Terhambatnya berbagai sektor kehidupan baik ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya sebagai akibat dari munculnya penyakit corona virus di Indonesia memberikan dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat. Agar hal ini tidak terjadi secara terus menerus, maka masyarakat harus mulai beradaptasi dengan kebiasaan hidup baru atau disebut dengan new normal.

Tim Pakar Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memberikan definisi singkat mengenai new normal bahwa new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap melakukan aktivitas normal dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Pemberlakuan new normal ini melegakan hati masyarakat untuk melanjutkan kebiasaan-kebiasaan yang selama ini dilakukan dengan tetap menaati aturan protokol Kesehatan. Dalam hal ini Pemerintah sendiri telah memberikan panduan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK 01.07/ MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19. Harapannya, pertumbuhan dari berbagai sektor kehidupan akan kembali berkembang dengan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19.

Hasil Temuan

Indonesia yang merupakan negara beragama tentu tak lepas dari kegiatan ibadah sebagai bentuk pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam ranah Islam, kegiatan beribadah dalam era new normal ini juga mengalami perubahan. Berkaitan dengan kegiatan ibadah yang dilaksanakan masyarakat dirumah rumah ibadah, maka pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 yang telah ditandatangani pada Jum’at (29/5/2020) lalu. Surat Edaran tersebut membahas tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di masa Pandemi.

Meskipun demikian, masyarakat diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada karena kewajiban ibadah tidak harus selalu dilaksanakan di rumah ibadah namun dengan kondisi yang darurat seperti ini dapat diatur lebih baik lagi untuk menjaga kelangsungan kehidupan masyarakat.

Adapun peraturan tersebut di lansir dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 mengatur 9 kewajiban Jemaah dan 11 kewajiban pengurus yang meliputi jamaah dalam kondisi sehat, rumah ibadah yang memiliki surat keterangan aman Covid-19, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak, menghindari berdiam lama di rumah ibadah, melarang anak-anak dan lansia untuk beribadah di rumah ibadah, serta ikut peduli dalam melaksanakan protokol Kesehatan.

Dalam menjalankan kegiatan keagamaan di tempat beribadah yang terikat oleh aturan terkadang tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Ibadah shalat jum’at misalnya, polemik yang terjadi adalah bagaimana hukum meninggalkan shalat jumat bahkan tiga kali berturut-turut dalam masa pandemi ini. Namun, Miftahuddin dengan sigap menyikapi permasalahan ini dimana menurutnya sesuai dengan situasi rumah ibadah yang bersangkutan.

Sedangkan rumah ibadah yang berada dalam wilayah zona merah sebaiknya tidak menyelenggarakan kegiatan apapun dalam rumah ibadah, sedangkan pada masjid di wilayah tingkat zona Covid-19 yang rendah (hijau) dapat dilaksanakan shalat jumat dengan standar protokol kesehatan. Karena bagaimanapun juga, seorang muslim wajib menjaga maqashid syari’ah secara umum, termasuk di dalamnya menjaga agama dan jiwa.

Khusus terkait penyelenggaraan shalat jum’at dan jama’ah, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020. Poin utamanya berisi panduan hukum dan rekomendasi mengenai shalat Jum’at dan shalat lima waktu berjemaah pada situasi pandemi Covid-19. Panduan-panduan seperti ini perlu diadopsi pada sektor-sektor lainnya seperti bagaimana penyelenggaraan pendidikan keagamaan, kegiatan majelis taklim, dan acara-acara keagamaan di masa Covid-19. Institusi-institusi yang berwenang untuk itu dapat mengambil peran ini secara proaktif dan proporsional.

Dakwah dan kegiatan penyuluhan harus tetap dilakukan sekalipun masyarakat dihadapkan dalam wabah virus corona. Hal ini bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta dan juga keturunan. penyuluh agama dituntut untuk lebih memiliki strategi yang jitu dalam konteks dakwah Islam dan juga menunjukkan eksistensi penyuluh yang terus memberikan pencerahan pada masayarakat.

Adapun beberapa poin penting untuk dipertimbangkan demi meneguhkan eksistensi dan peran penyuluh Agama. Pertama, tidak ada yang dapat mengetahui pasti kapan pandemi akan berakhir sehingga pemerintah memberikan kebijakan untuk menerapkan era new normal sebagai dunia baru masyarakat. Untuk itu masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan prilaku normal yang baru.

Kedua, peran penyuluh agama tetap berjalan sesuai tanggung jawabnya masing-masing. Hal yang membedakan Ketika memasuki era new normal, penyuluhan dilakukan secara tatap muka atau offline dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di wilayah manapun. Hal ini sebagai bukti bahwa penyuluh juga ikut mendukung dan turut andil dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Ketiga, penyuluh agama dapat membuat alat promosi keagamaan, yang meliputi penggunaan media cetak seperti banner, spanduk, dan lain-lain dan penggunaan media online seperti memaksimalkan penggunaan aplikasi WhatsApp, Facebook, YouTube, dan lain sebagainya untuk keperluan penyuluhan.

Keempat, penyuluh agama selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam semua kondisi termasuk di masa pandemi Covid-19. Penyuluh dapat memberikan bimbingan konsultasi baik secara online maupun offline. Selain itu, melakukan kegiatan extra seperti memberikan bantuan dana sosial dan lain-lain juga dapat dilakukan penyuluh bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19.

Dengan demikian, meskipun di Indonesia sedang berada pada masa normal baru, pelaksanaan penyuluhan agama di Indonesia tetap harus dilaksanakan dengan metode offline yang menggunakan standar protokol kesehatan dan metode online yang memanfaatkan teknologi informasi. (ANS)

 

Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian H. Daloh Abdaloh (Ketua Pokjaluh Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta) yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response