Menikah merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam. Banyak hikmah dan manfaat yang dapat diperoleh melalui pernikahan, di antaranya untuk ketentraman dan melestarikan keturunan secara sah. Syariat menikah telah difirmankah Allah dalam kitab suci Al-Qur’an dan disabdakan oleh Rasulullah dalam sunnahnya.

Ayat-ayat menikah dalam Al-Qur’an:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُو

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisa: 3)

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21)

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَأَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فِي رِوَايَةٍ مَنْ كَانَ ذاَ طولٍ فَلْيَتَزَوَّجْ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَأَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّومِ فَاِنَّه لَهُ وِجَاءٌ أي قَاطِعُ لِلشّهَوةِ

Nabi Nuhammad Saw. bersabda: “Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat hadits lain disebutkan, Barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.” (H.R. Bukhari & Muslim)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مِسْكِينٌ مِسْكِينٌ مِسْكِينٌ رَجُلٌ لَيْسَتْ لَهُ امْرَأَةٌ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَ كَثِيرَ الْمَالِ ؟ قَالَ : وَإِنْ كَانَ كَثِيرَ الْمَالِ ، مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ امْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا زَوْجٌ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مُكْثِرَةً ؟ قَالَ : وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مُكْثِرَةً

Rasulullah SAW bersabda: “Miskin miskin miskin laki laki itu yang tidak mempunyai istri.” Para Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana jika dia memiliki banyak harta?” Nabi menjawab, “Meskipun dia mempunyai banyak harta, miskin miskin miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami.” Mereka bertanya kembali, “Ya Rasulullah bagaimana jika dia memiliki banyak harta?” Nabi menjawab, “meskipun dia mempunyai banyak harta.” (H.R. Baihaqi)

Dalil-dalil tentang menikah di atas, setelah melalui proses istinbath (proses penggalian hukum) dalam ushul fiqh melahirkan macam-macam hukum yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih. Mayoritas ijtihad ulama mengatakan hukum asal menikah adalah sunnah.

Kendati demikian, melalui berbagai pertimbangan, hukum menikah tidaklah tunggal. Dalam kitab Qurrotul Uyun terdapat bab nikah yang menjelaskan 5 macam hukum menikah.

Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita. Ibnu Arofah menambahi dengan hukum yang lain tentang wajibnya menikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Di dalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Jiddawi menerangkan itu melalui nadham (syair) berbentuk bahar rajaz sebagai berikut:

واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا

”Wajib bagi yang takut berbuat zina untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”

وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال

“Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria”

وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه

“Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram”

لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب

“Bagi yang berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah”

ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نسل

“Dan dimakruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunnah, sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan”

وان انتفى ما يقتضى حكمًا مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى

“Jika penyebab hukum tidak ada, maka nikah atau tidak dihukumi mubah”

Demikian ijtihad ulama tentang macam-macam hukum menikah sebagaimana keterangan dalam kitab Qurrotul Uyun. Wallahu a’lam.

Kata Kunci Pencarian:

Kitab Qurrotul Uyun bab nikah, bab menikah, bab pernikahan, bab Jima, bab hamil

Leave a Response