Gereja yang terletak di Jalan Catur Tunggal, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta ini pernah mengalami penolakan di tahun 2015. Bangunan gereja berlantai dua itu masih belum selesai lantai atasnya. Dari penuturan penjaga gereja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh Pemerintah Daerah—saat itu era Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Bangunan ini bernama Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang merupakan pecahan dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Terkait hal ini, ada penelusuran mendalam dari Muhammad Adlin Sila dan Haris Burhani yang menganalisis kasus tersebut.

Penelitian kualitatif ini adalah studi kasus dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sejumlah informan yang digali antara lain warga sipil sekitar, penjaga gereja dan pengurusnya, dan beberapa tokoh kunci. Kajian kepustakaan juga akan memperkaya kerangka konseptual untuk membaca kasus tersebut.

Temuan Penelitian

Berdasarkan hasil wawancara dan pemantauan, pihak gereja mengaku sudah memperoleh persetujuan dari warga setempat. Namun setelah diminta buktinya, mereka mengaku segala dokumen yang diminta sudah dipenuhi. Pada kenyataannya, semua data yang dimaksud ada di kantor kelurahan.

Terkait klaim persetujuan warga, peneliti bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat dan semuanya mengaku tidak pernah dimintai persetujuan. Pak Muhsin, imam masjid, dengan pengurusnya yang rumahnya dekat dengan gereja, justru mengaku sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan mereka.

Pengurus itu, Ahmad, kemudian bercerita bahwa saat muncul klaim sejumlah warga sepakat atas pembangunan gereja, dia menemui ketua RT untuk konfirmasi. Ketua RT sendiri tidak dapat memberikan bukti yang diminta. Atas hal itu, muncul inisiatif dari Pak Ahmad untuk justru melakukan hal sebaliknya: menggalang nama-nama warga yang tidak setuju dan keberatan dengan pendirian gereja.

Dari sinilah kasus berkembang. Pada 2015, kesaksian warga senior berusia 71 tahun mengatakan, “bangunan yang menjadi tempat ibadah tersebut semula merupakan rumah warga. Namun, setelah kepemilikan bangunan berpindah tangan, fungsinya pun ikut berganti. Bangunan itu dulunya rumah biasa, terus dijual. Nah, yang beli lalu jadikan ini gereja.”

Selain itum terdapat ketidaksepahaman tentang peraturan yang ada terkait pendirian rumah ibadah antara pihak gereja dengan warga sekitar. Saat itu, pihak gereja belum mengerti soal keberadaan PBM No 9 & 8 Tahun 2006 dan begitupun warga setempat. Masing-masing pihak dari gereja maupun warga yang Muslim memberikan informasi legalitas Gedung gereja dengan keterangan yang berbeda satu sama lain.

Sebagai contoh, umat Kristen mengaku bahwa rencana pembangunan rumah ibadah mereka mengacu pada kebutuhan nyata karena rumah ibadah satu-satunya di Jatinegara, tepatnya Cipinang Muara. Mereka juga mengaku telah memenuhi syarat ketentuannya. Sedangkan dari pihak warga Muslim di sekitar, bertolak belakang sama sekali. Meskipun syarat semua dipenuhi, umat Islam daerah situ tetap tidak akan menyetujui pembangunan gereja.

Bercermin dari fakta lapangan itu, peneliti menyarankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dan Kemenag untuk melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan PBM Tahun 2006. Utamanya kepada warga sipil baik dari kalangan Kristen maupun Muslim. Penjelasan mengenai proses pendirian rumah ibadah hingga aturan sebelum melakukannya masih belum tersampaikan secara luas.

Dengan demikian perlu adanya penelitian lebih lanjut, asesmen, dan terutama mediasi agar mengurangi ketegangan sosial yang timbul di masyarakat. Koordinasi dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari FKUB, tokoh lokal, sampai Pemda dibutuhkan dalam dalam mengembangkan wawasan multikultural dan dialog lintas agama yang kondusif dan tidak bersitegang satu sama lainnya.[mnw]

 

*) Tulisan ini adalah hasil rangkuman dari penelitian Muhammad Adlin Sila dan Haris Burhani yang diterbitkan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Gambar ilustrasi: Gereja GMIST Mahanaim dan Masjid Al Muqarrabian berdampingan di Jakarta Utara.(Kompas.com/David Oliver Purba).

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response