Dewasa ini, kita banyak melihat adanya berbagai ragam kasus kejahatan siber yang dialami oleh masyarakat Indonesia tidak terkecuali anak-anak. Berbagai kasus kejahatan siber tersebut jika disandingkan dengan data KPAI serta kondisi adanya perubahan teknologi digital yang semakin maju dan semakin canggih di era industri 4.0, tentu saja dikhawatirkan dapat terus meningkat dan sulit dibendung.

Terlebih di masa pandemi Covid-19, anak-anak harus mengalami pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang kebanyakan dilaksanakan secara daring. Kondisi ini tentu saja semakin membuat akses anak terhadap internet/ gawai menjadi semakin tinggi dan semakin tidak terbendung lagi.

Anak-anak yang menjadi korban dari kejahatan siber, baik sebagai korban maupun pelaku, dapat mengalami masalah psikologis, seperti trauma, depresi, ketakutan, putus asa, dan lain sebagainya.

Berangkat dari kondisi tersebut, tulisan ini selanjutnya akan menjelaskan tentang apa saja kejahatan siber yang mengintai anak di masa pandemi COVID-19 dan bagaimana meningkatkan upaya perlindungan anak dari kejahatan siber di masa pandemi COVID-19 guna mewujudkan generasi muda bangsa yang berkualitas.

Maksud dan tujuan dari tulisan ini adalah memberikan gambaran, analisis dan rekomendasi (pemecahan masalah) terkait dengan peningkatan upaya perlindungan anak dari kejahatan siber di era industri 4.0 guna mewujudkan generasi muda yang berkualitas.

Jumlah pengguna internet di Indonesia adalah sebesar 132,7 juta dimana jumlah pengguna di usia 10-24 tahun adalah sebesar 18,4 persen atau sebanyak 24,4 juta (APJII, 2016).

Pada tahun 2018, data ini mengalami peningkatan dari hasil survei APJII pada tahun 2018, yaitu dari jumlah total penduduk Indonesia sebesar 264,2 juta, jumlah pengguna internetnya adalah sebesar 171,2 juta dimana jumlah pengguna internet usia 5-9 tahun adalah sebanyak 25,2 ersen, usia 10-13 tahun sebanyak 66,2 persen, dan usia 15-19 tahun sebanyak 91 persen (APJII, 2018).

Jika dilihat dari klasifikasi pekerjaan, jumlah pelajar yang menggunakan internet adalah sebanyak 6,3 persen pada tahun 2016. Jumlah ini selanjutnya mengalami peningkatan pada tahun 2018 menjadi sebanyak 71,8 persen.

Hadirnya kecanggihan teknologi di masa kini yang bahkan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat melalui gawai memang tidak dapat kita tolak atau kita hindarkan lagi. Namun, sayangnya berbagai kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat di era kekinian dengan semakin berkembangnya teknologi justru harus berhadapan dengan berbagai dampak negatifnya, seperti Ancaman kejahatan siber di era industri 4.0.

Sementara di masa pandemi COVID-19 yang telah memberikan dampak di berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di bidang Pendidikan. Pada masa pandemi COVID-19 ini, anak-anak tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran secara tatap muka, melainkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh yang kebanyakan dilakukan secara daring. Hal ini menyebabkan akses anak[1]anak terhadap internet dan gawai menjadi lebih mudah.

Berdasarkan data KPAI, kasus pengaduan perlindungan anak pada bidang pornografi dan cybercrime dari tahun ke tahun selalu meningkat dan menempati urutan terbanyak ketiga kasus terbanyak sebagaimana tabel data berikut (KPAI, 2019).

Berdasarkan data KPAI, bentuk-bentuk kasus kejahatan siber pada anak adalah sebagai berikut:

Adanya fenomena semakin maraknya kejahatan siber yang mengancam anak dewasa ini, tentu menuntut kepedulian dan perhatian orang tua kepada anak.

Terkait dengan hal tersebut, ada 7 langkah pengasuhan digital yang baik bagi orang tua menurut Stephen Balkam, pendiri dan CEO Family Daring Safety Institute (FOSI) yang berkedudukan di Amerika Serikat. Langkah-langkah tersebut adalah:

 

Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Margaret Aliyatul Maimunah (Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI 2017-2022) yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Tahun 2020.

Leave a Response