar jera.

Pemahaman lainnya juga muncul dari Sunan, informan lain. Ia memahami halal sebagai sesuatu yang dibolehkan sesuai dengan syariah. Dan baginya halal itu pasti sehat. Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak masyarakat hanya mengetahui halal dari tulisan Arab saja, namun belum mengetahui kalau halal juga mencakup cara pengolahannya, hingga urusan pemotongan hewan pun harus benar.

Keterangan berbeda muncul dari pelaku usaha warung muslim ayam betutu. Ia bercerita kalau masyarakat tidak menanyakan apakah ada sertifikasi halal pada usaha yang ia jual karena masyarakat sudah yakin kepada pemiliknya yang beragama Islam. Otomatis, menurut mereka, makanan yang dijualnya pun bukan babi, melainkan ayam sehingga sudah pasti halal. Bahkan, tidak sedikit terlihat orang muslim yang membeli dan mengonsumsi ayam betutu dari penjual non-muslim.

Dari sini, tampak bahwa sertifikasi dan logo halal menjadi penting karena memberi manfaat kepada konsumen muslim agar terhindar dari keraguan. Mereka juga menjadi lebih mudah mengidentifikasi produk yang sesuai dengan syariah hukum Islam. Namun hal yang unik di Bali, pelaku usaha tidak sedikit yang mencantumkan label “100% haram” untuk produk makanan yang mengandung unsur babi.

Ini bersesuaian dengan undang-undang perlindungan konsumen, di mana pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi mengenai komposisi pada produk makanan dan minuman mereka. Poin ini mengisyaratkan akan pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen muslim agar mereka tenang secara perasaan batin dan kepastian perlindungan hukum. Sementara dari sudut pelaku usaha (produsen), manfaat sertifikasi halal di samping memberi kepastian dan rasa aman pada konsumen, ia juga dapat menjadi alat pemasaran dan meningkatkan omset produksi.

Kemudian perihal tantangan dalam proses sertifikasi halal sendiri, sering kali kendalanya adalah urusan pemberkasan dan jarak. Mengenai jarak, hal ini berkaitan dengan biaya operasional dan ongkos jalan. Pengiriman ke BPJPH dan mondar-mandir Kanwil Kemenag kerap memakan biaya yang tidak kecil.

Padahal, secara respons, masyarakat muslim di Bali terbilang sangat antusias dan sudah lama menunggu sertifikasi halal. Ini dapat dilihat dari banyaknya pelaku usaha yang konsisten memperpanjang sertifikat halal, meskipun tujuan utamanya masih soal bisnis.

Akan tetapi, masyarakat memang menginginkan jaminan akan produk yang mereka konsumsi. Bahkan, Sebagian dari mereka menginginkan adanya sanksi tegas untuk pelaku usaha yang nakal dan tidak jujur soal produk mereka. Dari penelitian ini, tampak realitas yang berhasil diungkap bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen Muslim sangat dibutuhkan oleh masyarakat. [mnw]

 

*Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Leave a Response