Indonesia memiliki potensi besar dalam memperoleh dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kajian BAZNAS(2017) menyebutkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp 217 triliun. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan ZIS dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan, antara lain: Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun demikian, realisasi perolehan zakat oleh BAZNAS hanya terkumpul Rp 6 triliun (0,2%). Pemerintah atau negara perlu meningkatkan perannya dalam menggerakkan kesadaran masyarakat dengan “gerakan sadar zakat” (Gersakat)demi terwujudnya kesejahteraan umat.

Hasil penelitian Balai Litbang Agama Kementerian Agama Semarang ini menunjukkan bahwa pemberdayaan umat beragama berbasis zakat, infak, dan sedekah di Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan dana ZIS sebagian besar masih didominasi oleh dana infak, sedangkan dana zakat masih sangat terbatas. Meskipun dana ZIS tersebut mengalami peningkatan, akan tetapi sebagian besar tidak memenuhi target penerimaannya. Hal ini disebabkan:

a). kesadaran masyarakat muslim dalam membayar zakat infak dan sedekah melalui amil zakat masih relatif rendah;
b).kurangnya pemahaman umat Islam terhadap ketentuan undang-undang pengelolaan zakat;
c). Undang-undang Pengelolaan Zakat belum efektif dalam meningkatkan pengumpulan zakat melalui amil zakat.

2. Pendayagunaan dana ZIS sebagian besar masih bersifat konsumtif, sedangkan dana untuk usaha produktif masih banyak kendala. Meskipun modal produktif sudah banyak digulirkan oleh lembaga-lembaga pengelola zakat, akan tetapi hal ini masih menghadapi berbagai macam hambatan, seperti program pendampingan pelaku ekonomi produktif.

3. Banyak lembaga pengelola zakat di masyarakat, akan tetapi penghimpunan dan penyaluran zakat masih belum efektif, karena tidak ada garis koordinasi yang jelas antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Masing-masing lembaga pengelola zakat berjalan sendiri-sendiri, seperti Pemerintah, BAZNAS, dan LAZ, karena semua lembaga zakat ingin menjadi pengelola, sementara lembaga yang berperan sebagai pengawas tidak ada.

Hasil penelitian selengkapnya klik di sini

Gambar ilustrasi: Kompas.com

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response